NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah SE MM, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan yang diselenggarakan di Gedung DPRD Nunukan. Rapat ini dilaksanakan untuk menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Kamis (1/8/2024)
Acara tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten H. Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Saleh SE dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Asisten, Kepala OPD dan tamu undangan.
Dalam rapat yang berlangsung khidmat ini, Wakil Bupati H. Hanafiah menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan berbagai program pembangunan daerah dengan kondisi dan kebutuhan terkini.
“Perubahan ini kita lakukan agar APBD 2024 lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan sosial yang terjadi, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Nunukan,” ujar Hanafiah dalam sambutannya.
Secara garis besar Rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 disampaikan sebagai berikut :
1. PENDAPATAN
Pada Rancangan Perubahan APBD TA 2024 Pendapatan semula diproyeksikan sebesar 1 trilyun 837 milyar 974 juta 248 ribu 257 Rupiah mengalami kenaikan menjadi sebesar 1 trilyun 987 milyar 304 Juta 299 ribu 258,54 sen rupiah atau naik 7,51%, kenaikan pendapatan daerah ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transf’er dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan perincian sebagai berikut:
Pertama : Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah yang semula dianggarkan sebesar 104 milyar 176 juta 542 ribu 730 Rupiah mengalami perubahan menjadi sebesar 120 mil yar 96 juta 546 ribun 444,14 sen Rupiah atau naik 13,26%
Kedua: Pendapatan Transfer
Pendapatan transfer yang semula sebesar 1 trilyun 724 milyar 236 juta 125 ribu 527 rupiah bertambah menjadi Rp. 1 trilyun 855 milyar 132 Juta 927 ribu 814,40 sen rupiah atau naik 7,06%
Ketiga : Lain-Lan Pendapatan Daerah Yang Sah
Lain-lain pendapatan daerah yang sah semula sebesar 9 milyar 561 juta 580 ribu rupiah setelah perubahan naik menjadi sebesar 12 milyar 074 juta 825 ribu rupiah.
2. BELANJA DAERAH
Pada Rancangan Perubahan APBD TA. 2023 proyeksi belanja semula sebesar 2 tril yun 20 mil yar 964 Juta 995 ribu 989 Rupiah bertambah menjadi 2 Trilyun 293 milyar 991 juta 609 ribu 770,01 sen Rupiah atau naik sebesar 11,90 % dengan komposisi belanja sebagai berikut:
Pertama: Belanja Operasi
Belanja operasi semula sebesar 1 trilyun 170 milyar 121 juta 288 ribu 358 rupiah bertambah menjadi 1 trilyun 240 milyar 290 juta 560 ribu 859,01 sen rupiah atau naik 5,66%
Kediua : Belanja Modal
Bellanja modal semula dianggarkan sebesar Rp. 542 Milyar 677 juta 995 ribu 431 rupiah setelah perubahan bertambah menjadi sebesar 612 mil yar 892 juta 153 ribu 215 rupiah atau naik 14,25%.
Ketiga : Belanja Tidak Terduga
Belanja tidak terduga semula sebesar 15 milyar 360 juta rupiah setetah perubahan tidak mengalami perubahan.
Keempat: Bebanja Bantuan Keuangan
Belanja bantuan keuangan sebesar 292 mil yar 805 juta 712 ribu 200 rupiah bertambah menjadi Rp. 405 milyar 448 juta 895 ribu 696 ribu rupiah atau naik 27,78%.
3. PEMBIAYAAN
Penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya semula sebesar 185 mil yar 990 jut a 747 ribu 732 rupiah setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia bertambah menjadi 309 milyar 687 juta 310 ribu 511,47 sen rupiah atau bertambah 39,94%.
Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan semula tidak ada setelah perubahan menjadi 3 milyar rupiah pengeluaran pembiay aan direncanakan untuk penyertaan modal dan menutup defisit atas selisih·antara anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya H. Hanafiah menyatakan bahwa proses perubahan KUA dan PPAS ini telah melalui berbagai tahapan pembahasan yang mendalam antara eksekutif dan legislatif.
“Kami berharap dengan adanya perubahan ini, pelaksanaan program dan kegiatan di Kabupaten Nunukan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta mampu menjawab tantangan pembangunan yang ada,” katanya.
Nota Kesepakatan ini mencakup berbagai aspek penting seperti peningkatan kualitas layanan publik, penguatan infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Hanafiah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara semua pihak untuk merealisasikan perubahan yang telah disepakati.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan optimis bahwa APBD Tahun Anggaran 2024 akan semakin kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dirinya juga mengajak seluruh pihak untuk terus bekerja keras dan bersinergi demi kemajuan Kabupaten Nunukan. *( Gzb-Echa)