• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Jumat, Oktober 9, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polsek Sebatik Timur, Ungkap Sabu Yang Dikemas Dalam Speaker

by Kontributor
Juni 28, 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Polsek Sebatik Timur, Ungkap Sabu Yang Dikemas Dalam Speaker
0
SHARES
1.3k
VIEWS

NUNUKAN – Petugas Polsek Sebatik Timur Polers Nunukan Kalimantan Utara menangkap DR, 32 Tahun Pemilik narkoba jenis sabu. yang disembunyikan dalam speaker seberat 250,9 gram

Tersangka ditangkap di rumahnya, Jalan Poros Palmas Rt.03 Desa Lapri Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan Prop. Kalimantan Utara.

Dari Hasil Introgasi awal terhadap DR didapati pengakuan bahwa dirinya melakukan pengiriman barang berupa 2 (dua) buah speaker yang berisikan 3 (tiga) bungkus Plastik Transparan Ukuran sedang yang diduga Narkotika Gol satu Jenis Sabu atas suruhan dari saudara A yang berada di Tawau Malaysia. Sedangkan untuk 1 (satu) buah Speaker berwarna biru ukuran sedang yang berisikan 2 (dua) bungkus Plastik Transparan Ukuran sedang yang di duga Narkotika Gol satu Jenis Sabu tersebut merupakan barang titipan dari saudara AD.

READ ALSO

Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni, SIK, SH, MH, Berharap Kerjasama Lintas Daerah Dalam Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Kapolres Nunukan Ingatkan Jajarannya Untuk Tetap Jaga Disiplin Dalam Melayani Masyarakat

Kapolsek Sebatik Timur  Iptu Randhya Sakhtika mengatakan Pada Hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 14.15 wita Pers Polsek Sebatik Timur mendapatkan Informasi bahwa ada barang yang di duga Narkotika Gol satu Jenis Sabu akan dikirim melalui Jasa Pengiriman J&T,  mendengarkan Informasi tersebut dirinya memerintahkan Anggota Polsek Sebatik Timur untuk melakukan penyelidikan terhadap Informasi tersebut.

Pers Polsek Sebatik Timur selanjutnya mendatangi Kantor J&T yang beralamat di jalan Ahmad Yani Desa Sungai Pancang Kec.Sebatik Utara untuk memeriksa barang yang diduga berisikan Narkotika Gol satu Jenis Sabu tersebut, setelah mendapatkan Barang yang dimaksud tersebut, Pers Unit Reskrim Bersama dengan Piket Jaga Polsek Sebatik Timur Membawa barang tersebut ke Kantor Polsek Sebatik Timur untuk dibuka bersama dengan petugas J&T.

Dari hasil pembongkaran terhadap barang kiriman yang merupakan 3 (tiga) Buah Speaker yang berbeda ukuran, pada saat di buka petugas menemukan 5 (lima) bungkus Plastik transparan Ukuran Sedang yang masing-masing dikemas dengan cara yang berbeda, 2 (dua) bungkus ukuran sedang dikemas menggunakan lakhban berwarna hitam dan diikat menggunakan Cable Tis disimpan di dalam Speaker ukuran sedang berwarna biru.

Sedangkan 3 (tiga) bungkus plastik transparan lainnya ukuran Sedang disimpan di dalam 2 (dua) Speaker berwarna hitam ukuran kecil dengan kemasan diikat menggunakan tali rapiah berwarna Hijau.

Setelah dilakukan penyelidikan didapati bahwa yang membawa dan mengirimkan barang tersebut adalah saudara DR, kemudian Pers Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap saudara DR di rumahnya.

“Modus yang digunakan tersangka dengan mengemas sabu ke dalam speaker dan menggunakan jasa pengiriman J&T tujuan Sulawesi Selatan,” kata Iptu Randhia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa , 5 (lima) bungkus p;astik  ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol  satu jenis sabu dengan berat bruto ± 250,9 (Dua Ratus Lima Puluh Koma Sembilan) Gram, 2 (dua) buah Speaker Portable ukuran kecil warna hitam, 1 (Satu) buah Speaker Portable ukuran sedang warna biru, 8 (Delapan) set Cable Tis, 1 (satu) buah lakban Cokelat, 1 (satu) buah lakban Hitam, 2 (dua) lembar Resi pengiriman J&T tujuan Sulsel , 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat berwarna Putih, 3 (tiga) buah tali rapia berwarna hijau .

“Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Sebatik Timur guna pemeriksaan dan pengembangan  lebih lanjut,” tutur Iptu Randhia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Paul 112 ayat (1) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Related Posts

Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni, SIK, SH, MH, Berharap Kerjasama Lintas Daerah Dalam Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Hukum dan Kriminal

Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni, SIK, SH, MH, Berharap Kerjasama Lintas Daerah Dalam Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Oktober 5, 2026
Kapolres Nunukan Ingatkan Jajarannya Untuk Tetap Jaga Disiplin Dalam Melayani Masyarakat
Advedtorial

Kapolres Nunukan Ingatkan Jajarannya Untuk Tetap Jaga Disiplin Dalam Melayani Masyarakat

September 29, 2026
PT. Wana Jaya Abadi dan PT. Kartika Nugraha Sakti Penuhi Denda Adat
Advedtorial

PT. Wana Jaya Abadi dan PT. Kartika Nugraha Sakti Penuhi Denda Adat

September 8, 2026
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan

Mei 19, 2026
Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Advedtorial

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

April 19, 2026
Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta
Daerah

Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta

November 1, 2025
Next Post
Peringati HUT IBI Ke 70 Tahun, Seminar Sehari Digelar

Peringati HUT IBI Ke 70 Tahun, Seminar Sehari Digelar

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Perempuan dan Anak Berhak Mendapatkan Perlindungan, Ini Perdanya.

Perempuan dan Anak Berhak Mendapatkan Perlindungan, Ini Perdanya.

Desember 13, 2023
2.432 Sertipikat Tanah Diserahkan oleh BPN Nunukan Melalui Program PTSL

2.432 Sertipikat Tanah Diserahkan oleh BPN Nunukan Melalui Program PTSL

Agustus 5, 2022
Bupati Nunukan Hadiri Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Tegahan Kantor Bea dan Cukai Nunukan

Bupati Nunukan Hadiri Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Tegahan Kantor Bea dan Cukai Nunukan

Oktober 17, 2025
Pemandangan Umum Fraksi PDIP Terhadap Nota Keuangan Ranperda APBD Kabupaten Nunukan TA 2025

Pemandangan Umum Fraksi PDIP Terhadap Nota Keuangan Ranperda APBD Kabupaten Nunukan TA 2025

Desember 1, 2024
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost