NUNUKAN – Tim Satreskrim Polres Nunukan, menangkap pelaku tindak pencurian dengan pemberatan alias curat. Pelaku berisial I Lelaki 37 tahun beralamat di Jl. Manunggal Bakti RT. 11 Kel. Nunukan Timur. Dia ditangkap karena terlibat kasus pencurian di salah satu kios jl P Antasari RT 14 Kel. Nunukan Tengah Kec Nunukan Kab Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, menerangkan pelaku merupakan Residivis dengan kasus curat dan telah 2 kali diproses hukum.
“Pelaku tidak kapok lakukan pencurian, akhirnya kembali terancam dipenjara,” kata Zainal Sabtu, (8/6/2024).
Selanjutnya dikatakan, Awalnya pada hari selasa 4 juni 2024 sekira jam 07.00 wita korban H. P, Lelaki 72 tahun tinggal di Jl. Pangeran Antasari RT.14 Kel. Nunukan Tengah melihat pintu kios bagian belakang kondisi terbuka, yang mana awalnya pintu tertutup, selanjutnya korban mengecek pintu tersebut dan melihat gerendel pintu sudah rusak/patah, lalu korban masuk kedalam kios, melihat tabung gas 14 kg warna kuning sebanyak 3 pcs sudah tidak ada, juga rokok yang ada didalam etalase juga tidak ada, namun pelapor tidak ingat rokok apa saja yang ada di etalase.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp 2.910.000.- (Dua Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan profeling, terduga pelaku akhirnya ditangkap saat berada di Jl. Pangeran Antasari RT. 14 Kel. Nunukan Tengah.
Saat diinterogasi pelaku mengakui Telah melakukan pencurian 3 pcs tong gas dan dihadapan penyidik menceritakan saat dini hari sengaja berkeliling menggunakan sepeda mencari sasaran rumah atau toko/kios , dengan maksud untuk melakukan pencurian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 Buah tong gas 14 kg warna kuning, 1 Unit Handphone Redmi warna hitam, 1 Unit sepeda Pacifik warna hitam, 1 Buah gembok, serta patahan Grendel Pintu.
Adapun Pasal yg Dipersangkakan yakni Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e dan ke 5e KUH Pidana. (***GZB/Reza)