NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba Polresta Nunukan berhasil menggagalkan upaya perdagangan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 5 kilogram. Bersama barang bukti sabu, polisi mengamankan sebanyak dua orang tersangka, masing-masing DD : 44 tahun Alamat : Jln. Tien suharto RT. 16 kel. Nunukan timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara.dan IRF 39 tahun Alamat : Jln. Manunggal Bhakti RT 11 kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara.
“Pengungkapan kasus perdagangan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 5 kg ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujar Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK melalui Kabag Humas Polres Nunukan AKP M. Karyadi, Kamis (27/5/2021).
Penangkapan kedua orang tersangka dilakukan di tempat yang berbeda masing – masing DD ditangkap di Jalan Lingkar Nunukan sedangkan IRF, ditangkap di Bandara Juwata Tarakan.
Dikatakannya pada hari Senin 24 Mei 2021 sekira pukul 17.30 wita, Personel Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang diduga memiliki atau menguasai Narkotika Gol satu jenis sabu, yang beralamat di Jalan Lingkar Nunukan Kel. Selisun Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara. Dari informasi tersebut di tindak lanjuti oleh personil opsnal sat narkoba Polres Nunukan dengan melakukan penyelidikan di sekitar TKP, pada saat itu di temukan seorang laki-laki (DD) sesuai dengan informasi yang diterima yang saat itu sedang duduk di atas sebuah kendaraan sepeda motor, lalu personil opsnal menghampiri kemudian mengamankan laki-laki tersebut.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, dari hasil penggeledahan badan belum ditemukan barang bukti, kamudian tersangka di bawa ke tempat penyimpanan barang bukti tersebut dan saat itu di temukan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang berisi narkotika gol satu jenis sabu seberat bruto ± (55,30) Gram yang di bungkus menggunakan kantong plastik warna hitam, kemudian dari keterangan tersangka DD menerangkan bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari saudara IRF. Selanjutnya tersangka DD dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan DD itu, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 05.50 wita, Personel Opsnal Sat Res Narkoba Polres Nunukan mengamankan atau menangkap IRF di Bandara Juwata Tarakan. Lalu dari keterangan tersangka IRF bahwa ada barang bukti lain yang disimpan di sebuah rumah/kebun milik saudara ASR yang beralamat jalan Gang Langsat Kel. Selisun Kec. Nunukan Selatan.
Kemudian personil Opsnal kembali menuju ke Kabupaten Nunukan untuk mencari barang bukti yang dimaksud. Pada saat tim opsnal di TKP yang dimaksud tersangka IRF , saat itu ditemukan barang bukti 5 (lima) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol satu jenis sabu dengan berat bruto ± (5000) Gram / 5 kg,yang disembunyikan di dalam sebuah kandang ayam dengan cara barang bukti sabu tersebut dimasukkan ke dalam sebuah ember warna putih dibungkus menggunakan plastik warna merah muda selanjutnya barang bukti ditanam ke dalam tanah, dari keterangan saudara IRF Polisi mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut milik saudara ASR yang akan di bawa ke Provinsi Sulawesi Selatan
“Pengungkapan Ini bukan soal seberapa banyaknya atau apa, tapi ini bentuk komitmen kita dalam memberantas narkoba, dan ternyata kalau kita serius masyarakatpun ikut membantu terlibat dalam memerangi narkoba. Ya hasilnya alhamdulillah,” ujar Karyadi.
Dari tersangka DD barang bukti yang diamankan,1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± (55,30) Gram, 1 ( satu ) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) unit hp merek OPPO warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor MX warna orange.
Sedangkan dari tersangka IRF barang bukti yang diamankan, . 5 (lima) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol satu jenis sabu dengan berat bruto ± (5000) Gram / 5 kg, 1 ( satu ) buah ember warna putih, 1 (satu) buah bungkusan plastik warna merah muda, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah HP samsung lipat warna hitam, Gulungan lakban waran coklat.
“Kedua tersangka telah diamankan di Mako Polrers Nunukan bersama dengan barang bukti yang berhasil disita untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya, dan kedua tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tutup Karyadi. (*).