• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Rabu, Juni 18, 2025
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah

Bapemperda DPRD Nunukan Mulai Bahas Perda Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Pra Sejahtera.

by Kontributor
Juli 12, 2024
in Daerah
0
Bapemperda DPRD Nunukan Mulai Bahas Perda Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Pra Sejahtera.
0
SHARES
12
VIEWS

NUNUKAN,  – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Nunukan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Pra Sejahtera.

Peraturan daerah ini merupakan isu penting yang perlu mendapatkan perhatian khsusus dari semua pihak, termasuk lembaga legislatif.

READ ALSO

H. Akbar Ali Resmi Pimpin Kormi Nunukan 2025-2029

Bupati H. Irwan Sabri Paparkan Implementasi 17 Program Arah Baru Menuju Perubahan di TA 2025

Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan, S.Pd mengatakan Rancangan Perda tersebut dalam pembahasan Bapemperda.

Hal ini menurutnya sebagai bentuk kepedulian anggota legislatif terhadap masyarakat dalam upaya memberikan penyediaan bantuan hukum.

“ Kita mulai membahas Ranperdanya namun masih ada beberapa hal yang perlu dikonsultasikan terhait dengan implementasi dan pengklasifikasian masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” kata Hendrawan, Senin (13/5/24) di ruang Rapat Ambalat I Kantor DPRD Kabupaten Nunukan.

Anggota Komisi I DPRD Nunukan ini menjelaskan, bahwa DPRD memilki kewenangan untuk membuat Peraturan  Daerah sehingga payung hukum sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah perlu memperhatikan kepentingan masyarakat.

“ Perda ini bertujuan memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang mengalami hambatan mendapatkan keadilan hukum,” ungkapnya.

Perda ini nantinya, lanjut Hendrawan, mengatur tentang pengalokasian anggaran untuk membiayai program bantuan hukum masyarakat pra Sejahtera.

Selain itu perda tersebut juga mengatur bentuk bantuan hukum seperti konsultasi hukum, pendampingan dalam proses pengadilan dan mediasi.

Meski demikian perda tersebut tidak terlepas dari kriteria yang tentunya dapat mengatur penerima bantuan hukum, misalnya tingkat pendapatan, jenis perkara dan kondisi sosial ekonomi.

“ Saya kir aini merupakan Langkah maju dalam upaya meningkatkan akses keadilan dan hukum bagi masyarakat pra Sejahtera dan diperlukan upaya yang berkelanjutan dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa Perda ini dapat dilaksanakan dengan efektif dan mencapai tujuannya.” Jelas kader Partai Nasdem Nunukan ini.

Rapat pembahasan Raperda Bantuan Hukum ini dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj Leppa, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh, SE dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Robinson Totong serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang undangan, H. Romy Rieska Setiady berserta staf DPRD Nunukan.***

Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )

Related Posts

H. Akbar Ali Resmi Pimpin Kormi Nunukan 2025-2029
Daerah

H. Akbar Ali Resmi Pimpin Kormi Nunukan 2025-2029

Juni 12, 2025
Bupati H. Irwan Sabri Paparkan Implementasi 17 Program Arah Baru Menuju Perubahan di TA 2025
Daerah

Bupati H. Irwan Sabri Paparkan Implementasi 17 Program Arah Baru Menuju Perubahan di TA 2025

Juni 11, 2025
12 Peserta Ikuti Lomba Jurnalistik dan Komik Digital, PWI Nunukan Jadi Dewan Juri
Daerah

12 Peserta Ikuti Lomba Jurnalistik dan Komik Digital, PWI Nunukan Jadi Dewan Juri

Juni 2, 2025
Wakil Ketua DPRD Nunukan Apresiasi Program Sekolah Parlemen Gen Z
Daerah

Wakil Ketua DPRD Nunukan Apresiasi Program Sekolah Parlemen Gen Z

Juni 2, 2025
Lindungi Hak Perempuan dan Anak di Nunukan Dr. Andi Muliono, SH, MH Sosilalisakan Perda Nomor 17 Tahun 2015
Daerah

Lindungi Hak Perempuan dan Anak di Nunukan Dr. Andi Muliono, SH, MH Sosilalisakan Perda Nomor 17 Tahun 2015

Juni 2, 2025
H. Firman Haji Latif Sosialisaikan Perda Nomor 3 Tahun 2024, Payung Hukum Nunukan Lumbung Pangan Berkelanjutan
Daerah

H. Firman Haji Latif Sosialisaikan Perda Nomor 3 Tahun 2024, Payung Hukum Nunukan Lumbung Pangan Berkelanjutan

Juni 2, 2025
Next Post
Pastikan Wajib Pajak Pahami Kewajiban, Ketua DPRD Nunukan Sosper Pajak Dan Retribusi Daerah

Pastikan Wajib Pajak Pahami Kewajiban, Ketua DPRD Nunukan Sosper Pajak Dan Retribusi Daerah

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021
Mobil Plat Merah Seketika Disulap Jadi Plat Pribadi

Mobil Plat Merah Seketika Disulap Jadi Plat Pribadi

Agustus 9, 2021

EDITOR'S PICK

Partai Gelora Telah Terdaftar di Kesbangpol Nunukan

Partai Gelora Telah Terdaftar di Kesbangpol Nunukan

Januari 18, 2022
Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rusun Ponpes As’adiyah Sebatik, Wapres Pastikan Komitmen Pemerintah Sukseskan Pendidikan di Wilayah Perbatasan

Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rusun Ponpes As’adiyah Sebatik, Wapres Pastikan Komitmen Pemerintah Sukseskan Pendidikan di Wilayah Perbatasan

Agustus 4, 2023
Dianggap Foya-foya Ini Kata Banggar DPRD Nunukan

Dianggap Foya-foya Ini Kata Banggar DPRD Nunukan

Agustus 23, 2023
Penyampaian LKPM Triwulan II Diperpanjang

Penyampaian LKPM Triwulan II Diperpanjang

Juli 14, 2024
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost