NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke 6 Masa Sidang I Tahun 2021-2022 Tentang Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran sementara (PPAS) APBD tahun 2022. Senin, 06 September 2021.
Rapat Paripurna itu dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa, didampingi Wakil Ketua DPRD, H.Saleh,SE.
Dalam Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan tentang Penyampaian KUA PPAS APBD Tahun 2022 dihadiri Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, SE,MSi, Asisten III, Kepala Dinas dan Badan di Permerintah Kabupaten Nunukan.
Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah Menyampaikan bahwa Kebijakan Umum Anggaran merupakan turunan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan dengan memperhatikan asumsi-asumsi yang saling mempengaruhi arah kebijakan pembangunan dan prioritas daerah yang telah direncanakan dan ditetapkan.
Wakil Bupati, Menyebutkan Tujuan dari disusunnya rencana KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 ini merupakan selain tersedianya dokumen perencanaan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah yang merupakan penjabaran kebijakan pembangunan pada RKPD Tahun 2022, juga dalam rangka untuk menjaga konsistensi perencanaan anggaran dan kebijakan pembangunan daerah yang dituangkan dalam RKPD dan RPJMD, mensinergikan antara perencanaan dari Pemerintah Daerah dengan Aspirasi Masyarakat dari hasil Musrenbang baik di tingkat Desa hingga Kabupaten, mengoptimalkan ketersediaan anggaran untuk mencapai tujuan yang telah dituangkan dalam RKPD serta meningkatkan koordinasi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam rangka memantapkan penyusunan perencanaan
Berdasarkan hal yang disebutkan Pemerintah Daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 kepada pihak DPRD yang merupakan mitra kerja pemerintah agar dibahas, dirumuskan dan disepakati secara bersama kebijakan kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.
Berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan rancangan PPAS berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), dengan mengacu kepada pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“KUA PPAS ini diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran, “ kata H Hanafiah lagi.
Ditengah masih mewabahnya Pandemi Covid 19 saat ini, pemerintah merespon dengan mengeluarkan peraturan dan arah kebijakan baru sebagaimana termaktub dalam Permendagri nomor 27 Tahun 2021 tentang penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 menyebut bahwa sesuai tema RKP tahun 2022 yaitu, “Pemulihan Ekononomi dan Reformasi Struktural”.
Secara umum pula pengaruh perekonomian regional dan ekonomi domestik nasional, penyerapan anggaran pemerintah serta pembangunan infrastruktur juga berpengaruh terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan iklim investasi yang kondusif.
Melihat pekembangan pandemi itu pula, pemerintah telah melakukan beberapa langkah ekstraordinary untuk melindungi masyarakat dan perekonomian, sejalan dengan ekonomi yang melambat di tahun 2021 ini.
Pemerintah Pusat telah pula melakukan kebijakan diantaranya melakukan penghematan, refocussing kegiatan serta realokasi anggaran baik ditingkat pusat maupun daerah. Dengan berbagai asumsi yang ingin dicapai di tahun 2022 oleh pemerintah tentunya mempengaruhi perkembangan ekonomi didaerah, termasuk di Provinsi Kalimantan Utara.
Sejalan dengan arah kebijakan nasional dan Provinsi Kalimantan Utara, tahun 2022, tema Pembangunan Kabupaten Nunukan, yaitu, “Penguatan Ekonomi Melalui Pengembangan Potensi Unggulan Yang Berkelanjutan”, dengan sasaran target capian indikator makro pembangunan Kabupaten Nunukan sebagai berikut, diantaranya indek pembangunan msnusia 66,04, angka kemiskinan 6,21 %, tingkat pengangguran terbuka 4,01 %, pertumbuhan ekonomi 3,72 % dan Gini Rasio 0,282 %.
Untuk mencapai itu, perlu adanya arah kebijakan keuangan daerah yang mana merupakan aspek penting dalam rangka membiayai pelaksanaan pembangunan sangat tergantung dengan kemampuan keuangan daerah itu sendiri.
Keberhasilan pembangunan suatu daerah dalam melaksanakan pembangunan nya tidak bisa dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan manajemen yang baik pula, “ ujar Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah.
Berdasarkan kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, lanjutnya, beserta kerangka pendanaan secara garis besar rancangan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2022, antara lain, pendapatan daerah Kabupaten Nunukan, tahun 2022 diproyeksikan lebih rendah sebesar 18.09 % atau sebesar Rp 198, 64 Milyar lebih rendah jika dibandingkan dengan pendapatan tahun 2021 pada APBD murni sebesar Rp 1,296 T
Untuk pendapatan transfer pusat asumsi untuk dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID), berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2022 akan akan disajikan setelah adanya informasi resmi dari pemerintah Pusat.
Kebijakan belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2022 sesuai dengan kewenangan masing- masing tingkat pemerintah daerah, mendanai pelaksanaan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah, dan kemampuan pendapatan daerah serta dalam rangka penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman Covid -19 diberbagai aspek kehidupan, baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan Ekonomi”.
“Belanja daerah selain untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, juga digunakan untuk mendanai pelaksanaan unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan unsur kekhususan,”ujar Hanafiah.
Anggaran belanja tahun 2022 menurutnya, direncanakan sebesar Rp. 1, 118 (Satu koma seratus delapan belas triliun rupiah) atau lebih rendah dibanding anggaran tahun 2021 yaitu sebesar Rp. 1, 323 (Satu koma tiga ratus dua puluh tiga triliun).
“Anggaran belanja operasi tahun 2022 turun sebesar Rp. 70,30 Milyar (Tujuh puluh koma tiga puluh milyar rupiah) jika dibandingkan dengan anggaran belanja operasi APBD murni tahun 2021 atau sebesar Rp. 829, 30 Milyar (Delapan ratus dua puluh sembilan koma tiga puluh milyar rupiah)”,terangnya.
Penurunan belanja operasi bersumber dari belanja barang dan jasa turun sebesar Rp. 98,35 Milyar atau 39, 52 %. Belanja hibah turun sebesar Rp.4,86 Molyar atau 43,91%. Dan belanja bantuan sosial turun sebesar Rp19,87 Milyar atau 0,86 %. Anggaran belanja modal tahun 2022 direncanakan sebesar Rp. 70,510 Milyar (Tujuh puluh koma lima ratus satu milyar rupiah), sedangkan alokasi belanja tak terduga diproyeksi naik sebesar 50,7 % dari Rp. 14.586.262.419 menjadi Rp. 21.982.306.000.
“Penerimaan pembiayaan daerah TA 2022 direncanakan sebesar Rp. 30,486 Milyar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 3 Milyar rupiah”,Tutur H.Hanafiah.
Setelah membacakan Penyampaian KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, Pada Kesempatan tersebut, Wabub Hanafiah berharap agar rancangan KUA PPKS Tahun Anggaran 2022 ini dapat dibahas dan disepakati secara bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dengan DPRD Kabupaten Nunukan. (*Gzb)