NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah SE,MSi menghadiri Sidang Paripurna ke 7 Masa Sidang I Tahun 2021-2022 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa, didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Saleh SE, Wakil Ketua II Burhanuddin Shi,MM, dengan Agenda Penyampaian Nota pengantar Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, Selasa (07/09/21).
Dalam sambutan Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid SE,MM,Ph.D yang dibacakan Wakil Bupati H, Hanfiah SE,MSi disampaikan, terima kasih kepada Ketua DPRD, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang telah mengagendakan rapat paripurna nota pengantar rancangan awal RPJMD Kabupaten Nunukan tahun 2001- 2026 dalam rapat paripurna ke-7 masa sidang 1 tahun sidang 2022 sebagai pemenuhan tahapan penyusunan rpjmd Kabupaten Nunukan tahun 2001 2026
Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, pemerintah daerah memerlukan perencanaan mulai dari perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah sampai dengan rencana kerja, yang substansinya saling berkaitan satu sama lain. Penyusunan RPJMD diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
RPJMD tahun 2021-2026, merupakan penyempurnaan rancangan sebelumnya, setelah mendapat masukan melalui musrenbang dari tingkat desa/kelurahan hingga Kabupaten. Seperti diketahui dalam penyusunan RPJMD tersebut menunjukkan bahwa, RPJMD memiliki nilai -nilai strategis dan politis diantaranya, RPJMD merupakan wadah bagi Kepala Daerah terpilih untuk merealisasikan janji yang telah disampaikan semasa kampanye kepada masyarakat. Selain itu RPJMD merupakan pedoman pembangunan selama 5 tahun, dan merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan Daerah (RKPD). Tak hanya sampai disitu, Bupati juga menyebutkan RPJMD juga merupakan instrument pengendalian bagi Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Berenlitbang, serta instrument dalam mengukur tingkat pencapaian Kepala Daerah selama lima tahun.
Sebagaimana kita ketahui pula bahwa pelantikan Bupati Nunukan dan Wakil Bupati Nunukan periode 2021-2026 dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2021 oleh Gubernur Kalimantan Utara berdasarkan Kepmendagri nomor 131. 65-1196 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Kepmengadri nomor 131.65-314 tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten Nunukan kalimantan Utara.
Dengan demikian sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD, RPJMD dan RKPD maka pemerintah Kabupaten Nunukan berkewajiban menyusun RPJMD yang penetapannya paling lama 6 (enam) bulan sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.
Dikatakannya bahwa secara tehnis tata cara penyusunan dokumen RPJMD mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 dimana akan melewati 6 (enam) tahapan yaitu Tahapan Persiapan, Penyusunan, Tahapan Penyusunan Rancangan Awal RPJMD, Tahapan Penyusunan Rancangan RPJMD, Tahapan Pelaksanaan Musrenbang RPJMD, Tahapan Penyusunan Rancangan Akhir RPJMD dan Tahap Penetapan RPJMD menjadi Peraturan Daerah.
“Saat ini kita masih berada pada tahapan kedua yaitu Penyusunan Rancangan Awal RPJMD dimana telah mendapatkan masukan penyempurnaan melalui Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2021 dan selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 49 Permendagri Nomor 86 tahun 2017 maka Kepala Daerah mengajukan Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan,” Kata Hanafiah.
Selanjutnya Visi Kabupaten Nunukan tahun 2021- 2026 adalah Mewujudkan Kabupaten Nunukan yang aman, maju adil dan sejahtera. Untuk memberikan rumusan mengenai upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi tersebut maka ditetapkan 6 (enam) misi diantaranya :
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing.
- Meningkatkan infrastruktur untuk pemenuhan pelayanan dasar dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis pengembangan sumber daya lokal.
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelaksanaan agenda reformasi birokrasi.
- Meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan.
- Mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang aman tertib dan tentram.
Sejumkah program pembangunan daerah yang berhubungan langsung dengan upaya pencapaian pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) bidang pendidikan, kesehatan, sarana air bersih, sanitasi, ketentraman dan ketertiban umum serta sosial menjadi muatan rancangan awal RPJMD ini.
Dirinya berkeyakinan Bahwa program pengelolaan pendidikan program pendidik dan tenaga kependidikan yang diselenggarakan oleh perangkat daerah, penyelenggara Urusan pendidikan menjadi bagian utama indeks pembangunan manusia. Demikian halnya program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, program pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah urusan kesehatan diharapkan menjadi bagian dan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Selanjutnya dalam bidang ekonomi melalui pengembangan pengelolaan sumberdaya lokal yang berkelanjutan pada sektor pertanian, UMKM dan pariwisata diharapkan mampu mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi. Penjabaran visi dan misi tersebut disusun dalam rancangan awal RPJMD Kabupaten Nunukan tahun 2001-2026 dengan memuat antara lain Pembangunan Daerah strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah serta kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah.
“Mohon dijadwalkan pembahasan bersama untuk memperoleh kesepakatan yang dirumuskan dalam nota kesepakatan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Nunukan tahun 2001-2026.pembahasan ini akan berjalan konstruktif komprehensif dan dilakukan secara musyawarah dengan mengedepankan semangat kolaborasi dan kebersamaan menyempurnakan dokumen RPJMD ini,” Tutup Hanafiah.
Tampak hadir dalam Sidang Paripurna tersebut Sekretaris Daerah Serfianus SIP Msi, beserta para Anggota DPRD baik secara lansung ataupun virtual, Sekretaris Dewan Agus Palentek , Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. (gzb)