• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, Oktober 17, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Kaltara

Pengusaha Air Tanah Wajib Kantongi Rekomendasi Dari ESDM Kaltara

by Kontributor
Desember 8, 2025
in Kaltara
0
Pengusaha Air Tanah Wajib Kantongi Rekomendasi Dari ESDM Kaltara
0
SHARES
52
VIEWS

TANJUNG SELOR – Perizinan baru maupun Perpanjangan Pengusahaan Air Tanah harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, meski perizinan dikeluarkan oleh Kementerian ESDM di pusat.

Salah satunya seperti yang dilaksanakan Dinas ESDM Kaltara pada 21 Oktober 2025 lalu, yaitu tim Teknis Bidang Geologi Air Tanah melaksanakan evaluasi permohonan perpanjangan izin Pengusahaan air Tanah atas nama PT Inti Selaras Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit yang berlokasi di Estate Long Tunggu, Kecamatan Peso Hilir.

READ ALSO

Gubernur Minta Perusahaan Migas Serap Tenaga Kerja Lokal Kaltara

Pemprov Dorong Gerakan Literasi Menjangkau Wilayah Perbatasan

“Adapun pelaksanaan evaluasi ini merupakan bagian dari salah satu tupoksi Dinas ESDM dalam rangka penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah sesuai dengan Permen ESDM no 14 tahun 2024,” jelasnya.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan pengelolaan cekungan air tanah (CAT) berjalan optimal, mencegah eksploitasi berlebih, serta menertibkan pengguna air tanah yang belum memiliki izin atau izinnya sudah habis masa berlaku.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi teknis untuk perizinan pengusahaan air tanah, yang kemudian menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerbitkan izin.

Meskipun aturan perizinan berasal dari pusat (Kementerian ESDM), proses teknis dan pengawasan di lapangan dilaksanakan oleh Dinas ESDM provinsi, dalam hal ini Dinas ESDM Kaltara, melalui Bidang Geologi dan Air Tanah.

Perlu diketahui, bahwa Permen Nomor 14 tahun 2024 mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan, diharapkan pelaku usaha dapat mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.

“Penggunaan air tanah tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan sumur,” pungkasnya. *** (Sumber Dinas ESDM Kaltara-25).

Related Posts

Gubernur Minta Perusahaan Migas Serap Tenaga Kerja Lokal Kaltara
Advedtorial

Gubernur Minta Perusahaan Migas Serap Tenaga Kerja Lokal Kaltara

Oktober 14, 2026
Pemprov Dorong Gerakan Literasi Menjangkau Wilayah Perbatasan
Advedtorial

Pemprov Dorong Gerakan Literasi Menjangkau Wilayah Perbatasan

Oktober 14, 2026
Festival Sungai Kayan 2026, Sekprov Ajak Daerah Bersama Lestarikan Budaya Kaltara
Advedtorial

Festival Sungai Kayan 2026, Sekprov Ajak Daerah Bersama Lestarikan Budaya Kaltara

Oktober 14, 2026
Pemprov Perkuat Perlindungan Hutan melalui Program REDD+
Advedtorial

Pemprov Perkuat Perlindungan Hutan melalui Program REDD+

Oktober 14, 2026
DWP Gelar Deteksi Dini Kanker Serviks, Ajak Perempuan Peduli Kesehatan
Advedtorial

DWP Gelar Deteksi Dini Kanker Serviks, Ajak Perempuan Peduli Kesehatan

Oktober 14, 2026
Gubernur Tegaskan Komitmen Pelestarian Mangrove Kaltara
Advedtorial

Gubernur Tegaskan Komitmen Pelestarian Mangrove Kaltara

Oktober 14, 2026
Next Post
Dinas ESDM Kaltara Usulkan 27 Situs Warisan Geologi Menjadi Kawasan Geopark

Dinas ESDM Kaltara Usulkan 27 Situs Warisan Geologi Menjadi Kawasan Geopark

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahun 2021,

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahun 2021,

Mei 18, 2021
Hari ini KPU Nunukan Secara Resmi Umumkan Masa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan

Hari ini KPU Nunukan Secara Resmi Umumkan Masa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan

Agustus 26, 2024
Bangga! Desa Malinau Kota dan Kelurahan Pamusian Raih Juara Tingkat Nasional

Bangga! Desa Malinau Kota dan Kelurahan Pamusian Raih Juara Tingkat Nasional

Oktober 9, 2024
Reses, Mengefektifkan Fungsi Anggota DPRD

Reses, Mengefektifkan Fungsi Anggota DPRD

April 11, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost