NUNUKAN – Satgas Penegakan Hukum Desk Perlidungan Pekerja Migran Indonesia mengungkap praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara ke luar negeri (Malaysia).
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Polisi Nurul Azisa SIK, MSi menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pada Senin 05 Mei 2025 dan pada 06 Mei 2025, berkat adanya dukungan dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan akan adanya pengiriman WNI illegal ke Malaysia melalui Kalimantan Utara dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga dan Buruh Perkebunan Kelapa Sawit.
Berdasarkan pemeriksaan awal penumpang KM Thalia Senin 05 Mei 2025 dan penumpang KM Bukit Siguntang Selasa 06 Mei 2025 diperoleh hasil sebagai berikut :
Pada 05 Mei 2025 terungkap 4 kasus dengan 3 tersangka dan 19 korban diselamatkan dan Pada 06 Mei 2025 terungkap 5 kasus dengan 4 tersangka dan 63 korban diselamatkan
“Total 9 laporan polisi, 7 tersangka, dan 82 korban diselamatkan. Selain mengamankan korban, sambungnya, pihaknya juga menangkap tujuh orang tersangka pengiriman korban,”tegas Nurul Azisa di hadapan sejumlah wartawan saat Konfrensi Pers di Makopolres Nunukan, Rabu (07/05/2025).
Polisi mengungkap, 82 orang korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut secara ilegal.
Di Malaysia, mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ataupun buruh perkebunan kelapa sawit.
Modus operandi yang digunakan adalah pengiriman PMI secara Non Prosedural melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di wilayah Kabupaten Nunukan khususnya Pulau Sebatik menuju Malaysia. Para korban diminta membayar Rp 4,5 Juta hinga Rp 7,5 Juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 14 buku paspor, 13 unit handphone, 13 tiket kapal, 2 surat cuti dari Perusahaan Malaysia, serta 3 kartu vaksin dari klinik Malaysia.
Dari keterangan para pelaku diketahui mereka melakukan pengiriman PMI illegal sejak 2023 hingga sekarang.
Terhadap tujuh tersangka , dijerat Pasal 81 jo pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 15 Milliar
Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO. Ancaman hukuman penjara l 3-15 tahun dan denda Rp 120 juta hingga Rp 600 Juta.
Pasal 120 ayat (2) UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman penjara 5-15 tahun dan denda Rp 500 Juta hingga Rp 1,5 Milliar
“Kasus ini menunjukkan adanya keterkaitan kuat antara jaringan perekrut dalam negeri dengan pihak luar negeri yang menyebabkan PMI jadi korban eksplotasi tanpa perlindungan hukum yang layak,” Tambahnya.
Dirinya menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan iming-iming kerja di laur negeri tanpa prosedur yang jelas.
“Pastikan bidang pekerjaan, legalitas perusahaan dan kontrak kerja sebelum berangkat. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten dan tegas sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi warga negaranya terutama para PMI,” Tutupnya.
Turut hadir dalam Konfrensi Pers itu, Direskrimum Bareskrim Mabes Polri, Direskrimum Polda Kaltara, Kepala BP2MI Nunukan, dan Para Perkopimda Nunukan. * (Gzb)