NUNUKAN – Team gabungan Sat Resnarkoba Polres Nunukan, Direktorat Narkoba Polda Kaltara, Polsek KSKP dan Bea Cukai Nunukan. berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu-sabu dengan berat bruto ± 156 (seratus lima puluh enam) gram. Penangkapan tersebut terjadi di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Sabtu (7/9/2024) sekira pukul 15.55 Wita
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan Pada Sabtu 07 September 2024, team mencurigai seseorang laki – laki pelintas dari Tawau Malaysia menuju ke Nunukan yang hendak berangkat ke Sulawesi dengan menggunakan kapal swasta KM. PANTOKRATOR.
Setibanya di pelabuhan sekira pukul 15.50 Wita, pada laki-laki dimaksud Tim Gabungan melakukan pemeriksaan barang bawaan di badan serta barang lain sebanyak 1 (satu) koper dan 5 (lima) karung.
Barang tersebut selanjutnya di bawa ke mesin X-ray Bea Cukai untuk pemeriksaan intensif dengan mesin dan manual.
“Hasilnya ditemukan sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening / transparan kemasan berbeda bentuk yang diduga berisi sabu, yang tersimpan di bagian bawah ember yang di design sedemikian rupa sehingga tidak terlihat kasatmata, selanjutnya pada bagian atas nya di simpan banyak gelas lalu di tutup dan di bungkus menggunakan karung,” kata Ipda Zainal.
Dari keterangan AS seorang WNI yang bekerja di perkebunan kelapa sawit di Sandakan Malaysia beralamt di Dusun Penssunan Desa Sumarrang Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat, bahwa sabu yang dirinya bawa merupakan titipan Sdr. SP di Tawau Malaysia untuk di bawa ke Polewali Mandar (Sulbar).
AS dijanjikan upah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan akan di berikan setibanya di Polewali Mandar (Sulbar). Sebelumnya Sdr. AS dan Sdr. SP sudah saling mengenal.
Lalu dikatakan, pada Jumat 06 September 2024, SP menyerahkan barang sebanyak 5 (lima) buah karung untuk di bawa AS, yang mana salah satu nya karung dimaksud terdapat ember yang berisi sabu.
Adapun barang bukti yang berhasi; diamankan diantaranya : 4 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 156 (seratus lima puluh enam) gram, 1 ember warna silver, 1 potongan ember, 1 bendel plastik klip warna bening, 1 karung warna putih, 1 Handphone warna hitam merk “REALME”.
Untuk kepentingan penyidikan, terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku AS diancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2. Acaman pidananya dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.*(Gzb)