NUNUKAN – Pasangan suami-istri (pasutri) ditangkap di Di Dermaga Tradisional Aji Putri Jl. Cik Dik Tiro Rt. 017 Kel. Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Mereka kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 44,89 Gram.
Sabtu tanggal 19 April 2025, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan sedang melakukan pemeriksaan barang dan penumpang yang baru tiba di Dermaga Tradisional Aji Putri Jl. Cik Dik Tiro Rt. 017 Kel. Nunukan Timur.
“Total barang bukti 44,89 gram sabu yang dibawa kedua pasangan ini, masing-masing Pasangan suami istri tersebut di ketahui bernama Sdr. H 41 tahun (Suami) alamat Desa Aji kuning Kec. Sebatik Tengah Kab. Nunukan Prov. Kaltara, dan Sdri. IR, 35 Tahun (Isteri) Alamat Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara ” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf.
Dijelaskan Sekira pukul 06.50 WITA, team melihat ada penumpang pasangan suami istri dan seorang anak perempuan yang baru tiba dari Sebatik melintas di Dermaga Tradisonal Aji Putri.
Kemudian pasangan suami istri tersebut diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, saat diberhentikan IR terlihat panik dengan gerak gerik yang mencurigakan. Namun dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaannya berupa tas selempang tidak ditemukan barang yang bukti.
Di karenakan gerak gerik dari Sdri, IR yang mencurigakan, team meminta bantuan Personel Polwan untuk melakukan penggeledahan badan terhadap yang bersangkutan.
Saat dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan badan Sdri. IR tertangkap tangan memiliki atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu yang ditemukan saat itu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang disimpan atau disembunyikan oleh Sdri. IR didalam gulungan rambutnya.
Dari keterangan awal Sdri. IR menerangkan bahwa sabu tersebut diberikan oleh suami nya yaitu Sdr. H kemudian Sdr. H membenarkan keterangan istrinya tersebut dan menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki – laki yang bernama Sdra. DIN yang berada di Tawau Sabah Malaysia.
“Sdr. H merupakan Residivis Perkara Narkotika pada tahun 2013 dan bebas pada tahun 2023,” tambah Zainal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang di duga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 44,89 (empat puluh empat koma delapan puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah ikat rambut warna merah muda / pink, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk “REALME”. (Milik Sdri. IR), 1 (satu) unit Handphone warna biru merk “OPPO”. (Milik Sdr. H ).
Selanjutnya pasangan suami isteri berikut barang buktinya dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut *(Gzb)
















