NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menghadiri Rapat Paripurna Ke-7 Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, tentang Penyampaian Rencana Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran sementara (PPAS) APBD Kab. Nunukan T.A 2023. Rapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kab. Nunukan H. Leppa dan didampingi Wakil Ketua DPRD Saleh di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kab. Nunukan, Senin (18/07).
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menyampaikan bahwa arah kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan prioritas dan sasaran serta rencana program pembangunan daerah, mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional dimaksud sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Pusat dan antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam RKPD.
“Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lebih lanjut dituangkan dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan prioritas dan platfon anggaran sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai dasar dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023”, ujar Hanafiah.
Adapun sasaran dan target pembangunan indikator makro Kabupaten Nunukan yang harus dicapai pada akhir 2023 yaitu, yang pertama pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan berkisar 5,47%. Kedua, sasaran tingkat kemiakinan Kabupaten Nunukan pada kisaran 5,72%. Ketiga, IPM menjadi 69,10%. Keempat, tingkat pengangguran terbuka 3,79%. Untuk mewujudkan sasaran dan target tersebut maka Pemerintah Kabupaten Nunukan menyusun beberapa program yang dijabarkan ke dalam kegiatan dan aktifitas.
Menurut H. Hanafiah secara garis besar rancangan KUA dan PPAS APBD TA. 2023 yang akan disampaikan dalam beberapa hal, yaitu :
Yang pertama, pendapatan. Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar 1,201 Triliun Rupiah. Pendapatan Daerah ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
Yang Kedua, Belanja. Belanja yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Transfer.
Dan yang ketiga, adalah Ketiga pembiayaan.
Lebih lanjut dikatakan rincian pendapatan yang dimaksud antara lain: Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar 113 Milyar Rupian dengan komposisi pendapatan Pajak Daerah sebesar 20,556 Milyar Rupiah. Kemudian Retribusi Daerah sebesar 3,962 Milyar Rupiah. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 5,1 Milyar Rupiah. Lain-lain pendapatan asli Daerah sebesar 83,696 Milyar Rupiah. Kedua, Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar 1,087 Triliun Rupiah. Transfer ini berasal dari Transfer pusat sebesar 1,041 Milyar Rupiah, meliputi DAU, DBH, DID, Dana Desa, DAK Fisik dan DAK Non Fisik. Kemudian Untuk Transfer antar Daerah sebesar 46,275 Milyar Rupiah.
Sedangkan untuk Belanja, Pemerintah Daerah memiliki kebijakan terhadap belanja Daerah TA.2023 yaitu Penggunaan anggaran dititik beratkan untuk mencapai target dan sasaran dalam RKPD Tahun 2023. Penggunaan anggaran juga diprioritaskan untuk mendukung kegiatan Nasional dalam rangka pemulihan ekonomi dan perlindungan social pasca pandemi Covid 19. Anggaran yang disusun harus fokus pada program prioritas yang telah ditentukan dan bermanfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.
Dalam rancangan KUA dan PPAS APBD TA. 2023 proyeksi belanja sebesar 1,201 Trilyun Rupiah dengan komposisi belanja sebagai berikut : Pertama, Belanja Operasi sebesar 840,607 Milyar Rupiah, dengan rincian Belanja Pegawai sebesar 483,544 Milyar Rupiah, Belanja barang dan jasa sebesar 327,652 Milyar Rupiah, Belanja Subsidi 9,192 Milyar Rupiah, Belanja Hibah sebesar 17,722 Milyar Rupiah, Belanja Bantuan Sosial sebesar 2,494 Milyar Rupiah. Kedua, Belanja Modal, dianggarkan sebesar 107,272 Milyar Rupiah. Ketiga, Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar 14,992 Milyar Rupiah. Keempat, Belanja Transfer dianggarkan sebesar 238,148 Milyar Rupiah dengan rincian Belanja bantuan keuangan sebesar 238,148 Milyar Rupiah.
Terakhir Hanafiah berharap agar Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Kab. Nunukan TA. 2023 dapat segera dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. ***