NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Hal ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah Nunukan, H. Asmar, SE, M.A.P., melalui rapat paripurna, Senin (18/11/24) di ruang rapat paripurna kantor DPRD Nunukan.
Terhadap Jawaban atas Nota Ranperda 2025 ini, H. Asmar menyampaikan hal ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjelaskan poin-poin yang menjadi perhatian fraksi-fraksi di DPRD.
“Pemerintah Daerah akan menjelaskan saran dan masukan dari Fraksi fraksi DPRD Nunukan terhadap pengelolaan anggaran tahun 2025 untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Nunukan,” ungkapnya.
Ia menambahkan jawaban pemkab Nunukan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) 2025 perlu sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan bahwa setiap masukan dari fraksi-fraksi DPRD Nunukan dapat dijadikan acuan dalam menyusun program kerja daerah.
Tanggapan Atas Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra
Pemerintah Daerah mengapresiasi Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) atas pandangan umum yang disampaikan dalam Rapat Paripurna mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025.
Beberapa catatan penting dari Fraksi Partai Gerindra terkait penyusunan RAPBD yang komprehensif dan sistematis, serta penekanan pada pembangunan sumber daya manusia yang inovatif dan berdaya saing, mendapat perhatian khusus.
Pemerintah Daerah juga menyambut baik komitmen untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik, serta mengharapkan adanya evaluasi berkala untuk optimalisasi pendapatan dan belanja daerah.
Dalam beberapa tahun terakhir, BAPENDA telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui pajak daerah dan retribusi daerah.
Beberapa langkah yang telah dilakukan termasuk kerja sama dengan Kantor Pertanahan Nunukan, penerapan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara digital, serta kolaborasi dengan Bankaltimtara sebagai biller aggregator yang memungkinkan pembayaran melalui berbagai platform digital.
Selain itu, pemerintah daerah juga telah bekerja sama dengan kantor desa untuk mempermudah pelayanan pajak daerah di tingkat desa.
Upaya lain yang dilakukan adalah pengembangan sistem perpajakan dan retribusi daerah, dengan menambahkan fitur-fitur baru yang menyesuaikan dengan regulasi terbaru.
Sosialisasi melalui berbagai saluran juga digalakkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak, dan pemerintah daerah terus melakukan kerja sama dengan BAPENDA Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka optimalisasi pengumpulan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor. *(ADV-HUMAS DPRD NNK)
.