• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, Oktober 18, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tak Kapok Mencuri, Residivis Curat Ini Kembali Ditangkap Polisi

by Kontributor
Juni 10, 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Tak Kapok Mencuri, Residivis Curat Ini Kembali Ditangkap Polisi

Terduga Pelaku Curat

0
SHARES
101
VIEWS

NUNUKAN – Tim Satreskrim Polres Nunukan, menangkap pelaku tindak pencurian dengan pemberatan alias curat. Pelaku berisial I  Lelaki 37 tahun beralamat di Jl. Manunggal Bakti RT. 11 Kel. Nunukan Timur. Dia  ditangkap karena terlibat  kasus pencurian di salah satu kios  jl P Antasari RT 14 Kel. Nunukan Tengah Kec Nunukan Kab Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, menerangkan pelaku merupakan Residivis dengan kasus curat dan telah 2 kali diproses hukum.

READ ALSO

Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni, SIK, SH, MH, Berharap Kerjasama Lintas Daerah Dalam Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Kapolres Nunukan Ingatkan Jajarannya Untuk Tetap Jaga Disiplin Dalam Melayani Masyarakat

“Pelaku tidak kapok lakukan pencurian, akhirnya kembali terancam dipenjara,” kata Zainal Sabtu, (8/6/2024).

Barang Bukti Yang diamankan Polisi

Selanjutnya dikatakan, Awalnya pada hari selasa  4 juni 2024 sekira jam 07.00 wita korban H. P, Lelaki 72 tahun tinggal di Jl. Pangeran Antasari RT.14 Kel. Nunukan Tengah melihat pintu kios bagian belakang kondisi terbuka, yang mana awalnya pintu tertutup, selanjutnya korban mengecek pintu tersebut dan melihat gerendel pintu sudah rusak/patah, lalu korban masuk kedalam kios, melihat tabung gas 14 kg warna kuning sebanyak 3 pcs sudah tidak ada, juga rokok yang ada didalam etalase juga tidak ada, namun pelapor tidak ingat rokok apa saja yang ada di etalase.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp 2.910.000.- (Dua Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan profeling, terduga pelaku akhirnya ditangkap saat berada di Jl. Pangeran Antasari RT. 14 Kel. Nunukan Tengah.

Saat diinterogasi pelaku mengakui Telah melakukan pencurian 3 pcs tong gas dan dihadapan penyidik menceritakan saat dini hari sengaja berkeliling menggunakan sepeda mencari sasaran rumah atau toko/kios , dengan maksud untuk melakukan pencurian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 Buah tong gas 14 kg warna kuning, 1 Unit Handphone Redmi warna hitam, 1 Unit sepeda Pacifik warna hitam, 1 Buah gembok, serta patahan Grendel Pintu.

Adapun Pasal yg Dipersangkakan yakni Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e dan ke 5e KUH Pidana. (***GZB/Reza)

 

Related Posts

Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni, SIK, SH, MH, Berharap Kerjasama Lintas Daerah Dalam Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Hukum dan Kriminal

Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni, SIK, SH, MH, Berharap Kerjasama Lintas Daerah Dalam Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Oktober 5, 2026
Kapolres Nunukan Ingatkan Jajarannya Untuk Tetap Jaga Disiplin Dalam Melayani Masyarakat
Advedtorial

Kapolres Nunukan Ingatkan Jajarannya Untuk Tetap Jaga Disiplin Dalam Melayani Masyarakat

September 29, 2026
PT. Wana Jaya Abadi dan PT. Kartika Nugraha Sakti Penuhi Denda Adat
Advedtorial

PT. Wana Jaya Abadi dan PT. Kartika Nugraha Sakti Penuhi Denda Adat

September 8, 2026
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan

Mei 19, 2026
Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Advedtorial

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

April 19, 2026
Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta
Daerah

Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta

November 1, 2025
Next Post
Peran Media Dalam Kesuksesan Pilkada 2024 Demi Mewujudkan Pemilu Yang Berintegritas

Peran Media Dalam Kesuksesan Pilkada 2024 Demi Mewujudkan Pemilu Yang Berintegritas

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Karya Perajin Benuanta Unjuk Kualitas di Kriyanusa 2026

Karya Perajin Benuanta Unjuk Kualitas di Kriyanusa 2026

September 29, 2026
Senator Hasan Basri Bawa Bantuan, Ribuan Warga Kaltara Tersenyum

Senator Hasan Basri Bawa Bantuan, Ribuan Warga Kaltara Tersenyum

Agustus 5, 2025
DPRD Minta Bunga Bank Kecil Khusus Kepada Pelaku UMKM

DPRD Minta Bunga Bank Kecil Khusus Kepada Pelaku UMKM

April 2, 2024
Wabup Hanafiah Hadiri Pengundian Hadiah BRI Kanca Nunukan

Wabup Hanafiah Hadiri Pengundian Hadiah BRI Kanca Nunukan

Juli 11, 2021
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost