• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Senin, Juni 1, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Kaltara

Dinas ESDM Kaltara Desak Perusahaan Galian C Segera Urus Perizinan Usaha

by Kontributor
November 22, 2025
in Kaltara
0
Dinas ESDM Kaltara Desak Perusahaan Galian C Segera Urus Perizinan Usaha
0
SHARES
22
VIEWS

TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara mendesak seluruh perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan Galian C (bahan galian golongan C) untuk segera menyelesaikan proses perizinan usaha mereka.

“Langkah ini merupakan upaya serius pemerintah daerah untuk menertibkan kegiatan usaha pertambangan dan mengantisipasi maraknya praktik penambangan ilegal yang melanggar aturan,” jelas Kepala Dinas ESDM Kaltara, Yosua Batara Goa, Rabu (19/11/2025).

READ ALSO

Sungai Kayan Memiliki Potensi Sumber Daya Air Yang Besar Sehingga Perlu Diatur Melalui Regulasi Yang Jelas Dan Komprehensif

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SLB, SMA/SMK Tahun Ajaran 2026/2027 Dibahas Komisi IV DPRD Kaltara

Yosua menyatakan, harapan pemerintah adalah agar semua perusahaan mengurus izinnya sesuai tahapan dan proses yang berlaku. “Harapan kita begitu, sehingga mereka juga berusaha bisa berusaha sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dijelaskannya ESDM Kaltara berfokus pada wilayah administrasi, yaitu melayani dan memproses perizinan yang diajukan oleh perusahaan. Hingga saat ini, angka perusahaan Galian C di Kaltara yang sudah legal di Kaltara belum sampai ratusan.

“Proses pengurusan izin sendiri memiliki tahapan yang berbeda-beda, mulai dari pengurusan Surat Izin Pemanfaatan Batu (SIPB) hingga pengurusan aspek lingkungan dan persetujuan teknis,” ungkapnya.

Berdasarkan pendataan pihaknya, aktivitas Galian C yang cukup banyak berada di beberapa kabupaten kota di Kaltara. “Yang terpenting adalah mereka harus mengurus izin,” imbuhnya.

Ia menekankan kembali aturan sudah dibuat dan harus dipatuhi untuk menghindari kegiatan ilegal. “Pemerintah tidak ingin kegiatan pertambangan dilakukan secara ilegal karena melanggar aturan yang berlaku,” pungkasnya. **(Sumber Dinas ESDM Kaltara-7)

 

Related Posts

Sungai Kayan Memiliki Potensi Sumber Daya Air Yang Besar Sehingga Perlu Diatur Melalui Regulasi Yang Jelas Dan Komprehensif
Advedtorial

Sungai Kayan Memiliki Potensi Sumber Daya Air Yang Besar Sehingga Perlu Diatur Melalui Regulasi Yang Jelas Dan Komprehensif

Mei 7, 2026
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SLB, SMA/SMK Tahun Ajaran 2026/2027 Dibahas Komisi IV DPRD Kaltara
Advedtorial

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SLB, SMA/SMK Tahun Ajaran 2026/2027 Dibahas Komisi IV DPRD Kaltara

Mei 7, 2026
RDP Bersama Serikat Buruh, DPRD Kaltara Serap Aspirasi Buruh
Advedtorial

RDP Bersama Serikat Buruh, DPRD Kaltara Serap Aspirasi Buruh

Mei 6, 2026
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Resmi Membuka Kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Atau PPDB Jenjang SMA, SMK, SLB Tahun Ajaran 2026/2027
Advedtorial

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Resmi Membuka Kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Atau PPDB Jenjang SMA, SMK, SLB Tahun Ajaran 2026/2027

Mei 5, 2026
Komisi IV DPRD Kaltara Setujui Rencana Pembentukan PKBI Kaltara
Advedtorial

Komisi IV DPRD Kaltara Setujui Rencana Pembentukan PKBI Kaltara

Mei 5, 2026
Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat  Bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Utara
Advedtorial

Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Utara

Mei 4, 2026
Next Post
Dinas ESDM Kaltara Target Tuntas di 2030 Semua Desa Teraliri Listrik

Dinas ESDM Kaltara Target Tuntas di 2030 Semua Desa Teraliri Listrik

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Hadiri Puncak Iraw Tengkayu Ke – XIII Kota Tarakan di Pantai Amal, Asisten Syafarudin Ikuti Prosesi Penurunan Padaw Tuju Dulung

Hadiri Puncak Iraw Tengkayu Ke – XIII Kota Tarakan di Pantai Amal, Asisten Syafarudin Ikuti Prosesi Penurunan Padaw Tuju Dulung

Oktober 6, 2024
Berharap DPRD Nunukan Bersedia Bahas Revisi Perda No.16 Tahun 2018

Berharap DPRD Nunukan Bersedia Bahas Revisi Perda No.16 Tahun 2018

April 6, 2023
Upacara Peringatan HUT Ke 77 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2022 di Kec. lumbis Berjalan Hikmat

Upacara Peringatan HUT Ke 77 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2022 di Kec. lumbis Berjalan Hikmat

Desember 20, 2022
Pemkab Nunukan Sampaikan Ranperda Pemberian Insentif Dan Kemudahan Berusaha.

Pemkab Nunukan Sampaikan Ranperda Pemberian Insentif Dan Kemudahan Berusaha.

Desember 13, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost