WARTA HUMAS – Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum, manfaatnya sangat besar bagi masyarakat, terutama legalitas formal bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat dengan kata lain sudah nikah sah secara agama tapi belum tercatat dalam administrasi negara.
Berangkat dari situlah, Pengadilan Agama Nunukan bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Kecamatan Sebatik Timur, Kamis (24/06/2021).
Wakil Bupati Nunukan bersama Sekertaris Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur, Ketua Pengadilan Agama Nunukan, Kepala Kantor Kementrian Agama Nunukan, Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kab. Nunukan, Kepala Bagian Kesra Setda berikut jajarannya dan Camat Sebatik Timur turut hadir menyerahkan dokumen kependudukan hasil sidang itsbat nikah ini, dan Wakil Bupati Hanafiah menyerahkan secara simbolis Buku Surat Nikah kepada pasangan suami istri yang mengikutinya.
“Selamat kepada penerima buku nikah dan terima kasih kepada Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan Capil, Kantor Kementerian Agama dan pihak-pihak terkait yang sudah membantu pelaksanaan Itsbat Nikah,” ucap Wabup Hanafiah.
Istbath nikah bukan pertama kali dilakukan di Kabupaten Nunukan dan Pemkab sangat mendukung kegiatan ini, dari beberapa kecamatan antusiasnya sangat tinggi dan menurut Wakil Bupati Nunukan kegiatan ini sangat bermanfaat bagi mereka yang belum memiliki buku nikah dan keterbatasan anggaran, kegiatan Itsbath Nikah ini adalah wujud sinergitas yang ada di Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Kita patut bersyukur dengan adanya program ini, tidak perlu lagi mengurus buku nikah jauh jauh, tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran karena kegiatan ini gratis, Pemkab Nunukan telah memberikan perhatian khusus kepada peserta sidang Itsbat terpadu, sehingga biaya sidang bisa gratis, dan masyarakat bisa merasakan secara langsung, tidak semata-mata melakukan pembangunan infrastruktur saja, tapi juga pembangunan mental spiritual,” lanjut wakil Bupati.
Sementara itu, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur H. Saifuddin, SH, MH menyampaikan bahwa ada 4 program Nasional MA, salah satunya adalah sidang di luar gedung atau sidang keliling sebagaimana yang dilaksanakan pada hari ini untuk memudahkan masyarakat yang berada jauh dari ibu kota.
“Untuk mendukung program Nasional tersebut Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan timur berusaha melakukan pelayanan pada masyarakat pencari keadilan dengan memberikan dukungan anggaran sarana dan prasarana pada satker yang ada di bawahnya terkhusus pada Pengadilan Agama Nunukan”, ujarnya.
Seperti diketahui, kegiatan ini sangat positif, karena mempunyai manfaat yang besar bagi masyarakat, utamanya legalitasnya formal bagi masyarakat yang sudah nikah sah secara agama tapi administrasi negara belum tercatat. (Humas)