NUNUKAN – Perekaman sekaligus pengecekan data kependudukan bagi warga binaan ini dilakukan di Aula Lapas Nunukan bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Nunukan. Selasa, (11/1/2022)
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ditjenpas tentang warga binaan yang belum memiliki NIK dan Koordinasi Bapak Kalapas ke Pemerintah Daerah.
Selain itu bagi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS PBI serta pemerataan Vaksinasi Covid-19 kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Nunukan.
Kegiatan diawasi langsung Kepala Seksi Binapi dan Giatja, Hendra Maha Saputra beserta staff dan Kepala Bidang Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Hj Suharti
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui warga binaan untuk perekaman ini. Diawali pengisian formulir, selanjutnya warga binaan melakukan perekaman biometrik melalui irish mata.
Apabila warga binaan tersebut sudah terdaftar maka petugas perekam hanya melakukan konsolidasi data dan KTP elektroniknya langsung dicetak.
Sedangkan bagi warga binaan yang belum terdaftar, maka harus melakukan perekaman baru dan data rekam tersebut diinput ke sistem Aplikasi SIAK untuk mendapatkan nomor NIK serta langsung dicetak. Meski ada beberapa tahapan yang harus dilalui, namun proses berlangsung dengan cepat dan mudah.
KTP elektronik bisa langsug dicetak dan langsung diserahkan kepada warga binaan yang bersangkutan oleh Disdukcapil Kab. Nunukan.
“Dari semua warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Nunukan yang berjumlah 1216 0rang, sebanyak 215 warga binaan tidak memiliki KTP dan pada hari ini langsung mengikuti perekaman baru dan perekaman ulang,” katanya.
Hendra Maha Saputra juga mengapresiasi karena proses bisa berlangsung dengan cepat sehingga KTP bisa langsung diserahkan ke warga binaan.
Ucapan terimakasih Kalapas kepada Pemkab Nunukan beserta jajaran terkait pelaksanaan giat tersebut.
“Semoga kedepan kerjasama antara lapas dengan Pemkab Nunukan semakin baik untuk pemenuhan hak-hak warga binaan Lapas Nunukan,” tutup Hendra Maha Saputra.