NUNUKAN – Judi daring atau online terbukti menjadi pemicu kejahatan lain, seperti penipuan. Pelaku Perempuan berinisial NN (36), warga Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Barat, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan karena menipu banyak orang dengan dengan modus pengobatan alternatif. Ia “berhasil” meraup ratusan juta rupiah dari korbannya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh Polsek Nunukan. Pelaku mengakui bahwa uang yang didapatkannya dari hasil penipuan tersebut digunakan sebagian dikirim ke “Guru Spritualnya” dan sebagian untuk judi daring, dan untuk keperluan pribadi.
“Uang penipuan semua hampir habis tersisa Rp 3 Juta,” kata Kapolsek Nunukan Iptu Disko Bharasa. Jumat (31/10/2025).
NN mengakui, ia menawarkan pengobatan alternatif kepada korbannya para ibu rumah tangga yang sudah tergolong lansia. Banyaknya korban yang tertipu oleh pelaku juga karena faktor pelaku memang pernah terbukti melakukan pengobatan ke salah satu pasien dan sembuh.
Dari situlah cerita ini berkembang bahwa NN mampu mengobati orang yang sedang sakit. Pelaku sendiri mengaku mendapatkan ilmu Cara Menipu dengan modus pengobatan alternatif dari guru spritualnya di Pekanbaru sejak 2012. Namun, ilmu itu baru dimanfaatkan pada 2024 lalu hingga 2025 dan telah makan korban sebanyak 5 orang dengan total kerugian korbannya hingga Rp 406 juta.
“Pelaku awalnya diamankan atas laporan dari salah satu korbannya yang menderita kerugian Rp 80 juta. Saat penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, ternyata pelaku diketahui sudah melakukan penipuan sebanyak 5 kali. Artinya, sudah ada 5 korban yang uangnya diraup oleh pelaku dengan total dari Rp 406 juta,” Ujar Bharasa.
Namun, keuntungan yang didapat, justru sebagian ditransfer ke Guru Spritualnya. juga ludes ia gunakan lagi untuk berjudi.
Didampingi Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan, dan Kanit Reskrim Aipda Hadi Santosa, Kapolsek Dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Unit Reskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menjaga rasa aman di lingkungan masyarakat Nunukan.
Dijelaskannya, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa perhiasan emas dengan modus pengobatan alternatif palsu. Pelaku berpura-pura sebagai “orang pintar” yang mampu menyembuhkan penyakit serta mengusir energi negatif dengan media perhiasan emas milik korban. Dengan alasan penyucian, pelaku meminta korban menyerahkan emas mereka, namun setelah ritual palsu dilakukan, perhiasan tersebut diganti dengan imitasi dan digadai di pegadaian.
“Pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” Tutup Bharasa. ***(Gzb)
















