• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Rabu, Juni 18, 2025
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah

Pembebasan Lahan Embung Desa Lapri Terkendala Peraturan Pemerintah

by Kontributor
Desember 13, 2022
in Daerah
0
Pembebasan Lahan Embung Desa Lapri Terkendala Peraturan Pemerintah
0
SHARES
32
VIEWS

NUNUKAN, – Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menjadi kendala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan membebaskan lahan seluas 48.7 hektar pada 2015 lalu di Lokasi Embung Desa Lapri, Sebatik.

Hal ini disampaikan, Kepala Dinas PU Abdi Jauhari ST menanggapi aspirasi masyarakat desa lapri, Senin (12/9) melalui rapat gabungan komisi DPRD Nunukan dalam memediasi penyelesaian pembebasan lahan didesa tersebut.

READ ALSO

H. Akbar Ali Resmi Pimpin Kormi Nunukan 2025-2029

Bupati H. Irwan Sabri Paparkan Implementasi 17 Program Arah Baru Menuju Perubahan di TA 2025

Abdi mengatakan, pada 2015 lalu Pemerintah Daerah sudah menyelesaikan pembebasan 13 bidang tanah 21,7 hektar, namun masih terdapat lahan yang belum dibebaskan seluas 26 bidang atau 48.7 hektar.

“ Setiap tahun kami memprogramkan pembebasan lahan ini agar masuk dalam pembahasan, akhirnya mendapat persetujuan dari DPRD alokasi anggaran sebesar Rp 977 juta, pada 2021 hingga 2022, jadi kami sudah berbuat apa yang menjadi tahapan pembebasan lahan tersebut,” kata Abdi.

Disampikannya, meski pihaknya kembali memprogramkan kegiatan tersebut pada tahun ini, namun terkendala secara teknis dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud yakni terkait tahapan penyelesaian pembayaran lahan di sekitar Embung desa Lapri.

“ Peraturan Pemerintah ini baru kami ketahui setelah pengesahan anggaran, ternyata dalam PP tersebut mengatur secara rinci tahapan dalam proses pengadaan atau pembebasan tanah,” lanjutnya.

Menurutnya hal ini berpengaruh terhadap Rencana Kerja Anggaran (RKA) DPU 2022, Peraturan Pemerintah (PP) mengatur enam tahapan sementara RKA kandas di tahapan keempat.

Tahapan RKA DPU adalah tahap persiapan dalam Peraturan Pemerintah tersebut sementara ada tiga tahapan sebelumnya yang harus dijalankan, seperti Fasibilitis, dokumen perencanaan tanah, dan penunjukan lokasi oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Mantan Kadis PTSP ini sudah memantapkan program tersebut, dengan harapan pengalokasian pagu anggaran ditentukan kemudian setelah melalui tahapan dalam peraturan pemerintah tersebut.

“ Celakanya sudah kita anggarkan kemudian terbit aturan baru dan kami harus mengindahkan peraturan ini kalau tidak akan berdampak hukum,” ungkapnya.

Terhadap kendala tersebut, Dinas Pekerjaan Umum akan menganggarkan kembali Pembebasan lahan tersebut, DPU juga telah melakukan konsolidasi dan harmonisasi di TAPD Nunukan bahwa biaya operasional pengadaan lahan Embung Lapri diprogramkan kembali pada tahun 2023 dengan besaran anggaran Rp 977.

“ Penempatan program ini apakah nantinya di DPU atau di DPUPR itu nanti kebijakan pimpinan, jadi program ini sudah standby, apakah nanti masuk di nomenkelatur DPU1 atau di DPU2 yang jelas kedua dinas ini wajib melaksanakannya,” tegas Abdi .

Terkait akses jalan yang terputus di sekitar embung desa lapri diakui berdampak terhadap perputaran ekonomi masyarakat, karena jalan tersebut merupakan satunya satunya akses yang dimanfaatkan masyarakat untuk mengeluarkan hasil perkebunan di lokasi itu.

Solusinya adalah Dinas PU menawarkan pembangunan jalan tani, namun jika jalan PU harus melalui proses perencanaan misalnya membuat lebel papan jalan dan proses lainnya.

“ Memang bisa saja kita buat, Cuma khawatirnya ada hambatan kita penghapusan asset lagi, tapi itu nanti kami akan sama sama dinas pertanian untuk membahasa solusi jangka pendek mengeluarkan hasil perkebunan para petani di Sebatik,” Sarannya.#pubdokdprdnnk/*taufik.

Related Posts

H. Akbar Ali Resmi Pimpin Kormi Nunukan 2025-2029
Daerah

H. Akbar Ali Resmi Pimpin Kormi Nunukan 2025-2029

Juni 12, 2025
Bupati H. Irwan Sabri Paparkan Implementasi 17 Program Arah Baru Menuju Perubahan di TA 2025
Daerah

Bupati H. Irwan Sabri Paparkan Implementasi 17 Program Arah Baru Menuju Perubahan di TA 2025

Juni 11, 2025
12 Peserta Ikuti Lomba Jurnalistik dan Komik Digital, PWI Nunukan Jadi Dewan Juri
Daerah

12 Peserta Ikuti Lomba Jurnalistik dan Komik Digital, PWI Nunukan Jadi Dewan Juri

Juni 2, 2025
Wakil Ketua DPRD Nunukan Apresiasi Program Sekolah Parlemen Gen Z
Daerah

Wakil Ketua DPRD Nunukan Apresiasi Program Sekolah Parlemen Gen Z

Juni 2, 2025
Lindungi Hak Perempuan dan Anak di Nunukan Dr. Andi Muliono, SH, MH Sosilalisakan Perda Nomor 17 Tahun 2015
Daerah

Lindungi Hak Perempuan dan Anak di Nunukan Dr. Andi Muliono, SH, MH Sosilalisakan Perda Nomor 17 Tahun 2015

Juni 2, 2025
H. Firman Haji Latif Sosialisaikan Perda Nomor 3 Tahun 2024, Payung Hukum Nunukan Lumbung Pangan Berkelanjutan
Daerah

H. Firman Haji Latif Sosialisaikan Perda Nomor 3 Tahun 2024, Payung Hukum Nunukan Lumbung Pangan Berkelanjutan

Juni 2, 2025
Next Post
Ini Rekomendasi DPRD Nunukan Terhadap Aksi Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM

Ini Rekomendasi DPRD Nunukan Terhadap Aksi Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021
Mobil Plat Merah Seketika Disulap Jadi Plat Pribadi

Mobil Plat Merah Seketika Disulap Jadi Plat Pribadi

Agustus 9, 2021

EDITOR'S PICK

Pemprov Kaltara Terima Kunjungan Investor Dari Malaysia

Pemprov Kaltara Terima Kunjungan Investor Dari Malaysia

April 24, 2024
Pengurus Majelis Pembimbing Gudep 09.031 – 09.032 Pangkalan Lapas Kelas IIB Nunukan Masa Bakti 2023 – 2026 Dikukuhkan

Pengurus Majelis Pembimbing Gudep 09.031 – 09.032 Pangkalan Lapas Kelas IIB Nunukan Masa Bakti 2023 – 2026 Dikukuhkan

Juli 26, 2023
Pandangan Umum Fraksi Atas Pengantar Penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD-P Kabupaten Nunukan TA 2021

Pandangan Umum Fraksi Atas Pengantar Penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD-P Kabupaten Nunukan TA 2021

September 28, 2021
Rapat Paripurna Ke 4 Masa Sidang I Tahun 2022 – 2024 Di Kantor DPRD Nunukan Lima Fraksi DPRD Nunukan Tanggapi Dana Cadangan Pilkada Nunukan 2024

Rapat Paripurna Ke 4 Masa Sidang I Tahun 2022 – 2024 Di Kantor DPRD Nunukan Lima Fraksi DPRD Nunukan Tanggapi Dana Cadangan Pilkada Nunukan 2024

Agustus 23, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost