NUNUKAN – Maraknya permasalahan kasus Korupsi penyalahgunaan Dana Desa yang terjadi hingga 851 kasus di desa yang melibatkan 973 Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka KPK RI menginisiasi program Desa Anti Korupsi.
Pagi ini Selasa (4/7), di studio mini RRI Nunukan ditemani dengan rintik hujan yang sedang turun di luar studio, RRI Nunukan menayangkan Dialog Interaktif Dalam Studio dengan mengangkat Tema “Percontohan Desa Antikorupsi” yang menghadirkan para Narasumber diantaranya Andhika Widiarto (Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI), H. Hanafiah Wakil Bupati Nunukan, dan Mardin Kepala Desa Sei Limau Kec. Sebatik Tengah, serta dipandu oleh presenter yang cantik dari RRI Nunukan Diah Karang.
Program Desa Antikorupsi pertama kali diluncurkan pada tanggal 1 Desember 2021, pada Tahun 2022 Terdapat 10 percontohan Desa Antikorupsi. Di Tahun 2023 ini percontohan Desa Antikorupsi dilakukan di 22 Provinsi di seluruh Indonesia. Untuk Provinsi Kalimantan Utara ada 3 desa yang sedang diobservasi yaitu Desa Sei Limau Kab. Nunukan, Desa Maspul Kab. Nunukan dan Desa Pulau Sapi di Kab. Malinau, dan dari hasil Observasi terpilihlah Desa Sei Limau.
Menurut Andhika Pengelolaan Dana Desa sudah ada aturannya, semua yang ditentukan dari desa harus ditentukan dengan musyawarah dengan masyarakat dan itu bisa dibuat sebagai patokan tetapi tidak boleh melewati dari peraturan yang ada.
Sementara itu Wakil Bupati Hanafiah menanggagapi tentang bagaimana cara Pemerintah Kabupaten Nunukan melakukan pembinaan dan bimbingan kepada Desa dengan taat aturan.
“Dalam rangka pembinaan kepada desa ini kita lakukan secara berjenjang , melakukan pembinaan terhadap pihak kecamatan bagaimana camat itu bisa lebih paham bagaimana bisa membina desanya. Karena kita tahu desa itu harus selalu berkoordinasi dengan camat setempat dan merupakan Pemerintahan yang lebih dekat.”
Selain pembinaan melalui para Camat, pembinaan dan bimbingan juga bisa di lakukan pada saat Rakorbang. Sehingga bisa membina masyarakat agar mendapatkan sentuhan terhadap pelaksanaan dana desa yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Kemudian Pemerintah Daerah juga menyampaikan surat edaran kepada seluruh camat dan kades terkait hal-hal khusu pengelolaan keuangan desa. Dan APIP menyelenggarakan Focus Group Discussion kepada para kepala desa dan camat untuk belajar bersama.
Menurut Andhika tujuan dilaksanakannya Program Desa Antikorupsi adalah agar desa memiliki standar agar terhindar dari korupsi.
“Desa Antikorupsi tidak menambah aplikasi baru kepada desa tetapi memperkuat apa yang sudah ada di desa. Seperti contoh website desa selama ini mungkin kurang dimaksimalkan termasuk sosial media, otomatis kami memperkuat disana. Karena masyarakat di desa itu ada yag milenial ada juga yang kolonial, ada yang paham teknologi ada pula yang tidak paham teknologi. Sehingga harus di manfaatkan keduanya, dan pengaduan dari masyarakat kita kuatkan,” ujar Andika.
Selain itu dalam pelaksanaan monitoring pengelolan dana desa, Pemerintah Kabupaten Nunukan telah menunjuk aparatur teknis yang akan melakukan pemantauan secara berkala. Baik dari DPMD Kab. Nunukan, DPKAD Nunukan dan para Camat. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah jangan sampai kegiatan yang telah dilaksanakan para aparat desa salah dengan meggunakan anggaran dana desa tersebut.
Dialog Interaktif Dalam Studio ini selain dilakukan dialog antara narasumber dan presenter, masyarakat Nunukan juga bisa ikut bergabung berdialog bersama para narasumber, melalui Telepon interaktif, SMS dan komentar melalui Fanpage Facebook dan Youtube RRI Nunukan sehingga dialog interaktif ini terasa hidup dan aktif.
Dalam dialog interaktif, salah satu masyarakat Nunukan mengajukan pertanyaan mengenai kendala dan masalah yang ditemukan pada saat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap desa-desa.
Menganggapi pertanyaan tersebut, Andhika mengatakan bahwa masalah dasar yang tidak dikerjakan oleh desa adalah masalah administrasi.
“Jadi mereka mengerjakan apa yang ada di depan mata, tetapi mereka lupa mengadministrasikannya. Contohnya dalam musyawarah desa atau dusun tidak ada administrasi, notulen dan sebagainya, sehingga pada saat terjadi sesuatu seperti ada pengaduan dari masyarakat yang tidak benar dan tidak ada buti administrasinya kita tidak bisa menjawab dengan fakta, sehingga tidak bisa sebagai dasar bukti dan pada saat di pengadilan bisa kalah,” jawabnya.
Andhika menekankan bahwa titik berat adalah administrasi, semua harus teradminisrasi dengan baik sehingga jika terjadi sesuatu pada aparat penegak hukum atau LSM-LSM yang datang meminta sesuatu yang tidak jelas, selagi memiliki administrasi yang jelas tidak perlu takut. Desa juga memiliki website desa dan sosial media desa jika ingin mencari informasi tentang desa.
Wabup Hanafiah juga menambahkan bahwa, kesalahan banyak pada administrasi dan ini dilatarbelakangi oleh perangkat desa dengan jumlah desa yang banyak memiliki jumlah penduduk yang kecil sehingga SDM yang dimiliki tidak kompetitif. Serta permasalahan yang lain adalah ketika pergantian Kepala Desa ada kecenderungan seluruh perangkat desanya juga berganti semuanya.
Pemerintah Daerah juga sudah sering menyarankan kepada para kepala desa yang baru agar tidak mengganti para perangkat desa yang sudah ada. Karena ketika mengganti perangkat desa yang sudah dididik dalam administrasi, keuangan dengan perangkat desa yang baru ini akan memulai lagi dari awal dan memulai yang baru ini tidak mudah karena pengelolaan keuangan ini tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Oleh karenanya Wabup Hanafiah berharap kepada para kepala-kepala desa yang baru agar tidak serta merta mengganti seluruh perangkat desa yang sudah terlatih dan terdidik dengan perangkat desa yang baru yang belum mengetahui cara dan aturan pengelolaan keuangan serta administrasi. (Teks-Foto/Edit : Dewi/Tus)