NUNUKAN – DR. Andi Muliyono, SH, MH Ketua Komisi I DPRD Nunukan, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula SMAN 1 Sebatik, dan dihadiri oleh masyarakat setempat, tokoh pemuda, serta pelajar dan Tokoh Agama..
Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba dan peran aktif memerangi peredaran gelapnya di Kabupaten Nunukan..
Pada kesempatan itu, Andi Muliyono menegaskan Perda ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Dirinya juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai elemen lainnya dalam upaya pencegahan.
“Pencegahan narkoba secara maksimal butuh sinergi pemerintah, masyarakat, dan semua elemen,” terangnya.
Adapun Narasumber yang di hadirkan pada acara tersebut, yakni Advokat Dedy Kamsidi, SH sebagai pemateri memaparkan dampak dari penyalahgunaan narkotika dan pentingnya edukasi sejak dini di lingkungan keluarga maupun sekolah.
Dedy menjelaskan isi dan substansi Perda Nomor 3 Tahun 2021, termasuk peran serta masyarakat dalam pelaporan serta partisipasi dalam program pencegahan berbasis komunitas.
Diskusi berjalan dengan interaktif dan dipandu oleh H. SYamsudaris, SE, Kabag Umum Sekretariat DPRD Nunukan, bahkan peserta antusias membahas masalah narkoba di lingkungan mereka. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kabuapten Nunukan, khususnya masyarakat di Pulau Sebatik semakin waspada dan terlibat aktif dalam upaya memerangi penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nunukan. *(Humas DPRD Nnk-55)