• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Kamis, Juni 19, 2025
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Nunukan Setuju Revisi Perda Pemberdayaan Masyarakat Adat

by Kontributor
Agustus 23, 2023
in Daerah
0
DPRD Nunukan Setuju Revisi Perda Pemberdayaan Masyarakat Adat
0
SHARES
9
VIEWS

NUNUKAN  – Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Nunukan menyetujui revisi Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Persetujuan tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna ke 7 masa persidangan III tahun 2022-2023, Senin (5/6/23) di Kantor DPRD Nunukan.

READ ALSO

H. Akbar Ali Resmi Pimpin Kormi Nunukan 2025-2029

Bupati H. Irwan Sabri Paparkan Implementasi 17 Program Arah Baru Menuju Perubahan di TA 2025

“ Bapemperda bersama tim harmonisasi produk hukum pemerintah daerah menyetujui untuk melakukan perubahan, penambahan, penghapusan dan atau penggabungan sebagian atau seluruh redaksi yang ada dalam perda nomor 16 tahun 2018 tentang  pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat,” kata Hendrawan, S.Pd juru bicara Bapemperda DPRD Nunukan, menyampaikan laporan Hasil Pembahasan Perda tersebut.

Disampaikannya, bahwa Raperda perubahan atas Perda PMHA menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat hukum adat itu sendiri bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Hukum Adat yang Aman, Toleran, Tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Selain itu, perubahan perda PMHA juga melindungi masyarakat adat dari tindakan diskriminasi, mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat dalam wilayah Kabupaten Nunukan, hidup dan berkembang secara turun temurun. Demikian pula dengan pelibatan masyarakat hukum adat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, memberikan kepastian dan akses keadilan dalam pemenuhan hak dan kewajiban.

Ketua Bapemperda ini menjelaskan, hak masyarakat hukum adat melakukan pelesatarian adat istiadat secara turun temurun sebagai identitas atas eksistensi di wilayah setempat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.

Sedangkan Kwajibannya, menjaga keamanan dan ketertiban, toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa san bernegara. Menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya akan keluhuran nilai adat istiadatnya, berperan aktif dalam pemeliharaan hasil pembangunan dan kersama dalam proses identifikasi dan verifikasi hukum adat.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah berkewajiban memberdayakan masyarakat hukum adat dengan melihat sejumlah kriteria meliputi : Kelompok yang terbentuk secara turun temurun, bermukim diwilayah geografis tertentu, ada ikatan asal usul leluhur, ada korelasi dengan wilayah, tanah air dan sumber daya alam, memiliki pratana pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adat.

” Pemberdayaan masyarakat hukum adat dalam peraturan daerah ini terdiri dari kesatuan masyarakathukum adat dayak dan kesatuan masyarakat hukum adat tidung,” terang Hendrawan.

Usai menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Revisi Perda tersebut, sekretaris DPRD Nunukan menyampaikan surat keputusan DPRD Nunukan tentang persetujuan revisi perda nomor 16 Tahun 2018.

Segera setelah itu, pemerintah daerah dan DPRD Nunukan menandatangani berita acara persetujuan perubahan perda oleh wakil bupati Nunukan, H. Hanafiah M.Si, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa dan Saleh SE. *Humas DPRD Nnk

Related Posts

H. Akbar Ali Resmi Pimpin Kormi Nunukan 2025-2029
Daerah

H. Akbar Ali Resmi Pimpin Kormi Nunukan 2025-2029

Juni 12, 2025
Bupati H. Irwan Sabri Paparkan Implementasi 17 Program Arah Baru Menuju Perubahan di TA 2025
Daerah

Bupati H. Irwan Sabri Paparkan Implementasi 17 Program Arah Baru Menuju Perubahan di TA 2025

Juni 11, 2025
12 Peserta Ikuti Lomba Jurnalistik dan Komik Digital, PWI Nunukan Jadi Dewan Juri
Daerah

12 Peserta Ikuti Lomba Jurnalistik dan Komik Digital, PWI Nunukan Jadi Dewan Juri

Juni 2, 2025
Wakil Ketua DPRD Nunukan Apresiasi Program Sekolah Parlemen Gen Z
Daerah

Wakil Ketua DPRD Nunukan Apresiasi Program Sekolah Parlemen Gen Z

Juni 2, 2025
Lindungi Hak Perempuan dan Anak di Nunukan Dr. Andi Muliono, SH, MH Sosilalisakan Perda Nomor 17 Tahun 2015
Daerah

Lindungi Hak Perempuan dan Anak di Nunukan Dr. Andi Muliono, SH, MH Sosilalisakan Perda Nomor 17 Tahun 2015

Juni 2, 2025
H. Firman Haji Latif Sosialisaikan Perda Nomor 3 Tahun 2024, Payung Hukum Nunukan Lumbung Pangan Berkelanjutan
Daerah

H. Firman Haji Latif Sosialisaikan Perda Nomor 3 Tahun 2024, Payung Hukum Nunukan Lumbung Pangan Berkelanjutan

Juni 2, 2025
Next Post
Ketua DPRD Nunukan Bacakan Naskah Proklamasi HUT RI ke 78

Ketua DPRD Nunukan Bacakan Naskah Proklamasi HUT RI ke 78

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021
Mobil Plat Merah Seketika Disulap Jadi Plat Pribadi

Mobil Plat Merah Seketika Disulap Jadi Plat Pribadi

Agustus 9, 2021

EDITOR'S PICK

Gubernur Resmikan Bangunan Intake PDAM Jelarai

Gubernur Resmikan Bangunan Intake PDAM Jelarai

Juni 10, 2025
Ada Perahu di Pembukaan MTQ XX Tingkat Kabupaten Nunukan Tahun 2025 di Kecamatan Sembakung

Ada Perahu di Pembukaan MTQ XX Tingkat Kabupaten Nunukan Tahun 2025 di Kecamatan Sembakung

April 21, 2025
Pembebasan Lahan Embung Desa Lapri Terkendala Peraturan Pemerintah

Pembebasan Lahan Embung Desa Lapri Terkendala Peraturan Pemerintah

Desember 13, 2022
Kurir Sabu Seberat 50 kg di Nunukan Terancam Hukuman Mati

Kurir Sabu Seberat 50 kg di Nunukan Terancam Hukuman Mati

Maret 22, 2024
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost