JAKARTA – Anggota DPD RI Hasan Basri. SE, MH secara aktif memperjuangkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagai upaya untuk memperkuat otonomi daerah dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. DPD RI melalui Komite I mendorong pemerintah pusat untuk mencabut moratorium DOB dan segera menerbitkan peraturan pelaksanaan terkait pembentukan DOB.
Dijelaskan, setelah berkunjung ke daerah-daerah Kalimantan Utara beberapa waktu lalu guna menyerap aspirasi masyarakat, umumnya tokoh-tokoh di daerah mengusulkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, perwakilan dari masyarakat menyampaikan harapan mereka agar aspirasi pemekaran daerah otonomi baru (DOB) dapat segera terealisasi.
“Usulan dan aspirasi tokoh-tokoh daerah itu sudah saya sampaikan saat Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dilanjutkan dengan RDPU dengan Pakar Otonomi Daerah Rias Rasyid dan Sony Soemarsono berkaitan dengan pemekaran wilayah,” ujar Senator Perwakilan Kaltara ini.
Menurutnya, DPD RI memiliki peran penting dalam memperjuangkan pembentukan DOB, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPD RI berfungsi sebagai representasi daerah dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pemekaran wilayah.
Olehnya itu selaku Anggota DPD RI, khususnya Komite I, aktif melakukan lobi dan pendekatan dengan pemerintah pusat untuk membahas dan mempercepat proses pembentukan DOB. Bahkan dirinya mendorong pemerintah untuk segera mencabut moratorium DOB dan mengeluarkan peraturan pelaksanaan yang diperlukan.
“Pemekaran daerah melalui pembentukan DOB diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mendekatkan pusat pemerintahan kepada masyarakat, dan mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Anggota DPD-RI Perwakilan Kaltara ini saat dihubungi, Senin, (28/7/2025) menjelaskan lebih dari 400 usulan pemekaran daerah menunggu persetujuan pemerintah, termasuk Kota Sebatik, Kota Tanjung Selor, Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya), Kabupaten Krayan yang kesemuanya ada dalam wilayah Kalimantan Utara.
Sedangkan khusus untuk DOB KTT Selatan belum layak dimekarkan karena jumlah penduduk yang belum sesuai aturan UU No 23 Tahun 2014. Khusus dengan Kota Tanjung Selor masih perlu melengkapi secara administrasi karena masih kurang jumlah kecamatan dan kelurahannya namun tetap diusulkan mengingat Ibukota Provinsi harus berada di Kota sementara saat ini Ibukota Kalimantan Utara masih di wilayah Kecamatan.
“Dasar hukum pemekaran daerah, lanjut Hasan Basri lagi, adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, serta menjaga kearifan lokal,” tambahnya
Hasan Basri menegaskan bahwa usulan DOB selanjutnya akan dibahas lebih lanjut di Komite I DPD RI dalam rapat pleno mendatang.
Dirinya Bersama Pimpinan dan Anggota Komite I DPD RI juga meminta pemerintah segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penataan daerah dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) sebagai dasar pemekaran daerah.
”Semua usulan Pemekaran DOB se Kaltara sudah masuk dalam Form List Komite I dan sudah diagendakan serta siap untuk diantarkan ke Wakil Presiden RI selaku Pembina Otonomi Daerah. Kami juga meminta pemerintahkan segera tandatangani PP Desertada agar pembentukan DOB cepat terwujud,” tukasnya. ***(Gzb-Nnk)
















