NUNUKAN – Pelaksana Pembebasan Lahan Pembangunan PLBN Sebatik telah menyerahkan uang ganti rugi lahan kepada warga yang terdampak pembangunan PLBN Sebatik, begitu juga Juniawan Cucu Almarhum H.Nuri uang ganti rugi lahannya sebesar Rp 21 miliar hingga saat ini masih dititip di Pengadilan Negeri Nunukan.
Diketahui, Juniawan cucu Almarhum H. Nuri belum dapat mengambil biaya ganti rugi yang dititipkan / konsinyasi di Pengadilan Negeri Nunukan. Hal itu disebakan, uang ganti rugi tersebut masuk dalam objek sengketa keluarga Almarhum H. Nuri, antara H. Agus Maulana Taruna bapak dari Juniawan selaku tergugat dan saudaranya Aniar selaku penggugat di Pengadilan Agama Nunukan.
Sebelumnya, H. Agus Maulana Taruna salah seorang putra Almarhum H.Nuri mengatakan bahwa uang ganti rugi tersebut sudah dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menunggu proses persidangan karena terjadi gugat-menggugat antara kami selaku anak (ahli waris) di Pengadilan Agama Nunukan.
Dikatakannya, bahwa uang ganti lahan putra saya Juniawan sudah terbayarkan 100 % dan hingga saat ini masih dititip di Pengadilan Negeri Nunukan dan belum bisa dicairkan, akibat dari adanya sengketa dari internal keluarga kami sendiri.
“Ya, bahasa kasarnya diantara kami ada yang menggugat di Pengadilan Agama Nunukan, karena tidak puas dan menganggap Juniawan adalah bukan anak, tapi hanya lah cucu dari orangtua kami alm H.Nuri,” kata H. Agus Maulana Taruna, Kamis, (21/10/2021).
Dia menjelaskan, sejatinya uang ganti rugi itu sudah diterima . Namun karena ada saudara saya memasukkan gugatan di pengadilan Agama Nunukan, maka uang ganti rugi itu dititipkan di PN Nunukan menunggu keputusan Pengadilan Agama Nunukan.
“Ini sudah ketiga kalinya kami dimediasi oleh Pengadilan Agama Nunukan, namun belum mendapatkan titik temu. Kita tunggu hasilnya, apakah bisa damai setelah dimediasi, namun jika tidak tentunya akan lanjut ke persidangan,” tambahnya.
H. Agus Maulana Taruna menjelaskan, sebenarnya jika berpegang pada Surat Pernyataan / Wasiat yang ditandatangani orangtua kami Almarhum H. Nuri dan Hj. Faisa pada 20 Desember 1999, disaksikan Ketua RT saat itu Sunardi. Itu jelas bahwa lahan eks Pangkalan Batu di Sei Pancang yang saat ini tengah dibangun PLBN Sebatik itu jika mengacu surat wasiat itu hasil pembagian untuk anaknya Juniawan (cucu Alm H. Nuri).
“Di dalam surat wasiat itu jelas, bahwa lahan yang diganti rugi itu adalah bagian anak saya Juniawan. Meski demikian sebagai saudara, saya ada toleransi memberikan kepada saudara saya Aniar, namun nilai yang saya tawarkan tidak mau diterimanya. Dia minta nilai lebih dari apa yang saya mau berikan. Sebaliknya saya tidak bisa penuhi permintaan saudara saya itu. Karenanya dia melakukan gugatan ke Pengadilan Agama Nunukan,” terang H. Agus Maulana Taruna.
Merasa uang ganti rugi lahan milik putranya itu adalah uang ganti rugi lahan dari hasil pembagian lahan untuk putranya Juniawan, maka H. Agus Maulana Taruna siap menghadapi gugatan saudaranya itu di Pengadilan Agama Nunukan.
“Saya sudah siap untuk itu, dan saya berpegang pada surat wasiat di atas kertas segel yang ditandatangani Almarhum orangtua saya H. Nuri dan Hj. Faisa pada 20 Desember 1999 lalu,” tuturnya.
Begitu juga bagian Aniar seperti Hotel, sawah di Tajuncu Kab. Soppeng dan lain-lain yang menjadi bagiannya sebagaimana yang tertera di dalam surat wasiat itu, adalah haknya, dan saya tidak mau utak-atik atau menuntut yang sudah menjadi miliknya.
Seperti diketahui, salah seorang anak Almarhum H. Nuri yakni Aniar tidak puas dengan besaran nilai yang ditawarkan H. Agus Maulana Taruna. Dengan demikian Hj. Aniar melakukan gugatan melalui Pengadilan Agama Nunukan.
“Karena alasannya yang dapat bagian itu adalah cucu bukan anak, makanya dia ajukan gugatan . Ya mau diapa lagi memang begitulah bunyi yang ada dalam surat wasiat tersebut, bahwa lahan eks Pangkalan Batu diwasiatkan kepada Juniawan,” katanya lagi.
Dijelaskan H. Agus Maulana Taruna dari proses ganti rugi yang tertunda itu, proyek pembangunan PLBN Sebatik tetap dilanjutkan pemerintah.
“Proyek pembangunan tetap berjalan, tidak ada masalah itu. Dan kita tidak bisa menghalangi, Karena ganti rugi lahannya sudah dibayarkan 100 % oleh Pemerintah. Hanya saja pencairannya terkendala karena terjadi sengketa di internal keluarga dan saat ini masih berproses di Pengadilan Agama Nunukan,” terangnya.
Sepanjang belum ada kekuatan hukum tetap, lanjutnya lagi, uang ganti rugi yang dititip ke PN Nunukan, belum bisa diberikan.
“Yang jelas ganti rugi itu sudah ada. Uang yang dititipkan di pengadilan Negeri Nunukan itu belum bisa dibayarkan kepada siapapun sebelum ada keputusan hukum tetap,” jelasnya.
Sepengetahuanya, jika memang hal ini berlanjut melalui penyelesaian persidangan di Pengadilan Agama Nunukan, dan sudah ada keputusan hukum tetap dan mengikat (Inkracht) tentu pencairannya mengikuti keputusan pengadilan.
“Kalau sudah diputuskan Pengadilan Agama Nunukan. Tentu uang ganti rugi itu yang dititipkan di Pengadilan Negeri Nunukan, akan dicairkan,” pungkas H.Agus Maulana Taruna. *(Gazalba)