NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan ke 15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023- 2024
Dalam rangka Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Rahma Leppa yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Nunukan pada Jumat, 2 Agustus 2024. Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah SE, MM mewakili Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid SE, MM dan juga dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nunukan, serta anggota DPRD Kabupaten Nunukan.
Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Nadia menyampaikan Laporan Banggar DPRD Kabupaten Nunukan Dalam Rapat Paripurna ke – 15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 – 2024 ini.
Dalam Rangka Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nunukan Tahun anggaran 2024
Sebelum menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024, maka terlebih dahulu kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kesediaan segenap hadirin yang telah meluangkan waktu untuk hadir dalam Rapat Paripurna Dewan yang terhormat ini, kami menyadari bahwa untuk menghadiri rapat paripurna ini, segenap hadirin telah mengesampingkan segala urusan dan kepentingan-kepentingan yang lain.
“Sekali lagi kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Nunukan mengucapkan banyak terimakasih. Dan berikut ini kami sampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024”Kata Hj. Nadia.
Telah kita ketahui bersama bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Nunukan telah memproyeksikan pendapatan sebesar Rp. 1.837.974.248.257,00 (satu triliun delapan ratus tiga puluh tujuh milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah) bertambah sebesar 7,51 %.
Pada Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2024 dengan proyeksi belanja semula Rp, 2.020.964.995.989 ( dua trilyun dua puluh milyar sembilan ratus enam puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh ima ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) bertambah menjadi Rp, 2.293.991.609.770,01 (dua trilyun dua ratus sembilan puluh tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah kama nol satu sen) atau naik sebesar 11,90 %.
“Selanjutnya ijin kami memberikan Catatan dan masukan,” tambah Hj. Nadia.
Adapun beberapa catatan ataupun masukan kepada pemerintah daerah sebagai berikut :
- Mengharapkan kepada pemerintah daerah melalui OPD terkait dan khususnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) agar lebih meningkatkan pelayananan kepada masyarakat serta memperbaiki sistem manajemennya.
- Mengharapkan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan segala bentuk hutang piutang yang belum terselesaikan.
- Menindaklanjuti rekomendasi terkait penyelesaian persoalan Rumah Jabatan Bupati serta melakukan perencanaan dan pembangunan.
- Pemanfaatan embung-embung yang ada di Kabupaten Nunukan khususnya embung Lapri di Pulau Sebatik dan embung sungai Limau Kec, Nunukan Selatan.
- Penambahan anggaran sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) di Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata Kabupaten Nunukan.
- Penambahan sarana dan prasaran pendidikan di Kabupaten Nunukan khususnya SDN 013 Kecamatan Sembakung untuk menunjang sistem pendidikan yang lebih baik.
- Perbaikan sarana dan prasaran pertanian khususnya jalan tani Serta penambahan peralatan pertanian di Kecamatan Krayan.
- Penambahan anggaran SOA (Subsidi Ongkos Angkut) pesawat ke Kecamatan Krayan.
“Selanjutnya bilamana dalam tahapan-tahapan Pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap sikap, tingkah laku maupun argumentasi-argumentasi yang kurang berkenan, maka dengan ini kamii mohon maaf yang sebesar- besarnya,” tutup Hj. Nadia. * (Gzb-Echa)