NUNUKAN – Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa, SE, mengabulkan permohonan YLBH Gelora Indonesia guna melalukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya warga Nunukan yang ditangkap pihak keamanan atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di ruang Amabat II Gedung DPRD Nunukan.
RDP dipimpin langsung Hj, Rahma Leppa didampingi Ketua Komisi I dan Ketua Komisi III yang juga dihadiri beberapa Anggota DPRD Nunukan, Kapolres Nunukan, diwakili Kanit PPA Ali Murtaji, Kepala BP3MI, Kombes Pol FJ Ginting, Danyon Pamtas Nunukan, Danlanal, Dandim, Imigrasi, Kabag Hukum Setkab Nunukan, Kepala Dinas Sosial, Direktur Wilayah Kaltara YLBH Gelora Indonesia, Perwakilan Pengusaha kapal Resmi, Perwakilan Buruh Pelabuhan, Perwakilan Pengurus Penumpang, Perwakilan Juragan Spit, serta Perwakilan sopir Taxi . Senin (18/11/2024).
Dalam kesempatan itu Direktur Wilayah Kaltara YLBH Gelora Indonesia, Gazalba menyampaikan tujuan RDP ini adalah mencari solusi agar para pencari nafkah yang bergelut di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan ini dapat terhindar dari jeratan hukum khususnya TPPO. Mengingat para pencari nafkah di pelabuhan tersebut ada kekhawatiran dalam mencari nafkah karena beberapa orang yang se profesi dengannya sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPO.
Olehnya itu, atas permintaan dari beberapa perwakilan tersebut di atas ingin mendengarkan atau mendapatkan solusi guna terhindar dari jeratan hukum TPPO.
Kapolres Nunukan, yang diwakili Kanit PPA Ali Murtaji menjelaskan, bahwa akhir-akhir ini yang melakukan penangkapan langsung itu dari Personil Polda Kaltara. Meski demikian dikatakan bahwa tidak semua yang ditangkap itu ditetapkan sebagai tersangka, Polisi akan menertapkan tersangka pada seseorang jika sudah punya cukup alat bukti.
“Setelah dimintai keterangan dan ditemukan bukti kuat yang mengindentifikasikan yang bersangkutan terlibat TPPO, maka Polisi akan menetapkannya sebagai tersangka, sedangkan mereka yang tidak terbukti dengan sendirinya akan dilepaskan,” kata Ali Murtaji.
Sementara itu Kepala BP3MI Kombes Pol FJ Ginting, mengatakan, bahwa tindakan aparat itu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, meski demikian pihaknya akan mencari waktu tepat dalam waktu singkat ini untuk melakukan sosialisasi Bersama dengan unsur lainnya termasuk TNI/Polri Bersama para pelaku yang mata pencarian sehari-harinya di Kawasan Pelabuhan Tunon Taka.
“Saya akan bicarakan ini Bersama Kapolres, Dandim, Danlanal, Danyon, Imigrasi, untuk menentukan waktu yang tepat dalam waktu dekat ini guna melakukan sosialisasi Bersama dengan para pelaku usaha, termasuk pengurus penumpang, buruh, juragan spit, sopir taxi, dan Pengusaha kapal,” Kata FJ Ginting.
Muhammad Jabbar Perwakilan Pengurus Penumpang, mengatakan, saat ini kami di pelabuhan ada rasa khawatir untuk bergelut lagi di Pelabuhan, padahal apa yang kami lakukan selama ini sudah beralngsung puluhan tahun. Tapi karena maraknya penangkapan makanya kami hadir di DPRD Nunukan untuk mendapatkan solusi guna terhindar dari jeratan hukum TPPO.
“Mereka yang ditangkap menurut kami hanyalah penjual jasa, contoh buruh, sopir taxi, juragan spit, dan pengurus penumpang, tapi kacamata hukum berbeda dengan pandangan kami. Oleh nya itu kami hadir untuk mendengar rambu-rambu apa yang semestinya kami hindari. Dan tolong berikan kami solusi guna terhindar dari jeratan TPPO, begitu juga kami harap Pimpinan atau Anggota DPRD sesekali hadir di pelabuhan melihat aktivitas kami, ” kata Jabbar.
Ketua DPRD, yang memimpin RDP ini minta pada pihak aparat khususnya BP3MI agar melakukan sosialisasi dan memberikan solusi pada mereka. Sementara permintaan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD sesekali hadir di Pelabuhan, diiyakan Hj. Leppa selama ada permintaan tertulis dari masyarakat.
“Kami tidak ingin ada anggapan lain, mengingat Pelabuhan itu adalah suatu Kawasan yang di dalamnya ada beberapa instansi dan aparat, tapi jika ada permintaan tertulis, berarti ada alasan kami untuk hadir,” tegasnya. * (ADV-Gzb)