• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Senin, Oktober 19, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Agenda

Perda Nomor 5 Tahun 2024 Menjadi Landasan Hukum Warga Untuk Memiliki Identitas Kependudukan Yang Sah

by Kontributor
Oktober 11, 2025
in Agenda, Daerah
0
Perda Nomor 5 Tahun 2024 Menjadi Landasan Hukum Warga Untuk Memiliki Identitas Kependudukan Yang Sah
0
SHARES
23
VIEWS

NUNUKAN, – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nunukan, Hj Andi Mariyati, lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) di RT 16 Porsas, Kelurahan Nunukan Timur.

Dalam kegiatan tersebut, Andi Mariyati menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

READ ALSO

Sinergi Kelembagaan, PJ. Sekda Hadiri Ramah Tamah dengan Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kalimantan Timur

Berjalan Sukses dan Lancar, Iraw Tidung Borneo Bersatu ke IV Tahun 2026 Resmi Ditutup

“Masih banyak warga kita yang belum memiliki kesadaran untuk mengurus KTP, padahal identitas ini sangat penting dan menjadi dasar dari segala bentuk pelayanan publik,” ujarnya.

Perda Nomor 5 Tahun 2024 menjadi landasan hukum bagi setiap warga untuk memiliki identitas kependudukan yang sah, meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, hingga perpindahan penduduk.

Andi Mariyati menegaskan bahwa KTP elektronik (KTP-el) wajib dimiliki setiap WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, serta WNA yang memiliki izin tinggal tetap. Menurutnya, KTP-el tidak sekadar identitas, tetapi kunci utama untuk mengakses berbagai layanan publik.

Dalam sosialisasi itu, ia memaparkan sejumlah manfaat KTP-el, antara lain sebagai identitas resmi yang diakui nasional, alat validasi data, akses ke layanan publik, dukungan terhadap pemilu yang akurat, serta pengamanan data melalui teknologi biometrik.

“Jangan ada lagi warga kita yang belum memiliki KTP. Identitas hukum yang jelas akan melindungi status kita sebagai warga negara Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Nunukan, Agustinus Palentek, menjelaskan bahwa Perda Adminduk berperan penting dalam menjamin hak-hak warga terhadap pelayanan publik.

“Data kependudukan yang akurat memungkinkan pemerintah daerah menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Agustinus menambahkan, Disdukcapil terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan untuk mempercepat layanan, terutama di wilayah terpencil.

Ia juga mengingatkan, meskipun tidak ada sanksi langsung bagi warga yang belum membuat KTP setelah berusia 17 tahun, Ditjen Dukcapil Kemendagri dapat menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sementara waktu.

“Jika NIK dinonaktifkan, penduduk akan kesulitan mengakses pelayanan publik seperti pembuatan paspor, SIM, NPWP, BPJS, hingga ikut Pemilu,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang NIK-nya terblokir, cukup datang ke kantor Disdukcapil setempat untuk melapor dan mengajukan pembuatan KTP. (*Humas DPRD Nnk-27)

 

Related Posts

Sinergi Kelembagaan, PJ. Sekda Hadiri Ramah Tamah dengan Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kalimantan Timur
Advedtorial

Sinergi Kelembagaan, PJ. Sekda Hadiri Ramah Tamah dengan Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kalimantan Timur

Oktober 14, 2026
Berjalan Sukses dan Lancar, Iraw Tidung Borneo Bersatu ke IV Tahun 2026 Resmi Ditutup
Advedtorial

Berjalan Sukses dan Lancar, Iraw Tidung Borneo Bersatu ke IV Tahun 2026 Resmi Ditutup

Oktober 14, 2026
Pawai Budaya HUT ke-27 Kabupaten Nunukan Meriah, Bupati Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Daerah
Advedtorial

Pawai Budaya HUT ke-27 Kabupaten Nunukan Meriah, Bupati Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Daerah

Oktober 13, 2026
Ribuan Warga Padati Pawai Budaya HUT ke-27 Kabupaten Nunukan, Bupati dan Wakil Bupati Ikut Jalan Kaki
Advedtorial

Ribuan Warga Padati Pawai Budaya HUT ke-27 Kabupaten Nunukan, Bupati dan Wakil Bupati Ikut Jalan Kaki

Oktober 13, 2026
DKPP Nunukan Promosikan Potensi Pertanian Lewat Busana Hasil Bumi, Raih Juara III Pawai Budaya
Advedtorial

DKPP Nunukan Promosikan Potensi Pertanian Lewat Busana Hasil Bumi, Raih Juara III Pawai Budaya

Oktober 13, 2026
Nunukan Pecahkan Rekor MURI melalui Senam Lukiwol, Bukti Pelestarian Budaya dan Semangat Kebersamaan
Advedtorial

Nunukan Pecahkan Rekor MURI melalui Senam Lukiwol, Bukti Pelestarian Budaya dan Semangat Kebersamaan

Oktober 13, 2026
Next Post
HUT Kabupaten Nunukan Ke-26, Energi Baru Menuju Nunukan Maju

HUT Kabupaten Nunukan Ke-26, Energi Baru Menuju Nunukan Maju

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Domino Series II KORMI CUP Tahun 2023 Resmi Ditutup

Domino Series II KORMI CUP Tahun 2023 Resmi Ditutup

Juli 17, 2023
Pemprov Kaltara Pelaksanaan SOA Tetap Berjalan

Pemprov Kaltara Pelaksanaan SOA Tetap Berjalan

Juni 23, 2024
SIMULASI AWAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA KEBAKARAN DI LAPAS KELAS IIB NUNUKAN

SIMULASI AWAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA KEBAKARAN DI LAPAS KELAS IIB NUNUKAN

September 23, 2021
Wagub Ingkong Ala Dorong Penataan Aset Daerah untuk Dukung Pembangunan KIPI

Wagub Ingkong Ala Dorong Penataan Aset Daerah untuk Dukung Pembangunan KIPI

Oktober 1, 2026
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost