NUNUKAN – Kejari Nunukan menahan dan menetapkan Mantan Direktur RSUD Nunukan, DL, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kini, DL ditahan di Lapas Nunukan.
“DL ditetapkan menjadi tersangka, setelah sebelumnya kami juga telah menahan eks Bendahara RSUD Nunukan (NH) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan TA 2021,”kata Ricky Rangkuti SH, M.Kn Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Rabu (18/9/2024).
Terkait modus operandi yang digunakan Tersangka DL bersama-sama dengan Tersangka NH adalah melakukan perbuatan-perbuatan baik dalam jabatannya maupun yang melampaui kewenangannya yang tidak sesuai dan melanggar peraturan perundang-undangan untuk menggunakan anggaran/kas BLUD RSUD Nunukan TA 2021 untuk kepentingan pribadinya dan telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain pada pengelolaan keuangan BLUD RSUD Nunukan yang menyebabkan kewajiban pembayaran atas pengadaan barang/jasa kepada pihak penyedia tidak terbayarkan dan terutang, kemudian berusaha menutupi dan mengelabui laporan keuangan dengan cara duplikasi transaksi atas 79 (tujuh puluh Sembilan) item transaksi, dan menyisakan 20 (dua puluh) transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia yang seluruhnya diluar kewajiban Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kab. Nunukan.
Disinyalir dana BLUD itu digunakan DL bersama NH untuk kebutuhan pribadi. Atas perbuatan itu, para tersangka membuat kerugian negara.
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dalam ruang lingkup 1 (satu) tahun anggaran BLUD RSUD Nunukan periode Januari 2021 hingga Februari 2022,
“ Berdasarkan hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nunukan telah menemukan bukti-bukti timbulnya kerugian keuangan daerah setidak-tidaknya sebesar Rp 2.526.145.572,00 (dua miliar lima ratus dua puluh enam juta serratus empat puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) akibat dari perbuatan Tersangka NH bersama-sama dengan Tersangka DL,” ungkapnya.
Ricky menjelaskan, Bahwa mantan pejabat Direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD RSUD Nunukan TA 2021 yaitu DL ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan TA 2021 Jo Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Nomor : Print-78/O.4.16/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 79 /O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2024 , keputusan tersebut ditetapkan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan melaksanakan Ekspose dengan kesimpulan telah ditemukan lebih dari 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka yang bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana dengan Tersangka sebelumnya yaitu NH;
“ Penahanan terhadap Tersangka DL berdasarkan Surat Perintah Penahanan No : Print 80/O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2021 selama 20 (dua puluh) hari, adapun penahanan tersebut dilakukan atas pertimbangan subjektif Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” tutup Ricky. *(Gzb)