• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, Oktober 17, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Agenda

Tanggapan Pemerintah Daerah Atas 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Atas Inisiatif Anggota DPRD Kabupaten Nunukan

by Kontributor
Oktober 16, 2025
in Agenda, Daerah
0
Tanggapan Pemerintah Daerah Atas 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Atas Inisiatif Anggota DPRD Kabupaten Nunukan

Ir Jabbar, MSi, saat membacakan Tanggapan Pemerintah atas Pandangan Fraksi-Fraksi

0
SHARES
23
VIEWS

 NUNUKAN – Plt Sekda Nunukan, Ir Jabbar, Msi. mewakili Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE tanggapi Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dan memperhatikan Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD pada 2 September 2025 yang lalu menyampaikan 3 Raperda Inisiatif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan 1 Tahun 2025-2026 13 Oktober 2025 yaitu:

  1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh Kabupaten Nunukan.
  2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
  3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menyambut baik terhadap inisiatif dan kerja keras DPRD khususnya badan DPRD Pembentukan Peraturan Daerah yang telah membantu pembangunan hukum di Kabupaten Nunukan.

READ ALSO

Sinergi Kelembagaan, PJ. Sekda Hadiri Ramah Tamah dengan Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kalimantan Timur

Berjalan Sukses dan Lancar, Iraw Tidung Borneo Bersatu ke IV Tahun 2026 Resmi Ditutup

Adapun atas Ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut pemerintah daerah memberikan tanggapan sebagai berikut:

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh Kabupaten Nunukan. pemerintah daerah menyampaikan bahwa sesuai dengan rancangan yang diajukan maka substansi yang diaturnya adalah bertambahnya hak ulayat masyarakat  hukum  adat lundayeh, hal ini harus didasarkan pada kondisi faktual di masyarakat hukum adat dimaksud dan yang paling utama adalah tidak ada potensi konflik dalam lingkungan masyarakat hukum adat.

”Pemerintah daerah tentu akan mendukung setiap  kebijakan dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat sesuai  kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah,” Kata Ir Jabbar.

Oleh karena itu yang tidak kalah pentingnya sebagai dampak dari perubahan peraturan daerah ini adalah batas-batas wilayah ulayat setiap masyarakat hukum adat.Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. pemerintah daerah menyampaikan bahwa peraturan daerah ini telah diubah dengan peraturan daerah nomor 4 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2018. namun belum mengatur secara detail pada pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Dengan rancangan perubahan ini  menjadi bukti komitmen kita bersama dalam rangka pengakuan hak- hak masyarakat hukum adat selama masih hidup serta penghormatan atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang ada di kabupaten nunukan ini. pengakuan, perlindungan hak dan pemberdayaan atas masyarakat hukum adat ini sangat penting dalam menjaga keberlanjutan budaya dan tradisi kelompok adat, serta mendorong keadilan, harmoni, dan kesejahteraan bagi kelompok adat yang berada dalam wilayah kabupaten nunukan.

”Melalui pengakuan yang tepat, diharapkan kelompok adat dapat terus melestarikan warisan budaya mereka sambil tetap berintegrasi dalam kehidupan modern,” Tambahnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan berharap DPRD bersama pemerintah daerah dapat merumuskan materi muatan Raperda mengenai  pengakuan, perlindungan hak dan pemberdayaan ini sesuai kondisi masyarakat kabupaten nunukan  yang nanti diharapkan memberikan kerangka hukum yang jelas dan detail sehingga proses pengakuan, perlindungan serta menentukan kriteria sebuah kelompok dapat diakui sebagai sebuah kelompok masyarakat hukum adat.

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, pemerintah daerah menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin adalah upaya dalam memenuhi tanggung jawab negara sebagai implementasi dari negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi setiap warga negara, untuk memiliki kedudukan sama di hadapan hukum.

Dikatakannya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum mengamanatkan kewenangan penganggaran bantuan hukum oleh daerah di pasal 19 ayat (1) yakni daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah. karena yang diatur hanyalah pengalokasian anggaran, maka pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh daerah tunduk pada peraturan pelaksana dari UU 16/2011.

Dengan adanya Perda ini diharapkan pemerintah daerah dapat mengambil peran dalam memenuhi hak asasi masyarakat, terutama masyarakat miskin dalam mendapatkan akses perlindungan hukum dan keadilan dengan penyusunan rancangan peraturan daerah ini.

”Harapannya dapat menjawab kebutuhan dari masyarakat di daerah Kabupaten Nunukan yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah daerah berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum,”terangnya.

Mengingat  pentingnya produk hukum ini bagi masyarakat maka pemerintah daerah sangat mendukung pengajuan raperda ini untuk ditindaklanjuti dan dibahas bersama pemerintah daerah melalui tim yang sudah dibentuk dan DPRD melalui  Bapem Perda agar dalam penyusunan raperda tersebut dapat terwujud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan nantinya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah. *(Humas DPRD Nnk-36)

 

 

Related Posts

Sinergi Kelembagaan, PJ. Sekda Hadiri Ramah Tamah dengan Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kalimantan Timur
Advedtorial

Sinergi Kelembagaan, PJ. Sekda Hadiri Ramah Tamah dengan Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kalimantan Timur

Oktober 14, 2026
Berjalan Sukses dan Lancar, Iraw Tidung Borneo Bersatu ke IV Tahun 2026 Resmi Ditutup
Advedtorial

Berjalan Sukses dan Lancar, Iraw Tidung Borneo Bersatu ke IV Tahun 2026 Resmi Ditutup

Oktober 14, 2026
Pawai Budaya HUT ke-27 Kabupaten Nunukan Meriah, Bupati Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Daerah
Advedtorial

Pawai Budaya HUT ke-27 Kabupaten Nunukan Meriah, Bupati Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Daerah

Oktober 13, 2026
Ribuan Warga Padati Pawai Budaya HUT ke-27 Kabupaten Nunukan, Bupati dan Wakil Bupati Ikut Jalan Kaki
Advedtorial

Ribuan Warga Padati Pawai Budaya HUT ke-27 Kabupaten Nunukan, Bupati dan Wakil Bupati Ikut Jalan Kaki

Oktober 13, 2026
DKPP Nunukan Promosikan Potensi Pertanian Lewat Busana Hasil Bumi, Raih Juara III Pawai Budaya
Advedtorial

DKPP Nunukan Promosikan Potensi Pertanian Lewat Busana Hasil Bumi, Raih Juara III Pawai Budaya

Oktober 13, 2026
Nunukan Pecahkan Rekor MURI melalui Senam Lukiwol, Bukti Pelestarian Budaya dan Semangat Kebersamaan
Advedtorial

Nunukan Pecahkan Rekor MURI melalui Senam Lukiwol, Bukti Pelestarian Budaya dan Semangat Kebersamaan

Oktober 13, 2026
Next Post
Pemkab Nunukan Sampaikan Tanggapan atas 3 Raperda Inisiatif DPRD

Pemkab Nunukan Sampaikan Tanggapan atas 3 Raperda Inisiatif DPRD

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

APRL Nunukan Tolak Pembongkaran Pondasi Di Perairan Mamolo

APRL Nunukan Tolak Pembongkaran Pondasi Di Perairan Mamolo

Desember 13, 2022
Pandangan Umum Fraksi Demokrat DPRD Nunukan Terhadap APBD 2024.

Pandangan Umum Fraksi Demokrat DPRD Nunukan Terhadap APBD 2024.

Desember 13, 2023
Wartawan Senior Nunukan Meninggal Dunia, Bupati Sampaikan Duka Mendalam

Wartawan Senior Nunukan Meninggal Dunia, Bupati Sampaikan Duka Mendalam

April 4, 2024
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE, MM Hadiri Dialog Interaktif Dalam Rangka May Day Kahutindo Expo 2026 Kota Tarakan

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE, MM Hadiri Dialog Interaktif Dalam Rangka May Day Kahutindo Expo 2026 Kota Tarakan

Mei 4, 2026
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost