NUNUKAN – Pelaku Curas bernama AM, Laki-laki, 50 Tahun, Buruh Bangunan, tercatat sebagai warga Jalan. Persemaian RT 19 Kelurahan Nunukan Tengah kembali diamankan aparat Polsek Nunukan, pelalu yang merupakan Residivis dalam perkara tindak pidana Narkotika pada tahun 2017 dan divonis 4 tahun 3 bulan oleh PN Nunukan selanjutnya pelaku kembali lagi tersangkut perkara curas pada tahun 2022 dan divonis 1 tahun 8 bulan oleh PN Nunukan.
Tanpa efek jerah dirinyapun kembali mendekam di sel tahanan setelah kedapatan menjambret Hp milik seorang bocah bernama RI. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) Atas laporan orangtua korban bernama SA, Laki-laki, 30 tahun.
Setelah mendapat laporan dari SA polisipun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dan dari Hasil penyelidikan dan berdasarkan petunjuk rekaman CCTV dugaan pelaku telah di identifikasi yakni AM merupakan residivis kasus narkoba dan curas ,sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku dimana saat itu pelaku sedang berada ditempat tinggalnya di Jl. Persemaian RT. 19 Kelurahan. Nunukan Tengah.
Kapolres Nunukan , AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H didampingi Kapolsek Nunukan, Ipda Disco Barasa, menerangkan dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara mengambil / menarik maupun merampas paksa handphone tersebut dari tangan seorang anak yang sedang memainkan handphone di Toko Tino 1 Jl. Sungai Bilal RT.16 Nunukan Barat. dengan maksud untuk dijual dan nantinya uang dari hasil penjualan hp rampasan itu akan digunakan modal judi slot (judi online).
KRONOLOGIS KEJADIAN:
Pada hari Rabu 23 Agustus 2023 sekira pukul 19.07 wita saat orangtua korban atau pelapor sedang berada di Jalan Lingkar Kelurahan. Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan , pelapor mendapatkan telepon dari istrinya memberitahu kalau anaknya RI baru saja Hp milknya dijambret oleh seseorang. Mendengar kabar tersebut pelapor bergegas pulang dan sesampainya dirumah pelapor melihat anaknya yang bernama RI dalam keadaan lemas dan pucat, lalu mempertanyakan kenapa anak kesayangannya tersebut dalam keadaan lemas dan pucat dan dijawab istrinya kalau Handphone SAMSUNG GALAXY A04e Warna light blue anaknya itu habis dijambret sama orang. Sehingga Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib (POLRI) untuk di tindak lanjuti..
Dari hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian kepada pelaku Sebelum melakukan aksi pencuriannya pelaku terlebih dulu hunting dengan menggunakan kendaraan roda dua (sepeda motor), kemudian pelaku melihat ada seorang anak sedang memainkan Handphone di sebuah warung sehingga pelaku masuk ke warung tersebut seolah – olah mau belanja , ketika melihat pemilik toko atau orang yang ada disekitar toko lengah disaat itu juga pelaku merampas paksa handphone dari tangan seorang anak tersebut selanjutnya pelaku langsung bergegas melarikan diri dengan kendaraannya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan :
1 (satu) Unit HP merk SAMSUNG GALAXY warna Biru.,
1 (satu) Unit sepeda motor merk YAMAHA NMAX dengan Nopol KU-2251-NK warna hitam.
1 (satu) buah Topi merk Adidas warna hitam.
1 (satu) buah kalung stainles.
1 (satu) lembar Switer warna abu-abu.
1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang bertuliskan SHOEI PREMIUM HELMETS warna biru.
1 (satu) lembar celana kain panjang warna hitam.
1 (satu) Buah sandal warna hitam.
Selanjutnya pelaku terancam pidana penjara sebagaimana Pasal 365 ayat 1 KUHPidana.* (Gzb)