NUNUKAN – Tim Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang dipimpin langsung Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, SIK, M.Si yang juga selaku Komandan Satgas TPPO yang dibentuk Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo SIK,MSI pada 01 Juni 2023 berhasil mengamankan 8 (delapan) orang calo PMI ilegal dan menyelamatkan 123 PMI (74 laki-laki, 29 perempuan) dan 20 anak-anak yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur. yang hendak dikirim ke Malaysia tanpa memiliki kelengkapan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan bagi para PMI yang hendak bekerja ke luar negeri di Kabupaten Nunukan.
Sebagaimana diketahui Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia memiliki potensi sebagai akses praktek TPPO..Oleh karena itu, Satgas TPPO Polri dipimpin Kasatgas beserta Direskrimum, Kasubsatgas Gakkum, Kapolres Nunukan, dan Kepala BP3MI Kabupaten Nunukan melakukan upaya penegakan hukum terhadap Jaringan TPPO di Kabupaten Nunukan pada tanggal 6 Juni 2023 lalu..
Di hadapan awak media saat jumpa Pers Irjen Pol Asep Edi Suheri, Sampai saat ini, Kamis, (8/6/2023), Tim Gabungan Satgas TPPO Polri, Polda Kaltara, dan Polres Nunukan berhasil mengungkap 9 kelompok jaringan TPPO, dan menerbitkan 9 (sembilan) LP, serta menahan 8 (delapan) tersangka yang terdiri dari tersangka berinisial H, B, AW, LO, U, LP, HZ, dan YBS.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsidair Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan paling ringan 3 tahun serta denda maksimal Rp 600 juta,”ujar Irjen Pol Edi Suheri.
Selanjutnya dikatakan, modus operandi yang dilakukan, para tersangka dengan memanfaatkan jalur resmi dan jalur tidak resmi (jalur tikus) di area perbatasan untuk mengirimkan pekerja migran asal Indonesia ke luar negeri tanpa kepemilikan dokumen yang sah sebagaimana disyaratkan.
“Bagi pengguna jalur resmi, pelaku akan merekrut para korban dari daerah asalnya, kemudian menyiapkan tiket perjalanan, lalu berangkat bersama korban menuju Malaysia dengan menggunakan kapal laut,” terangnya.
Pada modus ini, para korban sudah memiliki paspor, namun tidak dilengkapi dengan persyaratan wajib seperti yang tertuang dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, antara lain:
- Berusia minimal 18 tahun.
- Memiliki kompetensi;
- Sehat jasmani dan rohani:;
- Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial.
- Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, seperti Surat Keterangan dari BP3MI.
- Status Perkawinan, Surat Keterangan Izin Suami/listri,
- Memiliki Paspor, Visa Kerja, Perjanjian Penempatan
Pekerja, dan Perjanjian Kerja. - Telah mendapatkan Rekomendasi dari BP3MI
Sedangkan para tersangka yang menggunakan jalur tikus, mereka berperan sebagai
koordinator pengiriman dari Kabupaten. Nunukan ke Tawau. Pelaku akan menjemput para korban di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan; memberikan penampungan sementara kepada para korban, lalu menyiapkan moda transportasi menuju Tawau seperti speedboat atau mobil.
Saat melakukan pengungkapan , Satgas TPPO Polri, Polda Kaltara, dan Polres Nunukan melibatkan beberapa instansi terkait, seperti TNI, BP3MI Nunukan, PT.Pelni, PT. Pelindo Nunukan, dan KSOP Nunukan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dan diamankan berupa 32 unit ponsel, 3 Kartu Keluarga, 54 KTP, dan 45 Paspor.
Pada kesempatan ini, Kasatgas TPPO Polri, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang disertai iming-iming gaji tỉnggi dan proses yang mudah.
“Korban TPPO setelah tiba di Tawau, Malaysia. tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi. iustru akan menjerat calon pekerja migran sebagai korban TPPO karena mereka cenderung akan mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari pemberi kerja. dan sulit memperoleh hak-hak perlindungan sosial. Kesejahteraan selaku PMI, dan hukum saat bekerja di luar negeri apabila tidak memiliki dokumen resmi,” tambahnya.
la juga berharap, apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri maka mereka dapat menghubungi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran lndonesia (P3MI) terdekat,” imbuhnya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan terhadap 8 (delapan) tersangka, terus dilakukan penggalian keterangan dan pengembangan termasuk jaringannya yang ada di luar Negeri,
“Kami dari Bareskrim terkait 9 (sembilan) LP ini Tindak Pidana Umum Bareskrim akan melaksanakan asistensi penanganan perkara ini jadi kita akan terus kawal sejauh mana penanganannya dilaksanakan kemudian selanjutnya kami akan memberikan bimbingan teknis termasuk memburu 2 (dua) orang DPO yang sedang kita cari berkaitan dengan 9 (sembilan) LP ini, guna penegakan hukum,” terang Djuhandani .
Selanjutnya para korban TPPO ini nantinya dipulangkan ke daerah asal masing-masing dengan difasiltasi oleh BP3MI Kabupaten Nunukan.
“Kami sudah koordinasi dengan BP3MI Kabupaten Nunukan, dan siap memulangkan para korban TPPO ke daerah asalnya masing-masing,” pungkas Djuhandani. * GZB