NUNUKAN – Polsek Sebatik Timur berhasil menangkap SD (39 Tahun) yang merupakan warga Jl Ahamad Yani RT 04 Desa Sungai Nyamuk karena ketahuan mencuri 1 (satu) unit Hp milik Perempuan bernisial Fit. Selasa (17/4/2024)
Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati, mengatakan, “Tersangka merupakan residivis pencurian yang sudah 3 (tiga) kali melakukan aksinya, sebanyak 2 (dua) kali di Puskesmas Sungai Nyamuk dan sekali di rumah warga.
Sebelum ditangkap, SD pernah juga berstatus Tersangka KDRT, hanya saja isterinya mencabut laporan polisinya.
Menurut Siswati, pada hari Rabu 14 Pebruari 2024 sekira pukul 01.00 wita dini hari korban sedang bekerja atau jaga malam sebagai perawat pada Puskesmas Sungai Nyamuk, saat itu korban sedang bermain Hp miliknya lalu karena merasa lelah dan ngantuk korban menyimpan Hp miliknya di kasur tempatnya istirahat yang berada di dekat jendela, kemudian pada saat pukul 06.45 wita korban tersadar / terbangun namun korban tidak menemukan hp tersebut dan menyadari kalau dirinya telah kehilangan hp berwana Mid Night Green atas kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya pada Polisi, karena mengalami kerugian sekitar Rp.9.000.000,-
Dari laporan tersebut, Anggota Polsek Sebatik Timur terus menerus melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (17/4/2024 ,, sekira pukul 19.30 Wita saat berada di sebuah rumah kerabatnya bertempat di jalan Bhakti Husada Desa Sungai Nyamuk.
“Saat dilakukan introgasi awal, pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar telah melakukan pencurian di puskesmas sungai nyamuk. Sekira pukul 21.00 Wita pelaku kemudian digiring Ke Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Terang Siswati.
Dari pengakuannya pelaku Lewat di samping puskesmas, melihat ada Hp diatas kasur di kamar Perawat langsung di ambil lewat jendela kebetulan Jendelanya tidak terkunci.
“Kini pelaku telah di tahan di Polsek Sebatik Timur dan Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 363 KUH Pidana,” Pungkas Siswati (*Gzb)