NUNUKAN – Personil Satreskoba Polres Nunukan Polda Kalimantan Utara berhasil mengamankan 2 (dua) orang pengguna Narkoba jenis sabu. Kamis, (12/12/2024) sekira pukul 17.41 WITA, di Jalan Hasanuddin RT. 014 Kelurahan Nunukan Utara Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas SIK melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan, kedua tersangka pengguna barang haram tersebut ditangkap bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang laki – laki yang diduga sering mengkonsumsi Narkotika Gol I jenis sabu.
Dari informasi tersebut Sekira pukul 17.41 wite, team Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Hasanuddin RT. 014 Kelurahan Nunukan Utara Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan.
“Saat itu diamankan dua orang laki – laki yang diketahui bernama Sdr. BAM (40 Tahun) warga Jalan Akkalibatue RT. 003 Desa. Jennae Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan. dan Sdr. SEN (44 Tahun) warga Jalan Komp Depkes Blok B. 3/4 RT.002 Desa. Sawah Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten. Kemudian dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan ditemukan barang bukti seperangkat alat hisap sabu berupa tabung/bong, pipet, kaca fanbo, korek api gas dan gunting,” kata Ipda Zainal.
Setelah dilakukan interogasi dan dari keterangan awal Sdr. BAM dan Sdr. SEN, seperangkat alat hisap sabu yang ditemukan adalah milik Sdr. BAM yang telah digunakan bersama Sdr. SEN untuk mengkonsumsi Sabu.
Sabu yang dikonsumsi tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari seorang laki – laki yang tidak kenalinya.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, seperangkat alat hisap sabu berupa tabung/bong, pipet, kaca fanbo dan korek api gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah Handphone merk “SAMSUNG” milik Sdr. SEN, 1 (satu) buah Handphone merk “OPPO” milik Sdr. BAM. Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan guna proses penyidikan lebih lanjut,” Tutup Ipda Zainal. *(Gzb)