NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan dan DPRD mulai mempersiapkan kebutuhan regulasi untuk agenda pembentukan peraturan daerah tahun berikutnya. Organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menyampaikan usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.
Plt. Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Nunukan, Herwin, mengatakan batas penyampaian usulan diperpanjang hingga 30 Oktober. Setelah seluruh usulan terkumpul, rancangan akan disaring sebelum dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
“Targetnya Oktober 2026 ini,” Pungkasnya. ****
















