• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Rabu, Juni 3, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah

Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta

by Kontributor
November 1, 2025
in Daerah, Hukum dan Kriminal
0
Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta
0
SHARES
65
VIEWS

NUNUKAN  – Judi daring atau online terbukti menjadi pemicu kejahatan lain, seperti penipuan. Pelaku Perempuan berinisial NN (36), warga Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Barat, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan karena menipu banyak orang dengan dengan modus pengobatan alternatif. Ia “berhasil” meraup ratusan juta rupiah dari korbannya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh Polsek Nunukan. Pelaku mengakui bahwa uang yang didapatkannya dari hasil penipuan tersebut digunakan sebagian dikirim ke “Guru Spritualnya” dan sebagian untuk judi daring, dan untuk keperluan pribadi.

READ ALSO

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

“Uang penipuan semua hampir habis tersisa Rp 3 Juta,” kata Kapolsek Nunukan Iptu Disko Bharasa. Jumat (31/10/2025).

NN mengakui, ia menawarkan pengobatan alternatif kepada korbannya para ibu rumah tangga yang sudah tergolong lansia. Banyaknya korban yang tertipu oleh pelaku juga karena faktor pelaku memang pernah terbukti melakukan pengobatan ke salah satu pasien dan sembuh.

Dari situlah cerita ini berkembang bahwa NN mampu mengobati orang yang sedang sakit. Pelaku sendiri mengaku mendapatkan ilmu Cara Menipu dengan modus pengobatan alternatif dari guru spritualnya di Pekanbaru sejak 2012. Namun, ilmu itu baru dimanfaatkan pada 2024 lalu hingga 2025 dan telah makan korban sebanyak 5 orang dengan total kerugian korbannya hingga Rp 406 juta.

“Pelaku awalnya diamankan atas laporan dari salah satu korbannya yang menderita kerugian Rp 80 juta. Saat penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, ternyata pelaku diketahui sudah melakukan penipuan sebanyak 5 kali. Artinya, sudah ada 5 korban yang uangnya diraup oleh pelaku dengan total dari Rp 406 juta,” Ujar Bharasa.

Namun, keuntungan yang didapat, justru sebagian ditransfer ke Guru Spritualnya. juga ludes ia gunakan lagi untuk berjudi.

Didampingi Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan, dan Kanit Reskrim Aipda Hadi Santosa, Kapolsek Dalam keterangannya  menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Unit Reskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menjaga rasa aman di lingkungan masyarakat Nunukan.

Dijelaskannya, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa perhiasan emas dengan modus pengobatan alternatif palsu. Pelaku berpura-pura sebagai “orang pintar” yang mampu menyembuhkan penyakit serta mengusir energi negatif dengan media perhiasan emas milik korban. Dengan alasan penyucian, pelaku meminta korban menyerahkan emas mereka, namun setelah ritual palsu dilakukan, perhiasan tersebut diganti dengan imitasi dan digadai di pegadaian.

“Pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” Tutup Bharasa. ***(Gzb)

 

Related Posts

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP
Advedtorial

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Mei 19, 2026
Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik
Advedtorial

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Mei 19, 2026
Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol
Advedtorial

Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol

Mei 19, 2026
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan
Advedtorial

Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan

Mei 19, 2026
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan Secara Serius Tangani Deportan Dari Malaysia

Mei 19, 2026
Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika
Advedtorial

Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika

Mei 19, 2026
Next Post
Andi Fajrul syam Serap Aspirasi Warga Saat Reses di RT 07 Somel, Nunukan Selatan

Andi Fajrul syam Serap Aspirasi Warga Saat Reses di RT 07 Somel, Nunukan Selatan

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

DPRD Nunukan Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Jauh Dari Sampah

DPRD Nunukan Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Jauh Dari Sampah

Juli 28, 2025
Gelar Syukuran Usai Dilantik Menjadi Bupati Nunukan

Gelar Syukuran Usai Dilantik Menjadi Bupati Nunukan

Juni 2, 2021
Rakoor Rembuk Stunting Tim TPPS Tingkat Kecamatan Nunukan Selatan

Rakoor Rembuk Stunting Tim TPPS Tingkat Kecamatan Nunukan Selatan

Oktober 25, 2024
Sejumlah warga dan Ahli Waris Dari H. Pangeran Ismail Mendatangi Gedung DPRD Nunukan

Sejumlah warga dan Ahli Waris Dari H. Pangeran Ismail Mendatangi Gedung DPRD Nunukan

Mei 19, 2026
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost