NUNUKAN, – Pemerintah Kabupaten Nunukan mulai membuka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan. Pengumuman dan pendaftaran calon peserta dimulai hari ini, 17 September 2026, dan berlangsung hingga 1 Oktober 2026.
Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, Kaharuddin, mengatakan pengisian jabatan Sekda dilaksanakan melalui mekanisme Seleksi Terbuka untuk mendapatkan calon yang memenuhi persyaratan, kompetensi dan kualifikasi yang telah ditetapkan.
“Jabatan Sekretaris Daerah memiliki kedudukan, fungsi dan tugas yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, proses pengisiannya harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, kompetitif dan berdasarkan kompetensi Ia menjelaskan, untuk melaksanakan proses seleksi tersebut Bupati Nunukan telah menerbitkan surat keputusan tentang Panitia Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan yang dibentuk setelah mendapatkan rekomendasi Badan kepegawaian Negara.
,” kata Kaharuddin.
Setelah Pansel melakukan rapat, kemudian menetapkan pensyaratan dan tahapan yang harus dilalui oleh peserta. Setelah masa pendaftaran dan penyampaian dokumen lamaran secara online pada 17 September–1 Oktober 2026, tahapan berikutnya adalah Seleksi Administrasi pada 2 Oktober 2026.
Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada 5 Oktober 2026, kemudian dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural pada 7–9 Oktober 2026 di Lembaga Administrasi Negara Makassar.
Selanjutnya, peserta akan mengikuti Uji Gagasan Tertulis berupa penulisan makalah pada 21 Oktober 2026. Tahapan kemudian dilanjutkan dengan Uji Gagasan Lisan berupa presentasi dan wawancara pada 22–23 Oktober 2026.
“Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, Panitia Seleksi akan menetapkan tiga peserta dengan nilai terbaik yang selanjutnya disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Penetapan hasil seleksi tiga peserta dengan nilai terbaik dijadwalkan pada 28 Oktober 2026.
Kaharuddin menjelaskan, ada sejumlah persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi calon peserta, diantaranya adalah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat paling rendah Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b.
Bagi PNS yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya, batas usia paling tinggi adalah 56 tahun 0 hari pada saat pengangkatan dalam JPT Sekretaris Daerah.
Sementara bagi PNS yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama, batas usia paling tinggi adalah 58 tahun 0 hari pada saat pengangkatan dalam JPT Sekretaris Daerah.
“Persyaratan umum dan persyaratan khusus selengkapnya, termasuk dokumen yang harus disiapkan dan mekanisme penyampaian lamaran, serta tahapan seleksi dapat dilihat dalam pengumuman resmi Panitia Seleksi yang dapat diunduh pada link https://s.id/PengumumanSelterSekdaKabNnk2026 ,” ujar Kaharuddin.
Ia berharap proses seleksi terbuka Sekda Kabupaten Nunukan dapat berjalan dengan baik, transparan dan akuntabel sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
“Yang kita harapkan adalah seluruh proses berjalan secara profesional dan memberikan ruang yang sama kepada setiap peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi,” pungkasnya.(*)















