NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan resmi menetapkan tiga pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Nunukan 2024. KPU menetapkan ada tiga paslon di Pilkada Nunukan 2024.
“Ada tiga bapaslon yang mendaftar ke KPU Nunukan untuk Pilkada Nunukan. Ketiganya kami nyatakan diterima, dan Kabupaten Nunukan secara resmi ada tiga pasangan calon yang telah ditetapkan,” kata Komisioner KPU Nunukan Divisi Tehnis dan Penyelenggara Abd Rahman SE di Kantor KPU Nunukan, Minggu (22/9/2024).
Tiga paslon itu pertama, yakni Drs. H, Basri – H. Hanafiah, SE,MSi (BAHAGIA) yang diusung 2 partai politik peserta pemilu, yakni Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional.
Kemudian H. Andi Muhammad Akbar Djuarsyah SE,MM – Serfianus SIP,MSi (GAAS) yang diusung 6 partai yakni Nasdem, Hanura, PKB, Gerindera, Demokrat, Gelora. Dan, terakhir ada H. Irwan Sabri SE – Hermanus S.Sos (IRAMA) yang diusung 3 Partai Politik yakni Golkar, PDIP, dan PBB.
Rahman mengatakan, berdasarkan proses verifikasi berkas baik persyaratan pencalonan, syarat calon, kesehatan, dan syarat lainnya, tiga bapaslon yang mendaftar memenuhi syarat untuk maju kontestasi Pilkada Nunukan 2024.
“Semua berkas yang kami verifikasi lengkap dan memenuhi syarat. Untuk tes kesehatan ketiga paslon dinyatakan sanggup untuk mengikuti Pilkada Nunukan 2024,” tambahnya.
Setelah ini, kata Rahman lagi, ketiga paslon akan mengikuti proses pengundian nomor urut. Acara pengundian nomor urut itu akan dilakukan pada Senin (23/9/2024).
“Kemudian setelahnya ketiga paslon akan berikrar kampanye damai untuk Pilkada Serentak 2024,” tandasnya.
Penetapan ini berlangsung dalam rapat pleno tertutup yang diadakan di kantor KPU Nunukan pada Minggu (22/9/2024). Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Nomor 850/PL.02.3-Pu/6503/2024, yang ditandatangani Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah S.Pd.
Rahman menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah melalui proses panjang. Mulai dari pendaftaran, penelitian dokumen persyaratan pencalonan, hingga dibukanya waktu untuk tanggapan dan masukan dari masyarakat.
“Pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan dilakukan dalam rapat pleno tertutup sesuai dengan Pasal 120 ayat 4 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Selanjutnya, sesuai Pasal 121 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU akan menggelar rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon pada Senin (23/9/2024).
“Itu terbuka nanti kita undang pasangan calon, partai politik, Bawaslu, dan media juga boleh meliput,” jelasnya.
Untuk pengundian nomor urut pasangan calon, KPU akan membatasi jumlah pendukung yang dapat masuk ke kantor KPU Nunukan.
“Ada pembatasan, jadi nanti massa pendukung yang boleh masuk di lokasi pengundian, disesuaikan dengan kapasitas ruangan tempat pengundian,”tutupnya. * (Gzb – Echa)