WARTA HUMAS – Sebanyak 410 warga binaan lapas kelas IIB Nunukan mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman. Pemberian remisi ini dalam rangka HUT ke-76 Republik Indonesia ini dilaksanakan pada pada Selasa (17/8/2021)
Secara simbolis Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, SE.,M.Si menyerahkan SK Remisi Umum Bagi Narapidana dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke- 76 Tahun 2021 dilakukan di Balai Pengayoman Lapas Kelas IIB Nunukan. Tampak turut mendampingi Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan Taufiq Hidayat, AMD,IP,S.AP.
Acara penyerahan Remisi ini juga dilaksanakan secara serentak oleh seluruh lapas yang ada di Indonesia secara Virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Turut hadir dalam acara ini Kasi Intel Kejaksaan Negri Nunukan Bonar Satrio Wicaksono, wakil ketua Pengadilan Negeri Nunukan Herdiyanto Sutantyo, S.H., M.H. juga dari beberapa instansi lainnya seperti imigrasi, BNN Nunukan, para awak media dan lainnya.
Jumlah warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi berjumlah 424 orang dari 1229 orang narapidana. Jumlah narapidana yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi berjumlah 410 orang dan 14 orang dianggap tidak memenuhi syarat.
Dalam sambutannya Wabup Nunukan berharap warga binaan lapas berkurang dan bukan bertambah itu lebih bagus, dan harus ada pendidikan khusus yang diberikan tentang bahaya narkoba.
“Selain syarat administratif, narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas kelas IIB Nunukan”, ujar Wabup Hanafiah.
Acara di akhiri dengan pemberian cenderamata oleh kalapas kepada Wakil Bupati dan acara foto bersama dengan tamu undangan lainnya.(HUMAS)