NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Amin hadir dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, dengan agenda penyampaian tanggapan dan jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum DPRD lewat Fraksi-fraksi yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna ke – 2 masa sidang ke II pada tanggal 25 Januari 2022 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (31/01).
Bupati Nunukan yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Amin pada sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Nunukan berkenaan dengan Pemandangan Umum anggota DPRD lewat Fraksi-fraksi terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan, yang telah memberikan pemandangan umumnya dalam rangka perbaikan dan bahan untuk dirumuskan bersama sebagai penyempurnaan 6 (enam) Raperda tersebut.
“Mudah-mudahan atas pemandangan, masukan dan saran tersebut menjadi bahan yang berharga demi terciptanya Peraturan Daerah yang berkualitas dan implementatif”, ucap Muhammad Amin dalam sambutan Bupati Nunukan.
Selaras dengan pemandangan umum, dalam pidato Bupati disampaikan bahwa pemerintah daerah tetap berpedoman pada prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efesien, transparan dan ekonomis. Pedoman ini tentunya menjadi rel kebijakan bagi seluruh organisasi perangkat daerah dalam mengelola keuangan sebagaimana yang tertuang dalam rencana kerja anggaran saturan kerja perangkat daerah.
Pada kesempatan ini, Gat Khaleb selaku juru bicara badan pembentukan peraturan daerah DPRD menyampaikan tanggapan atas pendapat pemerintah daerah terhadap 2 (dua) rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan yang disampaikan pada tanggal 24 Januari 2022 yang lalu, adapun Raperda yang dimaksud adalah Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Gat Khaleb menyampaikan tanggapan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan tentang perlindungan tenaga kerja lokal bahwa DPRD sepakat melanjutkan pembahasan bersama-sama dengan melibatkan para pihak, antara lain, pemerintah daerah Kabupaten Nunukan, tokoh masyarakat, pengusaha dan ormas ketenagakerjaan untuk mendapatkan masukan konstruktif.
“Setelah mendengarkan dan mempelajari tanggapan pemerintah daerah terhadap Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan tentang perlindungan tenaga kerja lokal dan rancangan terhadap dukungan pemerintah daerah tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, kami mengapresiasi terhadap dukungan pemerintah daerah untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepse rancangan peraturan daerah dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kecermatan”, ujarnya.
Adapun 6 Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata kabupaten Nunukan Tahun 2022 – 2025, Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Perseroan Terbatas Nunukan Sejahtera Migas. (Tim Liputan)