• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Rabu, Juni 3, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Agenda

Andi Yakub, Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok di Sebatik

by Kontributor
Oktober 8, 2025
in Agenda, Daerah
0
Andi Yakub, Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok di Sebatik
0
SHARES
12
VIEWS

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan kembali mensosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, Selasa (7/10/25), di Kecamatan Sebatik.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok dan pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok.

READ ALSO

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Anggota DPRD Nunukan, Andi Yakub, S.Kep., Ns.,menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam memastikan setiap regulasi daerah dapat dipahami dan diimplementasikan masyarakat.

Menurutnya, Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok tidak dimaksudkan untuk melarang seseorang merokok, tetapi mengatur agar aktivitas merokok tidak mengganggu kesehatan dan kenyamanan orang lain di ruang publik.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa Perda ini dibuat untuk melindungi, bukan membatasi,” ujarnya.

Andi Yakub menegaskan, masyarakat perlu mendapat edukasi terkait mana saja yang termasuk kawasan tanpa asap rokok, sesuai yang disebutkan dalam Perda tempat umum yang dilarang menjadi area merokok.

Adapun kawasan yang dilarang untuk aktivitas merokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, angkutan umum, tempat kerja, serta area publik lainnya yang ditetapkan pemerintah daerah.

Ia menambahkan, penerapan Perda ini juga diikuti dengan sanksi tegas bagi pelanggarnya, dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di daerah.

“Sanksi ini diberikan agar masyarakat lebih disiplin dan menghormati aturan,” jelasnya.

DPRD Nunukan menilai, sosialisasi ini perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pesan yang disampaikan benar-benar dipahami oleh masyarakat, termasuk di Kecamatan Sebatik.

“Kami tidak ingin hanya sekadar memiliki Perda di atas kertas, implementasinya di lapangan harus nyata, dan masyarakat harus tahu apa konsekuensinya jika melanggar,” tegas Andi Yakub.

Ia berharap, setelah kegiatan ini, masyarakat dapat turut berperan aktif menjaga kawasan tanpa asap rokok, pemerintah daerah juga diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap penerapan Perda di fasilitas umum dan lingkungan kerja.

Terkait sosialisasi ini, DPRD Nunukan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan sehat semakin meningkat, upaya bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan penerapan kawasan tanpa asap rokok.

“Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman, ini bukan sekadar aturan, tetapi bagian dari tanggung jawab kita terhadap generasi masa depan,” tutup Andi Yakub. (Humas DPRD Nnk-20)

Related Posts

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP
Advedtorial

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Mei 19, 2026
Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik
Advedtorial

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Mei 19, 2026
Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol
Advedtorial

Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol

Mei 19, 2026
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan
Advedtorial

Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan

Mei 19, 2026
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan Secara Serius Tangani Deportan Dari Malaysia

Mei 19, 2026
Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika
Advedtorial

Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika

Mei 19, 2026
Next Post
Andi Mulyono Apresiasi Giat PWI Nunukan Sosialisasi Aturan Dwi Kewarganegaraan di Wilayah Perbatasan

Ketua Komisi I DPRD Nunukan Desak KSOP dan UPP Sebatik Hentikan Aktivitas Tersus Ilegal

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Wagub Harapkan IKAL Jadi Contoh Bagi Organisasi di Kaltara

Wagub Harapkan IKAL Jadi Contoh Bagi Organisasi di Kaltara

Juli 2, 2025
Nasir imbau Warga Utamakan Keselamatan Mudik dan Apresiasi Aparat Operasi Ketupat Kayan 2026

Nasir imbau Warga Utamakan Keselamatan Mudik dan Apresiasi Aparat Operasi Ketupat Kayan 2026

April 18, 2026
Rekomendasi DPRD Kepada Pemkab Nunukan Terkait Status Lahan Warga Desa Pembeliangan Dengan PT.SSP

Rekomendasi DPRD Kepada Pemkab Nunukan Terkait Status Lahan Warga Desa Pembeliangan Dengan PT.SSP

April 6, 2023
Bea Cukai Nunukan Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

Bea Cukai Nunukan Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

November 25, 2022
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost