NUNUKAN – Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. pimpin langsung Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika bertempat di Aula Sebatik Polres Nunukan. Jumat, (22/3/2024).
Dalam keterangannya Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., dan didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Agus Yulianto S.I.K., S.Sos., Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat S.I.K., M.H., Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia S.I.K., M.H., Danyon Pamtas 8/MBC Letkol Arh. Iwan Hermaya Purnawan, S.I.P. M.I. P, Kakanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih dan Insan Pers.
Selanjutnya, Kapolda Kaltara menjelaskan kronologis kejadian sebagai berikut bahwa Personil Opsnal Sat. Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 20.30 wita terkait dengan adanya informasi sebanyak 2 gerobak yang diduga berisi narkotika Golongan 1 jenis sabu.
Personil Sat. Resnarkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan memantau barang dimaksud dan pemiliknya sampai keesokan harinya.
Keesokan harinya 19 Maret 2024, Pemilik barang diduga sudah berada di Nunukan dan secara bersama – sama Personil dari Sat. Resnarkoba Polres Nunukan, Polsek KSKP dan Direktorat Narkoba Polda Kaltara menyelidiki keberadaan pemilik barang tersebut dan diketahui keberadaannya di sebuah rumah di Jl. Simpang Kadir Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara.
Setelah pemilik barang ditemukan dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan barang yang disaksikan langsung oleh pemilik barang tersebut seorang perempuan berinisial N Als J (50thn)
Dibantu personil Bea Cukai Nunukan melakukan pemeriksaan barang dengan menggunakan X-Ray yang ada di Pelabuhan Tunon Taka, dari sekian banyak barang yang diperiksa dengan menggunakan X-Ray terdeteksi atau diketahui ada dua potong barang yang berisi sabu yaitu 2 (dua) drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan J yang mana didalamnya ditemukan bungkusan teh cina ” Quanyinwang” masing-masing sebanyak 25 bungkus dimana per bungkusnya kurang lebih 1 kg sehingga total yang ditemukan saat itu sebanyak 50 (lima puluh bungkus) plastik ukuran besar diduga berisi sabu seberat 50 kg.
Kapolda Kaltara juga menambahkan barang yang dikuasai dan dibawa oleh pelaku inisial N Als J dibawa olehnya dari Tawau, Malaysia yang selanjutnya akan dibawa ke Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan atas suruhan seorang laki – laki yang berada di Malaysia bernama AM yang juga merupakan anak menantunya sendiri dengan upah perjalanan sebesar RM. 5.000 (Lima ribu ringgit Malaysia) dan akan diberikan upah lagi sebesar RM. 30.000 (Tiga puluh ribu ringgit Malaysia) apabila sabu sudah tiba di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan.
Barang bukti yang disita yaitu 50 bungkus kemasan teh cina merk “Guanyinwang”, 2 (dua) drum plastik warna biru, 2 (dua) plastik ukuran besar warna putih, uang tunai sebesar RM. 3.200, dan 1 (satu) unit handphone warna hitam merk “REDMI”
Pasal yang dipersangkakan terhadap Pelaku yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan hukiuman penjara minimal 6 tahun. {GZB)