• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Rabu, Juni 18, 2025
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Kaltara

Pemprov Beri Jawaban atas Empat Catatan Ranperda Kaltara

by Kontributor
April 19, 2022
in Kaltara
0
Pemprov Beri Jawaban atas Empat Catatan Ranperda Kaltara
0
SHARES
6
VIEWS

Tanjung Selor-Usai menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I tahun 2022 pada beberapa waktu lalu, kini pembahasan nota pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tersebut dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2022 yang dipimpin oleh Andi M. Akbar selaku Wakil Ketua DPRD Kaltara.

Rapat yang beragendakan penyampaian pendapat pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi serta pendapat fraksi-fraksi terhadap pandangan pemerintah atas nota pengantar empat raperda inisiatif DPRD Kaltara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kaltara, Selasa (1/3/22).

READ ALSO

Mubes VI KKDKB, Gubernur Ajak Masyarakat Perkuat Budaya

Optimalisasi Pengadaan Barang Jasa, Pemprov Gelar Workshop E-Purchasing V.6

Dalam kesempatannya mewakili Gubernur Kaltara, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Suriansyah mengungkap jawaban pemerintah. Ia menyebutkan bahwa semua fraksi telah menyetujui empat raperda yang diajukan, yakni pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Provinsi Kaltara, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan raperda tentang desa.

“Tentunya persetujuan yang disampaikan juga disertai dengan catatan-catatan, sehingga perlu adanya penjelasan lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” ujar Sekprov.

Dari catatan yang telah diberikan, terdapat beberapa hal yang menjadi jawaban pemerintah. Mengenai kepentingan RPPLH, Sekprov Kaltara menjelaskan bahwa rancangan tersebut merupakan amanat ketentuan pada Pasal 10 UU Nomor 32 Tahun 2009. Dalam ketentuan tersebut, terdapat enam RPPLH provinsi yang diatur oleh perda provinsi.

Selain itu, menjawab pertanyaan lainnya, ia menjelaskan bahwa ranperda tentang perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang retribusi perizinan tersebut akan menambah objek pajak. Hal ini disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat 7 dan pemda.

Mengenai raperda pengelolaan keuangan, terdapat delapan acuan yang memberikan manfaat. Hal ini linear dengan ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2019 serta RPPLH yang menitikberatkan pada pertanggungjawaban perusahaan pertambangan mau pun non tambang.

“Kemudian atas usulan ranperda tentang desa yang cukup dengan peraturan gubernur saja, itu akan kami tindaklanjuti dengan instansi atau perangkat terkait,” pungkas sekprov.

Related Posts

Mubes VI KKDKB, Gubernur Ajak Masyarakat Perkuat Budaya
Kaltara

Mubes VI KKDKB, Gubernur Ajak Masyarakat Perkuat Budaya

Juni 17, 2025
Optimalisasi Pengadaan Barang Jasa, Pemprov Gelar Workshop E-Purchasing V.6
Kaltara

Optimalisasi Pengadaan Barang Jasa, Pemprov Gelar Workshop E-Purchasing V.6

Juni 17, 2025
Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Gubernur Harapkan Opini dari BPK Jadi Wadah untuk Berbenah
Kaltara

Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Gubernur Harapkan Opini dari BPK Jadi Wadah untuk Berbenah

Juni 17, 2025
Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat
Kaltara

Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

Juni 17, 2025
Himbau Perangkat Daerah Implementasikan Visi Misi Kepala Daerah
Kaltara

Himbau Perangkat Daerah Implementasikan Visi Misi Kepala Daerah

Juni 16, 2025
Gubernur Ajak TNI Bersinergi
Hukum dan Kriminal

Gubernur Ajak TNI Bersinergi

Juni 16, 2025
Next Post
SOA Jadi Langkah Solutif

SOA Jadi Langkah Solutif

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021
Mobil Plat Merah Seketika Disulap Jadi Plat Pribadi

Mobil Plat Merah Seketika Disulap Jadi Plat Pribadi

Agustus 9, 2021

EDITOR'S PICK

Dishub : Penerimaan Retribusi Capai Target 2023

Dishub : Penerimaan Retribusi Capai Target 2023

Maret 24, 2024
Rapat Paripurna Ke 4 Masa Sidang I Tahun 2022 – 2024 Di Kantor DPRD Nunukan Lima Fraksi DPRD Nunukan Tanggapi Dana Cadangan Pilkada Nunukan 2024

Rapat Paripurna Ke 4 Masa Sidang I Tahun 2022 – 2024 Di Kantor DPRD Nunukan Lima Fraksi DPRD Nunukan Tanggapi Dana Cadangan Pilkada Nunukan 2024

Agustus 23, 2023
Rapat Paripurna Laporan Banggar terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Nunukan 2024

Rapat Paripurna Laporan Banggar terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Nunukan 2024

Agustus 16, 2024
Lepas Kafilah MTQ Mualaf Ke-3 Provinsi Kalimantan Utara

Lepas Kafilah MTQ Mualaf Ke-3 Provinsi Kalimantan Utara

April 6, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost