• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Rabu, Juni 18, 2025
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah

Hari ini KPU Nunukan Secara Resmi Umumkan Masa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan

by Kontributor
Agustus 26, 2024
in Daerah, Politik
0
Hari ini KPU Nunukan Secara Resmi Umumkan Masa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan

Abd Rahman SE, Komisioner KPU Kabupaten Nunukan Divisi Tehnis

0
SHARES
133
VIEWS

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara mengajak peran media massa  di daerah setempat baik media cetak maupun elektronik, radio, media online untuk turut mensosialisasikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ajakan itu disampaikan langsung oleh Komisioner Devisi Tehnis, Abd Rahman SE, Senin (26/08/2024) di Kantor KPU Nunukan.

READ ALSO

H. Akbar Ali Resmi Pimpin Kormi Nunukan 2025-2029

Bupati H. Irwan Sabri Paparkan Implementasi 17 Program Arah Baru Menuju Perubahan di TA 2025

“Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, dan media massa adalah mitra strategis kami dalam mencapai tujuan tersebut,” katanya, di hadapan awak media.

Diakuinya begitu penting kolaborasi dengan sejumlah media massa dalam menyebarluaskan informasi tentang tahapan-tahapan Pilkada kepada masyarakat, karena hal itu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya.

Rahman menjelaskan, sosialisasi tersebut mencakup berbagai tahap persiapan dan pelaksanaan Pilkada, mulai dari perencanaan program dan anggaran pada 26 Januari 2024, hingga pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024

“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan media massa, karena kami percaya bahwa informasi yang baik akan menghasilkan partisipasi yang baik pula,” ucapnya.

Ia mengharapkan, hubungan baik selama ini antara KPU Nunukan dan media massa terus ditingkatkan, agar partisipasi masyarakat juga meningkat saat pelaksanaan Pilkada Nunukan  2024.

 “Oleh karena itu rekan-rekan media dapat berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat, sehingga tingkat partisipasi dalam Pilkada  2024  meningkat,” harap Rahman.

Selanjutnya Rahman mengatakan, mulai hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 secara resmi mengumumkan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pengumuman ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Nunukan nomor 684/PL.02.PU/6503/2024, yang mengacu pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

KPU Nunukan menetapkan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus memenuhi syarat minimal suara sebesar 10.740, sesuai dengan Keputusan KPU Nunukan nomor 1881 tahun 2024. Pendaftaran pasangan calon ini akan dibuka pada: Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Dan di hari terakhir masa pendaftaran yakni Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 08.00 hingga 23.59 WITA.

Rahman juga menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya yakni pemeriksaan kesehatan pasangan calon yaitu 27-29 Agustus 2024 di RSUD Kota Tarakan dan pengumuman hasil tes kesehatan 02 September 2024.

29 Agustus hingga 04 September 2024, penelitian persyaratan administrasi pasangan calon, dan pada 05 hingga 06 September 2024 pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon. Juga diberikan kesempatan kepada paslon yang belum lengkap persyaratan administarsinya untuk memperbaiki atau melengkapi serta dapat mengajukan calon pengganti oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu pada 06 hingga 08 September 2024.,

Selanjutnya pada 06 hingga 14 September KPU akan melakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi paslon dan penelitian dokumen calon pengganti jika ada. Dan 13 hingga 14 September 2024 pengumuman hasil penelitan Perbaikan persyaratan administrasi Paslon.

15 hingga 18 September 2024, KPU Nunukan juga memberi kesempatan kepada masyarakat terkait keabsahan Persyaratan Paslon untuk disampaikan kepada KPU, dan 15 hingga 21 September 2024 Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon.

KPU Nunukan juga menjadwalkan penetapan paslon peserta Pilkada pada 22 September 2024 dan keesokan harinya yakni 23 September 2024 Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Paslon. 25 September hingga 24 November 2024 adalah masa kampanye dan 27 November 2024 hari pencoblosan.

Tempat pendaftaran di Kantor KPU Nunukan, Jl. Bharatu Muh. Aldy RT 05, Ujung Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.

Selanjutnya dijelaskan Setiap calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi sejumlah persyaratan penting, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia tanpa kewarganegaraan ganda.
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.
  • Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  • Berusia minimal 25 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana yang diancam hukuman minimal 5 tahun.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Proses Pendaftaran dan Akses SILON

Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon pasangan harus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada KPU Nunukan. Admin SILON dan petugas penghubung juga harus ditunjuk dan disertai dengan surat penunjukan resmi

Untuk mempermudah proses ini, KPU Nunukan menyediakan layanan helpdesk yang dapat dihubungi melalui:

  • Email: kpununukanteknis@gmail.com
  • Nomor Telepon: 081326512420 (Ahmad Fadillah) atau 082150116505 (Rasmi)
  • Kantor KPU Nunukan di Jl. Bharatu Muh. Aldy RT 05, Ujung Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.

“KPU Kabupaten Nunukan, mengajak seluruh partai politik dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini guna menciptakan Pilkada yang transparan dan berintegritas,” Tutup Rahman. *(Gzb)

 

Related Posts

H. Akbar Ali Resmi Pimpin Kormi Nunukan 2025-2029
Daerah

H. Akbar Ali Resmi Pimpin Kormi Nunukan 2025-2029

Juni 12, 2025
Bupati H. Irwan Sabri Paparkan Implementasi 17 Program Arah Baru Menuju Perubahan di TA 2025
Daerah

Bupati H. Irwan Sabri Paparkan Implementasi 17 Program Arah Baru Menuju Perubahan di TA 2025

Juni 11, 2025
12 Peserta Ikuti Lomba Jurnalistik dan Komik Digital, PWI Nunukan Jadi Dewan Juri
Daerah

12 Peserta Ikuti Lomba Jurnalistik dan Komik Digital, PWI Nunukan Jadi Dewan Juri

Juni 2, 2025
Wakil Ketua DPRD Nunukan Apresiasi Program Sekolah Parlemen Gen Z
Daerah

Wakil Ketua DPRD Nunukan Apresiasi Program Sekolah Parlemen Gen Z

Juni 2, 2025
Lindungi Hak Perempuan dan Anak di Nunukan Dr. Andi Muliono, SH, MH Sosilalisakan Perda Nomor 17 Tahun 2015
Daerah

Lindungi Hak Perempuan dan Anak di Nunukan Dr. Andi Muliono, SH, MH Sosilalisakan Perda Nomor 17 Tahun 2015

Juni 2, 2025
H. Firman Haji Latif Sosialisaikan Perda Nomor 3 Tahun 2024, Payung Hukum Nunukan Lumbung Pangan Berkelanjutan
Daerah

H. Firman Haji Latif Sosialisaikan Perda Nomor 3 Tahun 2024, Payung Hukum Nunukan Lumbung Pangan Berkelanjutan

Juni 2, 2025
Next Post
Diusung PKS dan PAN, Basri-Hanafiah Daftar di KPU Nunukan Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan

Diusung PKS dan PAN, Basri-Hanafiah Daftar di KPU Nunukan Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021
Mobil Plat Merah Seketika Disulap Jadi Plat Pribadi

Mobil Plat Merah Seketika Disulap Jadi Plat Pribadi

Agustus 9, 2021

EDITOR'S PICK

PERATURAN DEWAN PERS BUKAN MERUPAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KARENA TIDAK MASUK DALAM LEMBARAN NEGARA

PERATURAN DEWAN PERS BUKAN MERUPAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KARENA TIDAK MASUK DALAM LEMBARAN NEGARA

Juli 2, 2021
Pemerintah Kabupaten Nunukan Gelar Halal Bihalal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan

Pemerintah Kabupaten Nunukan Gelar Halal Bihalal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan

Mei 1, 2024
Rangkaian Paras Fest HUT Kabupaten Nunukan ke 25, Lomba Senam Yameto Digelar di Paras Perbatasan

Rangkaian Paras Fest HUT Kabupaten Nunukan ke 25, Lomba Senam Yameto Digelar di Paras Perbatasan

Agustus 9, 2024
Lindungi Hak Perempuan dan Anak di Nunukan Dr. Andi Muliono, SH, MH Sosilalisakan Perda Nomor 17 Tahun 2015

Lindungi Hak Perempuan dan Anak di Nunukan Dr. Andi Muliono, SH, MH Sosilalisakan Perda Nomor 17 Tahun 2015

Juni 2, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost