NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah SE,Msi mengatakan, pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan perwujudan dari janji-janji kampanye kepala daerah.
“RPJMD memuat visi dan misi kepala daerah terpilih sebagai pengejawantahan dari janji-janji kampanye dan dilegalkan sebagai dokumen milik daerah,” ungkap Hanafiah, Selasa, 7 September 2021, Di Gedung DPRD usai mengikuti Sidang Paripurma ke 7 Masa Sidang I Tahun 2021-2022 Agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Nunukan 2021-2026..
Hanafiah menegaskan, RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah (PD) dengan dokumen perencanaan 5 lima tahunan.
Selain itu, RPJMD juga menjadi pedoman dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan dokumen perencanaan tahunan Pemda, serta Rencana Kerja (Renja) dengan dokumen perencanaan tahunan Pemerintah Daerah.
“Tujuan perencanaan kinerja ini untuk memberi kejelasan terhadap target yang ingin dicapai oleh organisasi dan pegawai dan bagaimana mencapainya,” sebut dia.
Selain itu, lanjut dia, juga sebagai komitmen dari pimpinan dan pegawai untuk mencapai kinerja yang diharapkan dan mendapat pemahaman yang sama mengenai kinerja yang dinilai setiap akhir periode penilaian kinerja.
Disadarai sepenuhnya bahwa Baik itu Bupati Nunukan, Hj, Asmin Laura Hafid, SE,MM,Ph.D maupun dirinya selaku Wakil Bupati bertanggung jawab terhadap apa yang telah disampaikan saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Apa yang disampaikan kepada warga masyarakat seperti itulah yang harus kami laksanakan. Jadi kalau kami tidak melaksanakan atau tidak membuat dokumen itu sesuai dengan apa yang kami sampaikan Kemarin pada saat pencalonan Tentukan itu bisa menjadikan masyarakat kan akan menuntut tanggung jawab kita, jadi kita harus tetap bersikukuh bahwa apa yang menjadi visi misi kami kemarin itu harus dituangkan dalam sebuah RPJMD Kabupaten Nunukan. Persoalan nantinya tercapai atau tidak tercapai nantinya tentu ada alasan yang bisa kita juga sampaikan ke masyarakat,” katanya.
Dikatakannya, RPJMD secara rasional berkaitan dengan masalah keuangan. Mungkin saja masalah kebijakan dari pusat yang mungkin berubah mengakibatkan rencana tidak berjalan semestinya, tetapi dalam rangka memenuhi kaidah sebuah dokumen visi-Misi kan itu janji kita di KPU.
“ Ya makanya itu harus kita susun karena itu tidak boleh bertentangan dengan apa yang menjadi dokumen yang telah kita sampaikan kepada KPU kemarin. jadi kalau anggaran kita juga nantinya tidak mencukupi misalnya, akan tetapi yang yang jelas kita harus penuhi dulu Dokumen itu,” Tambahnya.
Intinya Bupati dan Wakil Bupati dibantu perangkat daerah punya cita-cita yang mau dituju karena merupakan tanggung jawab moral Kami selaku Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Mengenai masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang santer dikatakan berakhir di tahun 2024. Menurutnya hal itu masih simpang siur tapi kita mengacu kepada undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 bahwa masa jabatan seorang Bupati dan Wakil serta Gubernur dan Wakil Gubernur itu 5 (lima) tahun. Dan jika ada perubahan tentu Undang-Undang yang menjadi pedoman pasti akan berubah.
“Ya kami harus tetap menyusun dokumen RPJMD 2021-2026 sesuai dengan visi misi yang telah disampaikan kepada warga masyarakat dan di depan KPU selaku penyelenggara pemilu,” Tutup Hanafiah. (gzb)