NUNUKAN – KPU Nunukan memastikan tahapan kampanye Pilkada dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nunukan, Abd Rahman, SE., menyatakan bahwa tahapan kampanye Pilkada akan dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon. Penetapan ini dijadwalkan pada 22 September 2024, dan akan menjadi momen penting sebelum kampanye resmi dimulai. KPU Nunukan akan menjalankan seluruh proses sesuai jadwal yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
“Jadi, 3 hari setelah ditetapkan, maka masuklah tahapan-tahapan. Jadi, 3 hari setelah ditetapkan pasangan calon, maka masuklah jadwal tahapan kampanye.” ucap Rahman Selasa (03/09/2024).
Setelah masa penetapan, partai politik dan pasangan calon akan diberikan kelonggaran untuk melakukan kampanye kepada masyarakat. Tahapan ini merupakan bagian penting dari proses demokrasi yang memungkinkan calon untuk memperkenalkan visi dan misi mereka kepada pemilih.
“Nah, di situ baru diberikan keluasan kepada partai atau pasangan calon untuk melakukan kampanye ke masyarakat.” tambahnya.
KPU Nunukan juga sesuai rencana akan menjadwalkan Debat Kandidat, namun waktu pelaksanaannya belum bisa dipastikan.
“Seluruh pasangan calon diharapkan dapat mempersiapkan diri saat pelaksanaan debat nanti dan untuk memastikan terciptanya suasana yang kondusif. KPU akan mengawasi pelaksanaan kampanye agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua pihak diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kondusivitas selama kampanye berlangsung,” Pungkasnya. *(Gzb)