SEBATIK NUNUKAN – Merupakan satu prestasi yang cukup menggembirakan, bahwa perkara sengketa tanah yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Negeri Nunukan dengan perkara Nomor 07/Pdt.G/2022/PN. Nnk berhasil dengan kesepakatan perdamaian melalui usaha dan pergerakan lapangan Pengacara muda yang juga merupakan putra Sebatik Dedy Kamsidi SH sekaligus selaku kuasa hukum penggugat atas nama SB melawan LS dkk sebagai tergugat. Dalam perkara atau sengketa tanah yang di daftarkan terletak di Pulau Sebatik seluas 18.885 m2 atas nama H. Laweda ayah kandung dari SB. Yang mana dalam sebagian gugatannya antara lain ganti rugi materil dan immateril senilai Rp 10 Milliar di Pengadilan Negeri Nunukan.
Prestasi yang didapatkan pihak penggugat atau kliennya tersebut mendapatkan lebih dari yang ia harapkan, dan berkat win-win solution dari Dedy Kamsidi selaku pengacara penggugat berhasil memaksimalkan prestasinya , sehingga para pihak khususnya pihak tergugat saling menerima dan tanpa merasa dirugikan satu dengan lainnya.
Proses negosiasi antara Penggugat dengan Para Tergugat yang cukup alot namun membuahkan hasil yang sangat menggembirakan. Mereka membuka hati dan melapangkan dada sehingga dapat berakhir dengan damai.
“Semuanya akan indah, bilamana semua masalah diselesaikan dengan berdamai. Saya juga akan bacakan resume atau tawaran perdamaian pada sidang di Pengadilan Negeri Nunukan yang dijadwalkan Rabu, 08 Juni 2022,” kata Dedy.
Dedy Kamsidi sangat berterima kasih kepada semua pihak yang berdamai, karena menurutnya berdamai adalah jalan terbaik dalam menyelesaikan masalah. Akhirnya dirinya bersyukur kepada Allah SWT yang telah membukakan hati para pihak sehingga menemukan jalan terbaik dalam menyelesaikan masalahnya dengan musyawarah, mufakat, dan harmoni serta damai.
“Satu kesyukuran juga bahwa selama berperkara antara penggugat dan sebagian dari tergugat sebenarnya masih ada hubungan kekerabatan, maka selama 4 tahun itu pula tidak saling menyapa. Namun dengan perdamaian ini merekapun kini saling memaafkan dan saling berangkulan,” jelas Dedy.
Untuk diketahui sengketa tanah ini telah berlangsung selama kurang lebih 4 tahun. Namun Dedy Kamsidi yang menerima kuasa khusus dari Penggugat SB yang juga putri tunggal dari Alm H. Laweda pada 06 April 2022 hanya butuh waktu 2 bulan untuk menyelesaikan sengketa kedua belah pihak melalui Restorative Justice yang merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan bagi kedua belah pihak tanpa ada yang merasa dirugikan.
Sementara itu Rahmat salah seorang pengggiat media sosial yang juga alumnus Fakultas Ilmu Hukum UT mengatakan, meja hijau adalah langkah terakhir maka dibutuhkan strategi dan keahlian orang yang mampu menyelesaikan perkara tanpa harus ada yang merasa dirugikan, semoga perbuatan yang dilakukannya menjadi nilai ibadah di sisiNya.
“Penyelesaian perkara sebaiknya melalui mediasi, sehingga memunculkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Seorang advokat itu pada umumnya memiliki strategi dalam menyelesaikan perkara,” Ujar Rahmat.
Ditambahkannya, esensinya suatu keadilan jika para pihak merasa tidak ada yang saling dirugikan. Diibaratkan pertempuran dalam Proses Peradilan dimana salah satu pihak yang menang tentu akan merasa puas, namun di lain pihak ada yang merasa dirugikan, dengan sendirinya tentu bukanlah suatu keadilan.
“Keberhasilan sesungguhnya jika kedua belah pihak yang berperkara berhasil didamaikan tanpa menimbulkan persoalan baru dan tidak ada pihak yang kecewa atau merasa dirugikan,” tambahnya.
Berkat peran seorang advokat yang intens berkomunikasi dan membangun kerjasama yang baik dari para pihak dalam mediasi sehingga terjadi kesepakatan damai terhadap perkara Perdata ini sehingga para pihak tidak perlu untuk melanjutkan perkara ke proses persidangan.
“Mediasi merupakan salah satu cara penyelesaian perkara yang cepat dan berbiaya ringan yang dilakukan terhadap perkara perdata yang masuk di Pengadilan,” tuturnya.
Langkah atau tindakan yang dilakukan Dedy Kamsidi, dengan menyelesaikan suatu perkara di luar pengadilan atau melalui mediasi adalah langkah yang sangat tepat, den hasilnya kedua belah pihak mendapatkan rasa keadilan kedua belah pihak tanpa mesti ada pihak yang merasa dirugikan.
“Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (Officium Nobile). Dengan terjadinya kesepakatan damai, maka ini adalah cara yang mulia dan terhormat karena tidak ada pihak merasa dikecewakan atau dirugikan dan yang ada adalah keadilan serta kepuasan bagi pihak yang berperkara. Dan ini juga merupakan satu torehan prestasi bagi advokat,” tutup Rahmat. * (Gzb)