NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Hal ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah Nunukan, H. Asmar, SE, M.A.P., melalui rapat paripurna, Senin (18/11/24) di ruang rapat paripurna kantor DPRD Nunukan.
Terhadap Jawaban atas Nota Ranperda 2025 ini, H. Asmar menyampaikan hal ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjelaskan poin-poin yang menjadi perhatian fraksi-fraksi di DPRD.
“Pemerintah Daerah akan menjelaskan saran dan masukan dari Fraksi fraksi DPRD Nunukan terhadap pengelolaan anggaran tahun 2025 untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Nunukan,” ungkapnya.
Ia menambahkan jawaban pemkab Nunukan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) 2025 perlu sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan bahwa setiap masukan dari fraksi-fraksi DPRD Nunukan dapat dijadikan acuan dalam menyusun program kerja daerah.
Tanggapan Atas Pandangan Umum Fraksi Partai Nasdem
Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan mengapresiasi Fraksi Partai NasDem atas dukungannya terhadap pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025.
Berbagai langkah telah diusulkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk pemberian beasiswa bagi pendidik dan tenaga kependidikan berprestasi serta pengembangan kurikulum muatan lokal seperti bahasa daerah.
Pemerintah juga berkomitmen mengatasi kekurangan pengawas sekolah melalui pengangkatan calon pengawas bersertifikat dan mendorong guru mengikuti program Guru Penggerak dan PPG.
Peningkatan infrastruktur jalan desa dan kabupaten menjadi prioritas untuk menunjang aktivitas ekonomi di berbagai wilayah. Selain itu, upaya pengelolaan persampahan terus diperkuat, termasuk pengadaan armada tambahan dan studi peningkatan SDM.
Pemerintah juga berencana mengatasi sampah pesisir dengan membangun TPS beton di lokasi strategis dan menggalang kerja sama dengan masyarakat setempat, seperti petani rumput laut, untuk pengelolaan sampah.
Dalam pengelolaan ruang laut, Pemerintah Daerah mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Utara No. 4 Tahun 2018 tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dilakukan untuk memastikan implementasi penataan sesuai UU No. 23 Tahun 2014.
Pemerintah juga berfokus pada konservasi dan pengawasan laut melalui operasional UPT serta mendorong pembentukan nursery atau pembibitan rumput laut guna mendukung keberlanjutan sektor ini.
Pemerintah telah melaksanakan pelatihan aklimatisasi planlet rumput laut untuk menyiapkan SDM pengelola nursery di Kecamatan Sebatik Barat, meskipun produksi bibit masih terbatas.
Kabupaten Nunukan juga telah ditetapkan sebagai Kampung Perikanan Budidaya Rumput Laut berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16 Tahun 2022, dengan langkah strategis untuk meningkatkan statusnya menjadi Kampung Perikanan Budidaya Modern melalui program modelling terpadu dari pembibitan hingga pasca-panen. *(ADV-HUMAS DPRD NNK)
.