• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, April 25, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Advedtorial

Rapat Gabungan Komisi DPRD Kaltara Bahas Kekurangan Dana Bagi Hasil

by Kontributor
April 25, 2026
in Advedtorial, Kaltara
0
Rapat Gabungan Komisi DPRD Kaltara Bahas Kekurangan Dana Bagi Hasil
0
SHARES
4
VIEWS

READ ALSO

Wakil Ketua Pansus, Nasir, Tegaskan Masih Terdapat Sejumlah Persoalan Mendasar Yang Harus Segera Dituntaskan

Ranperda Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan Dibahas Tim Pansus III DPRD Kaltara

TANJUNG SELOR – Rapat Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang membahas kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten/Kota yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Utara pada Senin (20/04/26) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST.
Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah anggota DPRD, di antaranya H. Alimuddin, ST., Listiani, Supaad Hadianto, SE., Dr. Syamsuddin Arfah, S.Pd.i., Aluh Berlian, SE., M.Si., Anto Bolokot, H. Moh. Nafis, ST., H. Yancong, S.Pi., Ruman Tumbo, SH., Muhammad Hatta, ST., Kornie Serliany, ST., serta H. Ladullah, S.Hi., Rapat juga dihadiri perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam pemaparannya, pihak BKAD mengungkapkan bahwa total tunggakan dan kurang salur DBH sejak beberapa tahun terakhir masih cukup besar dan belum terselesaikan. Selain itu, terdapat potensi dana transfer pusat yang hingga kini masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.
Menanggapi hal tersebut, Muddain menegaskan bahwa DBH kepada kabupaten/kota merupakan kewajiban pemerintah provinsi yang harus dipenuhi, terlepas dari ada atau tidaknya transfer pusat. Ia mengingatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memaknai tanggung jawab tersebut.
“Ini kewajiban provinsi yang harus direalisasikan kepada kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan undang-undang,” tegasnya.
Selain persoalan DBH, rapat juga mengungkap beban keuangan daerah lainnya, termasuk utang kegiatan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang masih tersisa, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang cukup signifikan. Kondisi ini menunjukkan tekanan fiskal daerah yang masih tinggi.
Sejumlah anggota DPRD pun mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran DBH yang belum disalurkan. Listiani menilai perlu adanya penjelasan terbuka kepada publik dan pemerintah kabupaten/kota terkait alokasi dana tersebut.
Sementara itu, Alimuddin menyoroti mekanisme pembayaran kegiatan yang melewati tahun anggaran. Ia mempertanyakan dasar hukum pembayaran kegiatan tahun sebelumnya yang dilakukan pada tahun berjalan tanpa melalui perubahan APBD.
Sementara itu, Alimuddin menyoroti mekanisme pembayaran kegiatan yang melewati tahun anggaran. Ia mempertanyakan dasar hukum pembayaran kegiatan tahun sebelumnya yang dilakukan pada tahun berjalan tanpa melalui perubahan APBD.⁣
⁣
Menjawab hal tersebut, Muddain menjelaskan bahwa pemerintah daerah menggunakan skema pergeseran APBD berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tanpa mengubah struktur APBD, dengan asumsi adanya dana transfer pusat yang akan masuk. Namun, kondisi ini dinilai berisiko jika dana tersebut tidak terealisasi.⁣
⁣
Dalam diskusi juga terungkap bahwa salah satu penyebab membengkaknya tunggakan DBH adalah penggunaan dana tersebut untuk menopang operasional pemerintah daerah dan program prioritas di tengah keterbatasan fiskal.⁣
⁣
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara menyepakati akan menggelar rapat lanjutan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta mengundang Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberikan penjelasan lebih komprehensif.⁣
⁣
Rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung pada akhir April 2026 dengan fokus pada kejelasan skema pembayaran DBH dalam APBD 2026 serta penyusunan alternatif kebijakan penyelesaian tunggakan.⁣
⁣
“Harus ada kepastian skema pembayaran. Jika belum terakomodasi di 2026, maka wajib dimasukkan dalam APBD 2027,” tutup Muddain.⁣
⁣
Melalui langkah ini, DPRD berharap persoalan tunggakan DBH dapat diselesaikan secara bertahap dan transparan, sehingga hak keuangan kabupaten/kota tetap terpenuhi dan stabilitas fiskal daerah dapat terjaga. (Adv DPRD Kaltara-37)

Related Posts

Wakil Ketua Pansus, Nasir, Tegaskan Masih Terdapat Sejumlah Persoalan Mendasar Yang Harus Segera Dituntaskan
Advedtorial

Wakil Ketua Pansus, Nasir, Tegaskan Masih Terdapat Sejumlah Persoalan Mendasar Yang Harus Segera Dituntaskan

April 25, 2026
Ranperda Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan Dibahas Tim Pansus III DPRD Kaltara
Advedtorial

Ranperda Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan Dibahas Tim Pansus III DPRD Kaltara

April 25, 2026
Pansus IV DPRD Kaltara Bahas Mendalam Draft Ranperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi
Advedtorial

Pansus IV DPRD Kaltara Bahas Mendalam Draft Ranperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi

April 25, 2026
Pansus I DPRD Kaltara Rapat Bahas Ranperda Penghargaan Daerah
Advedtorial

Pansus I DPRD Kaltara Rapat Bahas Ranperda Penghargaan Daerah

April 25, 2026
Pansus IV DPRD Kaltara Bahas Ranperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi
Advedtorial

Pansus IV DPRD Kaltara Bahas Ranperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi

April 25, 2026
Anggota Tim Pansus LKPJ Gubernur Kaltara TA 2025, Pdt. Robenson Tadem Tinjau Langsung Pembangunan di Malinau
Advedtorial

Anggota Tim Pansus LKPJ Gubernur Kaltara TA 2025, Pdt. Robenson Tadem Tinjau Langsung Pembangunan di Malinau

April 25, 2026
Next Post
Pansus II DPRD Kaltara Bahas Ranperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

Pansus II DPRD Kaltara Bahas Ranperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Kaltara Menuju Terang Perjuangan Ke Pelosok dan Perbatasan

Kaltara Menuju Terang Perjuangan Ke Pelosok dan Perbatasan

Januari 16, 2026
Lomba Puisi di HUT Kabupaten Nunukan ke-24

Lomba Puisi di HUT Kabupaten Nunukan ke-24

Oktober 21, 2023
Wakil Ketua DPRD Hadiri Pisah Kenang Kajari Nunukan

Wakil Ketua DPRD Hadiri Pisah Kenang Kajari Nunukan

Oktober 28, 2025
Gat S.Pd Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2023  Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

Gat S.Pd Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

Oktober 30, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost