• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, April 19, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Kaltara

Dinas ESDM Kaltara Desak Perusahaan Galian C Segera Urus Perizinan Usaha

by Kontributor
November 22, 2025
in Kaltara
0
Dinas ESDM Kaltara Desak Perusahaan Galian C Segera Urus Perizinan Usaha
0
SHARES
18
VIEWS

TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara mendesak seluruh perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan Galian C (bahan galian golongan C) untuk segera menyelesaikan proses perizinan usaha mereka.

“Langkah ini merupakan upaya serius pemerintah daerah untuk menertibkan kegiatan usaha pertambangan dan mengantisipasi maraknya praktik penambangan ilegal yang melanggar aturan,” jelas Kepala Dinas ESDM Kaltara, Yosua Batara Goa, Rabu (19/11/2025).

READ ALSO

Komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Utara Dalam Mengawal Program Pemerintah Daerah

Pansus LKPj DPRD Provinsi Kalimantan Utara Lakukan Monitoring Program Pembangunan Di Wilayah Kabupaten Tana Tidung

Yosua menyatakan, harapan pemerintah adalah agar semua perusahaan mengurus izinnya sesuai tahapan dan proses yang berlaku. “Harapan kita begitu, sehingga mereka juga berusaha bisa berusaha sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dijelaskannya ESDM Kaltara berfokus pada wilayah administrasi, yaitu melayani dan memproses perizinan yang diajukan oleh perusahaan. Hingga saat ini, angka perusahaan Galian C di Kaltara yang sudah legal di Kaltara belum sampai ratusan.

“Proses pengurusan izin sendiri memiliki tahapan yang berbeda-beda, mulai dari pengurusan Surat Izin Pemanfaatan Batu (SIPB) hingga pengurusan aspek lingkungan dan persetujuan teknis,” ungkapnya.

Berdasarkan pendataan pihaknya, aktivitas Galian C yang cukup banyak berada di beberapa kabupaten kota di Kaltara. “Yang terpenting adalah mereka harus mengurus izin,” imbuhnya.

Ia menekankan kembali aturan sudah dibuat dan harus dipatuhi untuk menghindari kegiatan ilegal. “Pemerintah tidak ingin kegiatan pertambangan dilakukan secara ilegal karena melanggar aturan yang berlaku,” pungkasnya. **(Sumber Dinas ESDM Kaltara-7)

 

Related Posts

Komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Utara Dalam Mengawal Program Pemerintah Daerah
Advedtorial

Komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Utara Dalam Mengawal Program Pemerintah Daerah

April 19, 2026
Pansus LKPj DPRD Provinsi Kalimantan Utara Lakukan Monitoring Program Pembangunan Di Wilayah Kabupaten Tana Tidung
Advedtorial

Pansus LKPj DPRD Provinsi Kalimantan Utara Lakukan Monitoring Program Pembangunan Di Wilayah Kabupaten Tana Tidung

April 19, 2026
Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Raker Bersama Disnakertrans serta Kahutindo
Advedtorial

Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Raker Bersama Disnakertrans serta Kahutindo

April 19, 2026
Pansus LKPj DPRD Provinsi Kaltara Lakukan Monitoring dan Evaluasi Terhadap Kegiatan Pembangunan Di Kabupaten Bulungan
Advedtorial

Pansus LKPj DPRD Provinsi Kaltara Lakukan Monitoring dan Evaluasi Terhadap Kegiatan Pembangunan Di Kabupaten Bulungan

April 19, 2026
Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Advedtorial

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

April 19, 2026
DPRD Provinsi Kalimantan Utara Matangkan Ranperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi
Advedtorial

DPRD Provinsi Kalimantan Utara Matangkan Ranperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi

April 19, 2026
Next Post
Dinas ESDM Kaltara Target Tuntas di 2030 Semua Desa Teraliri Listrik

Dinas ESDM Kaltara Target Tuntas di 2030 Semua Desa Teraliri Listrik

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Penyampaian Nota Pengantar atas 4 Raperda Kabupaten Nunukan, 2 Raperda Diajukan Pemerintah Daerah dan 2 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan, Apa Sajakah Itu ?

Penyampaian Nota Pengantar atas 4 Raperda Kabupaten Nunukan, 2 Raperda Diajukan Pemerintah Daerah dan 2 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan, Apa Sajakah Itu ?

Juli 15, 2023
Bupati Irwan Sabri Pertimbangkan Nunukan Sebagai Tuan Rumah Porwada II Kaltara

Bupati Irwan Sabri Pertimbangkan Nunukan Sebagai Tuan Rumah Porwada II Kaltara

Mei 28, 2025
Bupati Laura Tinjau pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP) SD/MI

Bupati Laura Tinjau pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP) SD/MI

Agustus 5, 2022
Meriahkan HUT Kabupaten Nunukan yang ke 25 , Paras Festival tahun 2024 Dibuka Resmi Oleh Bupati Nunukan

Meriahkan HUT Kabupaten Nunukan yang ke 25 , Paras Festival tahun 2024 Dibuka Resmi Oleh Bupati Nunukan

Agustus 8, 2024
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost