NUNUKAN – Petugas Polsek Sebatik Timur Polers Nunukan Kalimantan Utara menangkap DR, 32 Tahun Pemilik narkoba jenis sabu. yang disembunyikan dalam speaker seberat 250,9 gram
Tersangka ditangkap di rumahnya, Jalan Poros Palmas Rt.03 Desa Lapri Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan Prop. Kalimantan Utara.
Dari Hasil Introgasi awal terhadap DR didapati pengakuan bahwa dirinya melakukan pengiriman barang berupa 2 (dua) buah speaker yang berisikan 3 (tiga) bungkus Plastik Transparan Ukuran sedang yang diduga Narkotika Gol satu Jenis Sabu atas suruhan dari saudara A yang berada di Tawau Malaysia. Sedangkan untuk 1 (satu) buah Speaker berwarna biru ukuran sedang yang berisikan 2 (dua) bungkus Plastik Transparan Ukuran sedang yang di duga Narkotika Gol satu Jenis Sabu tersebut merupakan barang titipan dari saudara AD.
Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakhtika mengatakan Pada Hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 14.15 wita Pers Polsek Sebatik Timur mendapatkan Informasi bahwa ada barang yang di duga Narkotika Gol satu Jenis Sabu akan dikirim melalui Jasa Pengiriman J&T, mendengarkan Informasi tersebut dirinya memerintahkan Anggota Polsek Sebatik Timur untuk melakukan penyelidikan terhadap Informasi tersebut.
Pers Polsek Sebatik Timur selanjutnya mendatangi Kantor J&T yang beralamat di jalan Ahmad Yani Desa Sungai Pancang Kec.Sebatik Utara untuk memeriksa barang yang diduga berisikan Narkotika Gol satu Jenis Sabu tersebut, setelah mendapatkan Barang yang dimaksud tersebut, Pers Unit Reskrim Bersama dengan Piket Jaga Polsek Sebatik Timur Membawa barang tersebut ke Kantor Polsek Sebatik Timur untuk dibuka bersama dengan petugas J&T.
Dari hasil pembongkaran terhadap barang kiriman yang merupakan 3 (tiga) Buah Speaker yang berbeda ukuran, pada saat di buka petugas menemukan 5 (lima) bungkus Plastik transparan Ukuran Sedang yang masing-masing dikemas dengan cara yang berbeda, 2 (dua) bungkus ukuran sedang dikemas menggunakan lakhban berwarna hitam dan diikat menggunakan Cable Tis disimpan di dalam Speaker ukuran sedang berwarna biru.
Sedangkan 3 (tiga) bungkus plastik transparan lainnya ukuran Sedang disimpan di dalam 2 (dua) Speaker berwarna hitam ukuran kecil dengan kemasan diikat menggunakan tali rapiah berwarna Hijau.
Setelah dilakukan penyelidikan didapati bahwa yang membawa dan mengirimkan barang tersebut adalah saudara DR, kemudian Pers Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap saudara DR di rumahnya.
“Modus yang digunakan tersangka dengan mengemas sabu ke dalam speaker dan menggunakan jasa pengiriman J&T tujuan Sulawesi Selatan,” kata Iptu Randhia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa , 5 (lima) bungkus p;astik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol satu jenis sabu dengan berat bruto ± 250,9 (Dua Ratus Lima Puluh Koma Sembilan) Gram, 2 (dua) buah Speaker Portable ukuran kecil warna hitam, 1 (Satu) buah Speaker Portable ukuran sedang warna biru, 8 (Delapan) set Cable Tis, 1 (satu) buah lakban Cokelat, 1 (satu) buah lakban Hitam, 2 (dua) lembar Resi pengiriman J&T tujuan Sulsel , 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat berwarna Putih, 3 (tiga) buah tali rapia berwarna hijau .
“Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Sebatik Timur guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tutur Iptu Randhia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Paul 112 ayat (1) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)