• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Selasa, September 1, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah

Sekda Nunukan Buka Acara Sosialisasi Kearsipan

by Kontributor
Juni 23, 2021
in Daerah
0
Sekda Nunukan Buka Acara Sosialisasi Kearsipan
0
SHARES
65
VIEWS

WARTA HUMAS – Sekertaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, S.IP, M. Si, mewakili Bupati Nunukan membuka Acara Sosialisasi Kearsipan yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Daerah Kab. Nunukan.

Acara tersebut dilaksanakan di ruang VIP Lantai IV Kantor Bupati Nunukan dan dihadiri oleh Plt. Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Nunukan, Kepala OPD Kab. Nunukan, serta diikuti seluruh OPD secara virtual. Sosialisasi kali ini juga menghadirkan narasumber melalui virtual Deputi Bidang Pembinaan Kearsiapn Dr. Sumrahyadi, MIMS. Selasa (22/6).

READ ALSO

Andi Fajrul, Segera Cek Lokasi dan Rumah Warga Tidak Layak Huni Usulan Masyarakat Saat Reses

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Menyampaikan sambutan Bupati, Sekretaris Daerah Kab. Nunukan Serfianus, S.IP, M.Si, menyampaikan bahwa arsip memiliki peran strategis dalam suksesnya penyelenggaraan negara, karena arsip menjadi identitas dan jati diri bangsa, sekaligus memori kolektif, dan bahan pertanggungjawaban bagi pemerintah. Maka dari itu, menurut Serfianus menjaga dan menyelamatkan arsip harus menjadi tugas dan tanggung jawab dari seluruh jajaran penyelenggaraan pemerintah.

“Berkaca pada pengalaman sejarah masa lalu, salah satu penyebab kekalahan Pemerintah Republik Indonesia dari Pemerintah Negara Malaysia dalam sidang sengketa kepemilikan pulau Simpadan – Ligitan di Mahkamah Internasional di Den Haag Belanda adalah karena lemahnya arsip atau dokumen pendukung atas klaim yang kita ajukan. Kejadian serupa juga tidak jarang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah karena alasan kurangnya arsip dan dokumen yang diajukan, sehingga menyebabkan Pemerintah Daerah mengalami kekalahan saat menghadapi berbagai gugatan dan berbagai pihak. Kita tentu tidak ingin pengalaman buruk tersebut terulang lagi di masa-masa yang akan datang, sehingga mau tidak mau arsip harus mulai dilihat sebagai aset bangsa yang harus diselamatkan dan dilestarikan, tidak saja demi kelangsungan penyelenggaraan pemerintahanan, tetapi juga untuk menjaga kedaulatan negara”, ujarnya.

Lanjutnya melalui sosialisasi ini diharapkan nantinya dapat terbangun sebuah sistem tata kelola arsip yang baik, sistematis dan terpadu sehingga ada sinergi dan kerjasama yang produktif dengan lembaga-lembaga pemerintan yang lain, masyarakat pun akhirnya bisa mengakses arsip-arsip tersebut secara mudah, cepat dan objektif, tentunya sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan yang sudah diatur undang-undang.

” Disamping membutuhkan sebuah sistem tata kelola kearsipan yang baik, penataan arsip dan dokumen negara harus didukung oleh perangkat hukum yang memadai, baik berupa peraturan Bupati atau peraturan Daerah”, tambahnya.

Serfianus juga meminta kepada jajaran di Dinas Peepustakaan dan Kerasipan agar mulai menyusun draft Raperda tentang tata kelola karena semakin cepat aturan hukum tentang kearsipan itu bisa diwujudkan, maka akan semakin banyak arsip dan sokumen penting Pemerintah yang dapat diselamatkan.

Dalam kesempatan ini Plt. Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Nunukan Umboro Hadisusino, SE, MAP menyampaikan bahwa kearsipan memegang peranan yang penting bagi kelancaran organisasi yaitu sebagai sumber informasi dan pusat ingatan bagi organisasi.

Menurutnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai fungsi mengkoordinasikan melakukan pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan di dinas-dinas.

Dari hasil evaluasi yang telah di lakukan beberapa waktu yang lalu, menurut Umboro hampir sebagian besar dinas belum melakukan pengelolaan kearsipan dengan baik. Hal ini dikarenakan tidak adanya pengelola arsip yang ditunjuk untuk menangani hal tersebut ditambah terbatasnya ruang penyimpanan arsip.

“Kalau kita melihat isi undang-undang No 43 tahun 2009, bahwa apabila setiap orang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara atau pejabat yang dengan sengaja tidak melaksanakan pemberkasan dan pelaporan, maka bisa dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 500.000.0000,- . Sehingga kami melakukan sosialisasi kearsipan agar kita lebih memahami bahwa arsip itu penting.” ungkapnya. (Humas)

Related Posts

Andi Fajrul, Segera Cek Lokasi dan Rumah Warga Tidak Layak Huni Usulan Masyarakat Saat Reses
Agenda

Andi Fajrul, Segera Cek Lokasi dan Rumah Warga Tidak Layak Huni Usulan Masyarakat Saat Reses

Juni 28, 2026
PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP
Advedtorial

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Mei 19, 2026
Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik
Advedtorial

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Mei 19, 2026
Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol
Advedtorial

Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol

Mei 19, 2026
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan
Advedtorial

Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan

Mei 19, 2026
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan Secara Serius Tangani Deportan Dari Malaysia

Mei 19, 2026
Next Post
Malam Ramah Tamah Bersama Bupati Kepulauan Mentawai

Malam Ramah Tamah Bersama Bupati Kepulauan Mentawai

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

BI Perwakilan Kaltara Launching Pasar Siap QRIS Liem Hie Djung, Apakah Itu QRIS ?

BI Perwakilan Kaltara Launching Pasar Siap QRIS Liem Hie Djung, Apakah Itu QRIS ?

Desember 20, 2022
Gubernur Titip Kawal APBN untuk Kaltara

Gubernur Titip Kawal APBN untuk Kaltara

September 18, 2024
2 Ranperda Inisiasi Pemkab Nunukan Akhirnya Disetujui DPRD Nunukan

2 Ranperda Inisiasi Pemkab Nunukan Akhirnya Disetujui DPRD Nunukan

Agustus 26, 2021
Pemprov Kaltara Gelar Orientasi PPPK

Pemprov Kaltara Gelar Orientasi PPPK

Mei 7, 2024
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost